Mohon tunggu...
HENDRA BUDIMAN
HENDRA BUDIMAN Mohon Tunggu... Freelancer - Swasta

Setiap tempat adalah sekolah, semua orang adalah guru

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ahok Menghina Golongan

20 April 2017   13:15 Diperbarui: 20 April 2017   13:38 1617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Implikasi kedua, bila membaca konstruksi dari tuduhan penodaan terhadap agama, maka penggunaan sanksi pidana melalui Pasal 156a KUHP adalah jalan akhir atau t bersifat ultimum remedium. Tidak bisa pengadilan serta merta menjatuhkan pidana, tanpa melalui proses sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pencegahan Penodaan Agama sebutkan. Yaitu, harus didahului dengan perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatan didalam suatu Keputusan Bersama 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri). Pengadilan harus membuktikan terlebih dahulu adakah bukti surat berupa Keputusan Bersama 3 Menteri atas kasus Ahok ini? Faktanya memang tidak ada. Perintah harus adanya Keputusan Bersama 3 Menteri ditegaskan kembali dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK No.84/PUU-X/2012.

Implikasi ketiga, secara politis, Pasal ini penuh pertentangan di masyarakat. Sejak masuk zaman Reformasi segala hal keputusan perundangan yang berasal dari Perpres dan PNPS, diminta untuk dihapuskan. Karena konsider (pertimbangan dan dasar hukum) pembentukannya sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Oleh karena itu Pasal ini telah dua kali diuji materi ke Mahkamah Konstitusi. Dan ada keinginan pemerintah untuk merevisi dan mengganti UU Pencegahan Penodaan Agama.

Ringkasnya, Ahok dituntut oleh JPU sebagai pihak pesakitan karena menghina golongan (Pasal 156 KUHP) bukan menghina agama (Pasal 156a KUHP). Jadi judul-judul pemberitaan di media massa sepatutnya merujuk pada tuntutan JPU di pengadilan. Secara hukum Ahok menghina golongan. Lantas apakah benar tuntutan JPU itu, kita tunggu saja putusan Majelis Hakim.

Salam Kompasiana.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun