g. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Larangan Usaha yang Tidak Sehat
Lahirnya UUPK tentu saja menjadi angin segar buat konsumen. Pelaku usaha yang tidak jujur dalam bertransaksi usaha bisa mendapatkan sanksi. Secara lengkap, ini bisa dibaca di Bab IV (Pasal 8-17) Â tentang Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha. Sementara di Bab V (Pasal 18) mengatur tentang Ketentuan Pencantuman Klausula Baku
Ada dua pokok sanksi yang diatur dalam UUPK, yaitu bersifat administratif dan pidana.
Kalau dinominalkan, sanksi administratif itu dapat berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Sedangkan untuk sanksi pidana, tergantung dari pasal ketentuan pasal atau hal apa yang dilanggar. Jika ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun, maka itu setara dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Jika ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, maka pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Namun terhadap pelanggaran yang mengakibatkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian, maka terdapat hukuman tambahan berupa:
a. Perampasan barang tertentu;
b. Pengumuman keputusan hakim;
c. Pembayaran ganti rugi;