Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

75 Tahun Koperasi, Momentum Kebangkitan Ekonomi Pasca Covid-19

12 Juli 2022   19:22 Diperbarui: 13 Juli 2022   07:30 848
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Koperasi kebutuhan pokok petani Desa Sei Mencirim, Deli Serdang, Sumut. (Foto: KOMPAS/AUFRIDA WISMI WARASTRI)

"Di usia manula Koperasi Indonesia ke-75, harus dijadikan momentum bangkitnya pertanian organik dan energi baru terbarukan (EBT) berbasis sampah melalui koperasi, untuk segera melewati masa transisi pasca Pandemi Covid-19." H. Asrul Hoesein, Founder Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) Indonesia.

Hari Koperasi Indonesia atau Hari Koperasi Nasional 2022 jatuh pada 12 Juli. Puncak acara Hari Koperasi 2022 akan dilaksanakan di Denpasar-Bali, pada 14-17 Juli 2022 karena 12 Juli masih suasana hari-hari tasrik Idul Adha 2022.  

Koperasi harus berkembang di Indonesia, hal ini juga didorong sebuah kesempatan - opportunity - pada sifat orang-orang Indonesia yang cenderung bergotong royong dan kekeluargaan sesuai dengan prinsip koperasi.

Sangat terkait Tema Hari Koperasi Indonesia 2022 adalah "Pemulihan Ekonomi Melalui Kedaulatan Pangan dan Energi Bersama Koperasi."

Selain tema besar tersebut, Dekopin merumuskan sub tema khusus, seperti:

  1. Koperasi Solusi Kelembagaan Kedaulatan Pangan Indonesia.
  2. Pengembangan Energi Baru Terbarukan menuju Kedaulatan Energi melalui Pendekatan Koperasi dan Kelompok Masyarakat.
  3. Partisipasi Koperasi dan Kelompok Perempuan dalam Issue Pangan dan Energi Baru Terbarukan.

Ketiga sub tema diatas, semuanya terhubung pada pengembangan bisnis koperasi dalam segala core bisnis pada pengelolaan sampah.

Sampah sebagai sumber daya yang harus dikelola dengan prinsip gotong royong. Pengelolaan koperasi dan sampah, linier prinsip dasarnya, adalah mendahulukan sikap gotong royong. Bersatu dalam perbedaan, semua bermakna dalam sikap gotong royong. Menuju tujuan yang sama, kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Pemerintah dan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) harus lebih serius mendorong dan membangun koperasi pertanian, sebagai modal utama bangsa menuju Indonesia sebagai negara modern. Dengan catatan sedikit, bahwa kita harus bersama kesampingkan ego sektoral dan kepentingan subyektif.

Baca Juga: Hari Koperasi Nasional 2022: Sejarah, Tema, dan Link Twibbon

Koperasi dan Bonus Demografi

Terlebih menyambut bonus demografi, tahun 2030 Indonesia diprediksi akan mencapai puncak bonus demografi. Momentum tersebut tentu harus dihadapi dengan persiapan yang matang, agar tidak terjadi bencana demografi.

Logo Hari Koperasi Nasional ke-75 yang diperingati pada 12 Juli 2022. Sumber: IG/@kemenkopukm by Kompas
Logo Hari Koperasi Nasional ke-75 yang diperingati pada 12 Juli 2022. Sumber: IG/@kemenkopukm by Kompas

Menurut perkiraan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappenas), pada tahun 2030 Indonesia akan memiliki jumlah penduduk dengan usia produktif mencapai 64% dari total penduduk Indonesia.

Kondisi bonus demografi ditujukan ketika jumlah masyarakat usia produktif (15-64 tahun) lebih mendominasi dibandingkan masyarakat berusia non-produktif. Insan koperasi Indonesia harus ikut berkontribusi aktif.

Mari segenap pemangku kepentingan (stakeholder) Koperasi Indonesia, bersama kita membangun bangsa ini dengan memunculkan sikap negarawan yang ada kita miliki bersama, demi kepentingan atas nama kesejahteraan dan kemandirian rakyat Indonesia.

Baca Juga: Sejarah Peringatan Hari Koperasi Nasional

"Indonesia harus segera menjadikan koperasi sebagai lokomotif pembangunan pertanian terpadu untuk mandiri pangan dan energi berbasis sampah. Termasuk perlu ada bank khusus petani dalam membackup pertanian dan energi terbarukan." H. Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah (Indonesia) Surabaya.

Bangun Koperasi Tani Pasca KUD

Bila ingin Koperasi dan UKM naik kelas melalui sektor pangan dan EBT. Salah satu cara paling efektif dan efisien untuk bangkit mandiri pangan dan energi Indonesia sesegera mungkin kita bergerak untuk menerobos masa transisi pasca Pandemi Covid-19, pintu pangan paling stratejik.

Kemenkop dan UKM harus turun bantu Koperasi dan UKM untuk angkat potensi sumber daya sampah yang berlimpah. Jangan biarkan Koperasi dan UMK berjalan sendiri, seperti anak kehilangan induk atau panutan.

Membangun kemandirian pangan dan EBT, dengan koperasi tani berbasis usaha pengelolaan sampah. Merupakan strategi jitu setelah kejatuhan Koperasi Unit Desa (KUD) pasca Orde Baru (1987/1988).

Kelola sampah tanpa pengeluaran biaya tinggi dari pemerintah dan pemda yang bersumber APBN/D, yaitu dengan menciptakan sistem yang berbasis regulasi sampah dan UUCK.

Kenapa pengelolaan sampah menjadi target usaha koperasi? Karena sangat berpotensi dikembangkan dengan 16 kementerian dan lembaga yang diminta mengurus sampah oleh Presiden Jokowi melalui Jaktranas Sampah.

Baca Juga: Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Kementerian Koperasi dan UKM tidak terlalu repot mengembangkan koperasi dengan core bisnis sampah organik, tinggal kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dalam meramu usaha koperasi berbasis sampah.

Indonesia harus segera menjadikan koperasi sebagai lokomotif pembangunan pertanian terpadu untuk mandiri pangan dan energi. Termasuk perlu ada bank khusus petani dalam membackup pertanian dan energi baru terbarukan.

Baca Juga: Sejarah Koperasi Indonesia

"Sejak kejatuhan KUD tersebut, Pemerintah dan Dekopin belum pernah serius mengangkat kembali koperasi pertanian menuju kemandirian pangan Indonesia."

PKPS dan NACF

Kehadiran Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) di Indonesia dengan core bisnisnya pada sampah organik untuk mendukung pertanian organik bebas sampah (Integrated Farming Zero Waste), disesuaikan petunjuk dan saran dari FGD  Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2018 di Bogor, Jawa Barat.

PKPS dengan sedikit mengadopsi model kerja - manajemen - Koperasi Tani National Agricultural Cooperative Federation (NACF) Korea Selatan (Korsel), untuk bangkitkan koperasi pertanian Indonesia berbasis sampah, juga dimana PKPS merupakan poros circular ekonomi pengelolaan sampah (pada sisi ini perbedaan PKPS dan NACF).

Hanya PKPS Indonesia sedikit berbeda dengan NACF Korsel pada posisi awal atau motivasi berdirinya. Pada PKPS terjadi fungsi ganda atas keberadaanya, selain sebagai strategi dalam mereformasi koperasi Indonesia yang terpuruk, juga PKPS berfungsi sebagai simpul - rumah bisnis bersama - para pengelola sampah.

Sekedar perbandingan, koperasi Indonesia berdiri tahun 1947 (75 tahun yang lalu) sementara NACF berdiri tahun 1961 (61 tahun yang lalu). NACF lahir 14 tahun kemudian setelah koperasi Indonesia.

Tapi perkembangan NACF sungguh luar biasa, karena memang dibackup oleh pemerintah Korsel secara serius dari serangan mafia (dalam/luar) negeri. Maka untuk mengembangkan Koperasi Pertanian di Indonesia, sangat wajar Indonesia belajar dari NACF Korsel.

Baca Juga: Koperasi Sampah "PKPS" sebagai Poros Circular Ekonomi

NACF Korsel didirikan dari atas - top down - oleh pemerintah Korsel dengan intervensi full terbuka dengan langsung berposisi sebagai induk koperasi, lalu kemudian membentuk primer koperasi.

Namun dalam beberapa tahun berjalan, NACF kembali diserahkan pada kekuatan yang berada di masyarakat dan koperasi sekundernya hanya sebagai perwakilan dari Induk Koperasi NACF. Pemerintah Korsel hanya mengantar sampai rakyatnya tinggal landas mengurus koperasi. 

Lalu pemerintah Korsel tetap eksis mengawal NACF sampai sekarang. Inilah yang dimaksud pemerintah harus hadir ditengah masyarakat, bila menginginkan kemajuan dan stabilitas terjaga. Menghindari konplik horizontal antar masyarakat dan pengusaha.

Sementara PKPS di Indonesia didirikan dari bawah - bottom up - karena mengikuti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang ikut terdampak pada UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK), maka harus diawali dengan proses dari primer koperasi, lalu ke koperasi sekunder dan selanjutnya induk koperasi.

Baca Juga: Wirausaha: Definisi, Perilaku, Karakteristik dan Sifatnya

Usul Perbaikan Koperasi Indonesia

Penulis sebagai Pendiri PKPS di Indonesia, memberi usul kepada pemerintah agar melakukan perbaikan atau revitalisasi koperasi di Indonesia yaitu:

  1. Dalam akta pendirian koperasi, sebaiknya koperasi digolongkan saja menjadi dua macam bidang usaha, yaitu koperasi serba usaha (KSU) dan koperasi simpan pinjam (KSP), agar pendiri koperasi dan notaris tidak menjadi bingung dalam menentukan bidang usaha yang bermacam-macam saat ini.
  2. Kementerian Koperasi dan UKM melakukan kerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja, untuk memberi pelatihan produktifitas dan Achievement Motivation Training (AMT) kepada seluruh pengurus Koperasi dan UKM.
  3. Pemerintah harus terus memberi perlindungan - proteksi - kepada Koperasi dan UKM terhadap persaingan tidak sehat daripada usaha lainnya dari non koperasi atau koperasi yang dibackup oleh oknum penguasa dan pengusaha.
  4. Pemerintah harus mendorong koperasi untuk menjaga dan meningkatkan mutu dan kualitas usaha seiring perkembangan kuantitas anggota. Untuk menghindari kamuplase atau data formalitas keanggotaan koperasi, hal ini yang banyak merusak koperasi di Indonesia.
  5. Mengikuti strategi Koperasi Tani NACF Korsel dengan menjadikan koperasi sekundernya sebagai perwakilan saja dari koperasi induk NACF. Bertujuan memotong rantai kebijakan yang terlalu panjang, agar koperasi sekunder hanya dijadikan perwakilan atau kantor cabang pembantu di daerah/provinsi.
  6. Pemerintah dan pemda segera follow up secara serius Permenkop dan UKM No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi Model Multi Pihak. Kementerian Koperasi dan UKM harus sosialisasi kepada pemda dan pengelola koperasi, untuk penguatan pemahaman dan pelaksanaan koperasi model multi pihak.

Proklamator Bung Hatta juga mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi.

Baca Juga: Ciri-Ciri Manusia Wirausaha

Tingkatkan SDM Koperasi dan AMT

Pengamatan penulis, pada umumnya pengelola koperasi - praktek - menganggap koperasi sebagai badan usaha biasa lainnya seperti Usaha Dagang, CV, atau PT, padahal sangat berbeda. Koperasi kekuatannya pada anggota, sementara badan usaha lainnya berada pada pemegang saham atau pendiri/pemilik dari badan usaha.

Akibatnya, terjadilah kepengurusan koperasi yang salah jalan dan monopoli, ahirnya nampak dikuasai oleh pengurus inti, anggota koperasi yang punya kekuasaan hanya jadi pajangan. Maka disanalah akibat terjadinya kemacetan koperasi di Indonesia, stag. Ahirnya menjadi koperasi papan nama saja.

Selain pemahaman koperasi yang masih kurang, juga diperparah kurangnya pemahaman dan pengalaman pengurus koperasi sebagai pengusaha dan jauh dari jiwa pengusaha - entrepreneurship - belum sepenuhnya dimiliki oleh pengurus atau pengelola koperasi, ini juga jadi kendala dan menjadi PR besar pada koperasi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Makna Saling Ketergantungan dalam Wirausaha

Pengenalan dan praktek langsung sebagai intrapreneur perlu digalakkan dan dimasukkan dalam pelatihan untuk pengembangan pengusaha (entrepreneurship). Hal ini sangat penting dalam rangka profesionalisme pengelola Koperasi atau UKM naik kelas.

Tanpa memiliki jiwa pengusaha, sikap egoisme kerap muncul dan dominan dalam koperasi termasuk UKM. Karena tidak memahami proses dalam sebuah pekerjaan. Segala sesuatu ingin dilaluinya dengan jalan pintas, instan. Hal ini yang menyebabkan Koperasi atau UKM susah naik kelas.

Seperti pengusaha starup atau anak-anak muda yang langsung terjun berbisnis di marketplace ataupun bisnis konvensional banyak yang stag atau mati suri, akibat belum memiliki jiwa pengusaha atau jiwa bisnis (entrepreneurship), sebelumnya harus masuk ke ranah intrapreneur dulu melakukan praktek, menguji idenya.

Berdasar atas kekurangan tersebut, maka penulis mendorong Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama Kementerian Tenaga Kerja, untuk memberi pelatihan produktifitas dan Achievement Motivation Training (AMT) kepada para pengurus Koperasi atau UKM menuju koperasi modern yang di targetkan sekitar 500 koperasi oleh Presiden Jokowi sampai tahun 2024.

Training motivasi dan produktifitas dapat mendorong meningkatkan kompetensi sekaligus menciptakan kinerja tinggi melalui kombinasi peningkatan motivasi dan kompetensi calon pengelola Koperasi atau UKM, harus segera didorong oleh kementerian atau lembaga terkait. 

Atau unsur lembaga swadaya atau perguruan tinggi, bisa mengambil peran dalam pemenuhan kekurangan SDM dan produktifitas bagi pengelola Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Sikap dan Perilaku yang Harus Dimiliki Seorang Wirausaha

Achievement Motivation merupakan pengembangan diri khususnya dalam hal peningkatan motivasi berprestasi, kemampuan memahami diri dan orang lain. Serta bagaimana membentuk dan bekerja secara kolaborasi atau timwork, guna melepaskan diri dari sifat egosentris.

Dari sini bisa terbentuk jiwa entrepreneur, yaitu: ulet, sabar, cakap, inovatif dan tahan banting serta mampu menghadapi atau memahami manajemen komplik atas perubahan - dinamisasi - dalam menghadapi dunia usaha dan koperasi.

Demikian sedikit pesan singkat dan saran kepada pemerintah dan insan koperasi, dalam rangka HUT Koperasi ke-75 sebagai kado ultah untuk lebih inovatif pada usia manulanya koperasi Indonesia.

Jakarta, 12 Juli 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun