Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK Sangat Lemah dalam Pencegahan Korupsi

17 Mei 2022   08:26 Diperbarui: 17 Mei 2022   08:38 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kompas/Shutterstock Ilustrasi korupsi.

"Andai manusia diberi satu lembah penuh dengan emas, mereka akan mencari lembah emas yang kedua. Andai dia diberi dua lembah penuh emas, mereka akan mencari lembah ketiga. Dan tidak ada yang bisa memenuhi perut manusia, kecuali tanah." Nabi Muhammad Saw (HR. Bukhari 6438 & Muslim 1462).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri pada 2002 sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam memerangi korupsi, di masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, yang memiliki landasan hukum operasional melalui UU No. 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun sejak berdirinya, situasi dan kondisi pejabat dan pengusaha korup semakin ramai saja, artinya fungsi pencegahan korupsi oleh KPK kurang efektif. Diduga terjadi pembiaran saja terjadinya korupsi. Maka hampir setiap hari, ada saja yang ditangkap oleh KPK, Polisi dan Jaksa.

Data penanganan perkara KPK tercatat telah menangani sekitar 1.194 kasus tindak pidana korupsi sejak 2004 hingga 2021. Tercatat, jenis perkara tindak pidana korupsi yang terbanyak adalah penyuapan yakni sebanyak 775 kasus.

Dalam data menunjukkan hingga Desember 2021 KPK telah menangani 170 perkara kepala daerah yang terdiri dari 148 perkara Bupati/Walikota dan 22 perkara Gubernur. Termasuk KPK sudah memproses hukum 310 anggota DPR dan DPRD pada 2004-2021.

Mereka semua merupakan oknum pejabat dan politikus koruptor. Kebanyakan dari mereka korupsi karena terbebani biaya politik yang sudah dikeluarkan saat proses pencalonan. Artinya peluang dan motivasi korupsi itu terus terbuka lebar, seharusnya ditutup rapat-rapat.

Umumnya para oknum politikus masuk ke institusi eksekutif, legislatif dan bahkan yudikatif karena motif utamanya adalah mencari uang. Bukan ingin mengabdi pada rakyat, bangsa dan negara.

Sesungguhnya KPK sebagai lembaga ad-hoc (sementara), bukan lembaga permanen. Artinya keberadaan KPK diharapkan dapat memberi penuntun (kolaborasi) penegakan hukum pada institusi Polisi dan Jaksa sebagai lembaga permanen yang berwenang menangani korupsi.

Bila lembaga permanen sudah kembali pada jalurnya dalam menangani ataupun mencegah kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) maka KPK dapat saja dibubarkan, begitu idealnya sebagai lembaga ad-hoc.

Walaupun keberadaan KPK beda dengan luar negeri sebagai lembaga permanen, disamping adanya Polisi dan Jaksa yang secara khusus memiliki wewenang memberantas korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun