Mohon tunggu...
Tuwi Haydie
Tuwi Haydie Mohon Tunggu... -

Amatir yang terus belajar menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jokowi Koppig = Harus

2 Desember 2015   15:10 Diperbarui: 2 Desember 2015   18:57 2587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Koppig dalam dalam arti bahasa indonesia adalah Keras Kepala, koppig sendiri berasal dari Bahasa Dust. Dan apabila Keras Kepala sendiri dalam Kamus besar Bahasa Indonesia adalah keras1/ke•ras/ a 1 padat kuat dan tidak mudah berubah bentuknya atau tidak mudah pecah: besi dan batu tergolong barang yang --; 2 ki gigih; sungguh-sungguh hati: ia berusaha -- untuk menyelesaikan sekolahnya; 3 ki sangat kuat; sangat teguh: mereka berpegang -- pada adat-adat lama; 4 ki dengan cepat (tentang naik turunnya harga barang): harga barang naik --; 5 ki membahayakan nyawa; payah (tentang sakit): ia diminta agar segera pulang karena ayahnya sakit --; 6 ki hebat; menjadi-jadi: tekanan musuh semakin --; 7 ki tidak mengenal belas kasihan: sikap dan tindakannya sangat --; 8 ki tidak lemah lembut: ia memang -- tabiatnya; 9 ki bersifat mengharuskan (memaksa, tegas, dan betul-betul): dilarang -- berjalan di sini; 10 ki kuat, ketat, dan sungguh-sungguh: gedung parlemen dijaga -- oleh alat-alat negara; 11 ki kencang, cepat (tentang hembusan angin): angin bertiup dengan -- nya; 12 ki deras (tentang arus air): sungai ini tidak berapa -- alirannya; 13 ki nyaring (tentang suara): ia menjawab dengan suara --; 14 ki lebat sekali (tentang curah hujan): semalam hujan --; 15 ki dapat memusingkan; berat (tentang rokok, tembakau): untuk saya cerutu ini terlalu --; 16 ki dapat memabukkan (tentang minuman): ia mabuk karena terlalu banyak minum minuman --; 17 ki terlampau kuat daya reaksinya (tentang obat): karena termasuk obat -- , obat ini tidak dijual bebas; 18 ki sangat merangsang (tentang bau): biang cuka ini -- baunya; 19 ki sukar dibuka atau ditarik (tentang baut, sekrup, paku): bautnya -- , sukar dibuka; 20 ki liat (tentang daging): dagingnya -- , sukar dikunyah; 2 1 ki tidak memegas lagi (tentang per mobil): mobil ini pernya sudah -- sehingga kurang enak lagi untuk dinaiki;-- bagai batu, tinggi bagai bukit, pb tidak mau menurut perintah; -- ditakik, lunak disudu, pb segala perintah hendaklah diberikan dengan penuh kebijaksanaan;

Kepala : tidak mau menurut nasihat orang; tegar tengkuk; kepala batu

Jadi Keras kepala seorang pemimpin dalam hal ini sebagian kalangan menyebut Harus di miliki seorang Pemimpin. Presiden Jokowi benar sekali memiliki sifat dan sikap Koppig. Dan itu memang yang di butuhkan atau keharusan seseorang dalam memimpin, apalagi untuk Negara yang sedang berkembang, di mana implikasi dan sarat kepentingan dari berbagai pihak selalu ingin dan hendak mengacaukan dengan berbagai kepentingan pribadi atau Golongan.

Koppignya Jokowi sangat terasa kental terlihat. Dalam kasus Freeport, Jokowi sudah menunjukan Koppig tersebut. Saya tidak membayangkan apabila seorang Jokowi tidak mempunyai sifat dan sikap koppig tersebut. Betapa kita baru menyadari bahwa untuk Freeport bermacam ragam kepentingan sekelompok orang yang ingin bermain-main. Kita semua mengetahui Freeport menyeret nama-nama besar petinggi Negri. ( dalam Sebuah Rekaman yang terungkap. ) Seperti saya tulis dalam artikel sebelumnya Bahwa freeport belum memberikan Hasil yang maksimal untuk indonesia. Dan jokowi ingin Freeport berbagi hasil dengan Baik. Pembaca bisa bayangkan untuk freeport tambang Besar Dengan Gaung besar namun tidak memberikan Hasil Yang maksimal.

Lalu hubungan Koppignya Jokowi dengan Otsus Papua,Di sinilah letak perbedaan akar permasalahan apabila sifat dan sikap Koppig harus memasuki ranah yang seharusnya tidak di masuki Jokowi, ( Jokowi memberi masukan dan menyetujui UU tersebut,setelah Depdagri, DPR-RI, DPD, DPRD merumuskan. ) dalam hal ini Otonomi Khusus Papua, Kerancuan disebabkan tumpang tindihnya ketentuan Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Papua Barat dengan UU Otonomi Khusus bagi Papua, UU Pemerintahan Daerah, dan UU sektoral lainnya. UU Otonomi Khusus bagi Papua berlaku menyeluruh di wilayah Papua tetapi belum didukung aturan derivatif yang menjelaskan dan merincikan tata cara dan tata laksananya. Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dan hadirnya pembentukan Provinsi Papua Barat di wilayah Papua berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2003. Otonomi khusus bagi Provinsi Papua Barat berlaku sah tahun 2008 setelah Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Perppu diubah menjadi UU 35/2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang. Jadi, sejak pengesahan UU 35/2008 bulan Juli tahun 2008 di Papua Barat berlaku sah dan menyeluruh UU 21/2001. Tetapi, UU 35/2008 belum spesifik menjelaskan seluruh persyaratan membentuk provinsi sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Belum lagi ketidakkonfrehensifan implementasi UU Otonomi Khusus di Papua Barat yang bermasalah, tapal batas kabupten/kota setelah pemekaran daerah, tumpang tindih aturan antara instansi vertikal dengan instansi horisontal, kerancuan aturan pengelolaan dana bagi hasil sumber daya alam dan dana otonomi khusus, serta ketidakjelasan aturan relasi gubernur dan bupati/walikota. Jadi ini Ranah Kemendagri,Gubernur, DPR-RI. DPD,DPRD Papua. Dalam hal ini saya ingin mengatakan perbaiki system Regulasi Undang-undang tersebut agar tidak tumpang tindih dan tidak sulit untuk mengimplementaikan hal Otonomi Khusus tersebut,

Yang Patut kita cermati adalah Undang-undang itu terbit di masa pemerintahan sebelumnya, yang tidak melihat alur-alur perpres dan UU perubahan Tahun 2001. Itulah awal di mana akar permasalahan tumpang tindihnya segala aturan, lalu pengesahan UU pengganti tersebut.

Dan korelasi Freeport yang di hembuskan kepada kita semua adalah Bagian Dari Koppignya jokowi untuk kebaikan Indonesia dan Papua sendiri, karena apabila Freeport sudah teratasi,secara otomatis hasilnya tentu untuk bagian dari Otonomi Khusus tersebut. Karena Freeport berada di Papua. Dan dalam UU di sebut dana bagi hasil (DBH) juga dituntut. UU 21/2001 menyatakan 80% dana perimbangan bagi Papua dari sektor kehutanan, perikanan, dan pertambangan umum sementara 70% dana perimbangan bagi Papua dari minyak bumi dan gas alam. Belum lagi sekarang-sekarang ini muncul usulan pemekaran atau pembentukan daerah provinsi/kabupten/kota di wilayah Papua.

Tuntutan yang terus-menerus tanpa dirancang atau dipersiapkan hanya menyulitkan keadaan dan membebani keuangan pemerintah daerah. Selama ini pemekaran daerah kabupaten/kota merujuk kepada UU 32/2004, bukan UU 21/2001 yang hanya mengatur pemekaran daerah provinsi. Nah secara otomatis apabila Freeport sudah di Koppig oleh Jokowi akan terjadi perimbangan Keuangan Untuk Provinsi Papua. Dan saat inipun sedang di carikan solusi ketimpangan atau tumpang tindihnya UU yang menghambat Otonomi Khusus Papua. Dalam Hal ini argumentasi saya adalah Jokowi mempersiapkan Dahulu Perimbangan Keuangan untuk mendukung sebagian UU tersebut melalui Pertambangan (Freeport ), Kehutanan, Perikanan.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun