3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha;
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Ada hak, ada kewajiban. Dua hal ini juga perlu mendapat perhatian yang sama. Bukan berarti meminta hak, tapi kewajiban juga tidak terpenuhi, itu juga tidak tepat.
Apa saja kalau begitu hak dan kewajiban dari kedua belah pihak; baik dari sisi konsumen dan pelaku usaha (produsen)?
A. Â Konsumen
1. Hak
Hak konsumen itu meliputi: