Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Konsumen Dirugikan? Komplain Saja!

20 April 2021   17:00 Diperbarui: 20 April 2021   18:52 1139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Shutterstock via Kompas.com

g. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Larangan Usaha yang Tidak Sehat

Lahirnya UUPK tentu saja menjadi angin segar buat konsumen. Pelaku usaha yang tidak jujur dalam bertransaksi usaha bisa mendapatkan sanksi. Secara lengkap, ini bisa dibaca di Bab IV (Pasal 8-17)  tentang Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha. Sementara di Bab V (Pasal 18) mengatur tentang Ketentuan Pencantuman Klausula Baku

Ada dua pokok sanksi yang diatur dalam UUPK, yaitu bersifat administratif dan pidana.

Kalau dinominalkan, sanksi administratif itu dapat berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Sedangkan untuk sanksi pidana, tergantung dari pasal ketentuan pasal atau hal apa yang dilanggar. Jika ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun, maka itu setara dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Jika ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, maka pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Namun terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian, maka terdapat hukuman tambahan berupa:

a. Perampasan barang tertentu;

b. Pengumuman keputusan hakim;

c. Pembayaran ganti rugi;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun