Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK Sangat Lemah dalam Pencegahan Korupsi

17 Mei 2022   08:26 Diperbarui: 17 Mei 2022   08:38 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kompas/Shutterstock Ilustrasi korupsi.

Seharusnya KPK lebih fokus pada pencegahan korupsi, dengan memberi contoh pencegahan KKN di institusi pemerintahan dan perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan dana rakyat atau publik.

Misalnya KPK harus masuk ke pencegahan korupsi melalui permainan regulasi oleh oknum eksekutif, legislatif dan pengusaha nakal, baik itu mengawal penerbitan regulasi atas kebijakan yang rawan di korupsi. 

Termasuk mengusulkan revisi-revisi kebijakan yang bermasalah, baik di pusat maupun di daerah. Juga sangat penting KPK bekerjasama dengan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) menuntun para calon pejabat negara berjiwa pengusaha (government entrepreneurship) agar memahami proses, bukan pada orientasi hasil.

Termasuk mengusulkan revisi UU Pemilu dan Kepartaian serta Pilkada da Pilpres yang berbiaya mahal. Juga KPK sangat perlu melakukan pendampingan pelelangan atau tender proyek dan/atau penerbitan izin dan lain sebagainya yang sangat rawan menimbulkan korupsi.

Kalaupun KPK hanya melakukan pertemuan tatap muka semacam program politik cerdas berintegritas dengan menggandeng partai politik (parpol) untuk mencegah korupsi, semua itu akan percuma saja. Malah hanya menambah pengeluaran biaya yang bersumber dari dana rakyat.

Kalau dengan cara KPK melakukan pengawalan pekerjaan secara langsung dalam memberantas korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat dan pengusaha dengan cara licik dan kotor, maka bisa dipastikan KKN bisa dicegah.

Bukan hanya memberi ceramah anti korupsi, tapi benar-benar mengawal pekerjaan apa saja yang rawan di korupsi. Termasuk bukan saja hanya menerima laporan masyarakat. Karena hal ini sama saja menunggu terjadinya masalah, sementara masalah terus ada dan berkembang. Seharusnya dengan inisiatif atau taktik intelijen untuk mencegah dan mampu membaca sekaligus memberantas KKN itu.

Korupsi adalah bukan delik aduan, tapi merupakan delik umum atau khusus. Jadi seharusnya KPK maupun harus aktif bersama kepolisian dan kejaksaan serta masyarakat untuk mencegah korupsi.

Bukan hanya sifatnya menunggu laporan, tapi harus cerdas membaca dan mengamati indikasi penyalahgunaan jabatan atau wewenang yang bisa mengakibatkan korupsi. Pembacaan indikasi-indikasi korupsi ini bisa melalui permainan regulasi. Sangat lemah dari sektor ini, termasuk dari semua unsur aparat hukum yaitu polisi dan jaksa, juga KPK.

KPK dibentuk sebagai lembaga yang memiliki wewenang spesial atau khusus agar dapat menembus benteng pertahanan serta tipu muslihat penjahat-penjahat yang sangat jahat tanpa merasa berdosa untuk menggerogoti uang rakyat dan negara.

Konflik kepentingan dapat disebabkan tidak profesionalnya seseorang dalam memangku jabatan dan tanggung jawab. Sikap tidak profesional tumbuh karena integritas yang buruk, sikap tidak objektif, dan kompetensi yang buruk. Pada akhirnya, sikap yang demikian membawa konflik kepentingan menjadi pintu gerbang bagi korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun