Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Ahok Menghina Golongan

20 April 2017   13:15 Diperbarui: 20 April 2017   13:38 1617 4
Ahok menghina golongan, demikianlah ringkasan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini. Sebagaimana diberitakan oleh Kompas.com hari ini (20/4/2017) JPU membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa  terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam sidang ke-20. Ahok dinyatakan bersalah oleh JPU melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 KUHP berbunyi “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500”.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun