d. Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e. Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f. Pencabutan izin usaha.
Semoga dengan lebih mengenal hak dan kewajiban para pihak ini, setiap orang atau badan usaha dapat lebih punya etika dan tanggung jawab yang baik. Bukan semata-mata agar bisnis lancar, tapi melanggar aturan.
Bukankah lebih baik bertransaksi yang benar dan jujur. Jika konsumen puas dan senang, pelanggan tentu bisa bertambah banyak. Dengan begitu, roda usaha terus akan berputar. Â Sama-sama enak dan untung semuanya.
20 April 2021
Hendra Setiawan