Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Konsumen Dirugikan? Komplain Saja!

20 April 2021   17:00 Diperbarui: 20 April 2021   18:52 1139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Shutterstock via Kompas.com

"Malas ah, ribet ngurusnya..."

Pernah tidak, sebagai konsumen merasa "ditipu" oleh pelaku usaha atau produsen atau penjual barang atau penyedia jasa.  Sekali waktu pernah juga pastinya.

Misalnya janji pemberian hadiah, bonus, diskon, tapi ternyata dengan "syarat dan ketentuan berlaku " yang cukup rumit penyajiannya. Hal yang tidak pernah dijelaskan secara gamblang dalam sebuah promosi.

Begitupun ketika melakukan order barang yang tidak sesuai dengan bunyi iklan yang ditawarkan. Jelas, konsumen kecewa, itu pasti. Kebanyakan konsumen berada di pihak yang kalah, lemah atau bisa jadi mengalah.

Apalagi jika terdapat tempelan atau kertas "Klausul Baku" yang tulisannya teramat kecil dan panjang. Seolah pihak penyedia barang atau jasa bisa lepas tangan atau tanggung jawab dengan adanya klaim tersebut.

Pendek katanya, konsumen yang dirugikan kebanyakan jadi bersikap pasrah dan apatis dengan adanya gelagat yang tidak baik dari produsen. Meskipun hal tersebut merupakan hak yang wajib dipenuhi kepada konsumen, manakala jika ia sudah melakukan kewajibannya.

Paling-paling yang dilakukan konsumen sekadar menggerutu, bercerita supaya jangan ada lagi konsumen yang dirugikan seperti yang dia alami. Blacklist saja dari daftar pilihan di lain waktu.

Demikianlah kejadian yang sering dialami, baik yang terungkap atau tidak di media publik. Kesadaran konsumen terhadap hak-nya yang sebenarnya teramat sederhana. Pilih barang atau jasa sesuai yang ditawarkan pelaku usaha, bayar, dan selesai.

Urusan transaksi bisnis yang simpel, tanpa harus memberikan nilai kerugian yang sama sekali tidak diharapkan oleh konsumen. Ia berhak marah jika tawaran tadi tidak sesuai yang diharapkan. Hal yang wajar.

Sejarah Ringkas Hari Konsumen Nasional

Hari ini, 20 April, di Indonesia diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional (Harkonas). Kurang familier ya? Betul, meskipun Harkonas tertera pada Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen.

Harkonas ditetapkan pada tanggal 20 April karena mengingat tanggal tersebut merupakan tanggal ditetapkannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 (disingkat UUPK).

Peringatan Hari Konsumen Nasional bertujuan agar semakin banyak pihak yang termotivasi membangun konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang semakin memiliki etika dalam usahanya.

Hari Konsumen diharapkan dapat meningkatkan konsumen akan hak dan kewajibannya, dan menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi dan menjadi konsumen cerdas yang cinta produk dalam negeri.

Hal itu dilakukan guna mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan yang siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan mampu bersaing di pasar global.

Pada tahun 2021 ini, tema yang ditetapkan adalah: "Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju" dan sub tema: "Konsumen Berdaya Pulihkan Ekonomi Bangsa".

Keseimbangan yang Adil

Menurut UUPK, Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Konsumen sendiri meliputi setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Perlindungan konsumen ini bertujuan :

1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;

2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;

3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;

4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;

5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;

6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang

dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Hak dan Kewajiban

Ada hak, ada kewajiban. Dua hal ini juga perlu mendapat perhatian yang sama. Bukan berarti meminta hak, tapi kewajiban juga tidak terpenuhi, itu juga tidak tepat.

Apa saja kalau begitu hak dan kewajiban dari kedua belah pihak; baik dari sisi konsumen dan pelaku usaha (produsen)?

A.  Konsumen

1. Hak

Hak konsumen itu meliputi:

a. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

b. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai

dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

d. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

e. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

i. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

2. Kewajiban

Sedangkan kewajibannya adalah:

a. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

b. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

c. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

d. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

B. Pelaku Usaha

Pengertian dari Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

1. Hak 

Adapun hak bagi pelaku usaha adalah:

a. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

b. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;

c. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;

d. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

e. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

2. Kewajiban

Sedangkan kewajiban bagi pelaku usaha adalah:

a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

b. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

d. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;

e. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;

f. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

g. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Larangan Usaha yang Tidak Sehat

Lahirnya UUPK tentu saja menjadi angin segar buat konsumen. Pelaku usaha yang tidak jujur dalam bertransaksi usaha bisa mendapatkan sanksi. Secara lengkap, ini bisa dibaca di Bab IV (Pasal 8-17)  tentang Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha. Sementara di Bab V (Pasal 18) mengatur tentang Ketentuan Pencantuman Klausula Baku

Ada dua pokok sanksi yang diatur dalam UUPK, yaitu bersifat administratif dan pidana.

Kalau dinominalkan, sanksi administratif itu dapat berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Sedangkan untuk sanksi pidana, tergantung dari pasal ketentuan pasal atau hal apa yang dilanggar. Jika ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun, maka itu setara dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Jika ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, maka pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Namun terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian, maka terdapat hukuman tambahan berupa:

a. Perampasan barang tertentu;

b. Pengumuman keputusan hakim;

c. Pembayaran ganti rugi;

d. Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;

e. Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau

f. Pencabutan izin usaha.

Semoga dengan lebih mengenal hak dan kewajiban para pihak ini, setiap orang atau badan usaha dapat lebih punya etika dan tanggung jawab yang baik. Bukan semata-mata agar bisnis lancar, tapi melanggar aturan.

Bukankah lebih baik bertransaksi yang benar dan jujur. Jika konsumen puas dan senang, pelanggan tentu bisa bertambah banyak. Dengan begitu, roda usaha terus akan berputar.  Sama-sama enak dan untung semuanya.

20 April 2021

Hendra Setiawan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun