Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Pulih Bersama Pilihan

Ini Merek Kemasan Plastik Mengotori Bumi dan Laut

28 Juli 2022   07:09 Diperbarui: 28 Juli 2022   07:13 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perusahaan dipastikan tidak bisa menunjukkan transparansi atas keseriusan serta tanggung jawabnya dalam mengatasi sampah plastik kemasan yang diakibatkan oleh produksinya.

Terjadinya sampah ini akibat perusahaan produk tidak bertanggungjawab, abaikan Pasal 12,13 dan 45 UUPS. Sumber: DokPri
Terjadinya sampah ini akibat perusahaan produk tidak bertanggungjawab, abaikan Pasal 12,13 dan 45 UUPS. Sumber: DokPri

Baca juga: EPR Merupakan Investasi dan Menyelamatkan Bumi dari Sampah

Diduga perusahaan ikut dibantu oleh oknum KLHK dan kementerian serta lembaga lainnya, sengaja menghindari regulasi sampah untuk tidak mengembalikan dana konsumen yang telah membayar kemasan tersebut melalui kewajiban EPR. Dicatat bahwa EPR itu dibayar oleh rakyat (baca: konsumen).

Karena baik perusahaan maupun pemerintah sama-sama menghindar atau tidak mau menjalankan amanat UU. No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) yang berlaku di Indonesia. 

Jadi persoalan sampah di Indonesia disebabkan oleh oknum pemerintah dan perusahaan, sementara asosiasi tidak berfungsi sebagai mitra pemerintah dan pelindung konsumen. [4]


Terjadinya pencemaran atas kemasan plastik yang mengotori bumi, timbul karena Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, itu merupakan peta buta, tanpa rambu. [5]

Ayo ketahui, kenapa buta?

Baca juga: Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia

Dalam Permen P.75/2019, produsen memiliki kewajiban untuk membuat dokumen peta jalan pengurangan sampah sampai 2030.

Sebuah perintah dari Pemerintah cq: Kenenterian Lungkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada perusahaan industri berkemasan melalui Permen P.75/2019, sangat keliru atau cacat hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pulih Bersama Selengkapnya
Lihat Pulih Bersama Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun