Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Negara Kalah dan Rakyat Menderita dalam Urusan Sampah

1 Mei 2022   23:54 Diperbarui: 2 Mei 2022   20:55 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri LHK Nurbaya (kanan) saat meninjau persiapan mudik minim sampah di Stasiun KA Senen, Jakarta, Selasa (26/4). Sumber: IG PSLB KLHK

Beberapa usul solusi yang penulis ajukan, semua diabaikan oleh elit KLHK dan Kemenko Marves). Sehingga kami yakin bahwa dengan mengabaikan ide-ide dari penulis dan partner, khususnya solusi EPR dari Tim Perumus EPR (Institut Teknologi Yogyakarta (ITY), Yaksindo Surabaya dan Green Indonesia Foundation Jakarta), menjadikan pemerintah dan pemda stag alias terkunci dalam menemukan solusi sampah Indonesia. Malah tadinya target Indonesia Bersih Sampah tahun 2020 bergeser ke tahun 2025 tanpa alasan oleh KLHK), bisa jadi kelak bergeser ke tahun 2030, negara kalah, yaaa jelas.

Baca Juga: Pemerintahan Jokowi Gagal Dalam Urusan Sampah

Kami dari Tim Perumus EPR telah menyerahkan solusi EPR secara internal untuk menerbitkan PP EPR sejak tahun 2021, namun sampai hari ini belum ada jawaban. Baik dari KLHK maupun dari Kemenko Marves. Artinya pihak pemerintah acuh tak acuh terhadap solusi yang berbasis regulasi UUPS dari masyarakat. 

Pejabat di KLHK dan Kemenko Marves itu pilih kasih. Nah ini bukti konkrit Negara kalah dan menderita akibat pejabatnya yang tidak profesional mengurus sampah yang sangat potensi mendapatkan sumber dana baru untuk kepentingan rakyat dan bangsa, sangat sentimentil elit KLHK dan Kemenko Marves. Hanya mau menerima partisipasi orang atau lembaga yang bersifat memuaskan pribadinya para elit alias prinsip Asal Bapak Senang (ABS) atau Asal Ibu Senang (AIS).

Akibat hal tersebut diatas, menjadikan negara kalah dan rugi besar dalam urusan sampah. Sebuah fakta bahwa KLHK dan Kemenko Marves tidak mengindahkan UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS) dan khusunya aspek regulasi dan partisipasi masyarakat, dimana UUPS ini mengamanatkan pengelolaan sampah di sumber timbulannya, artinya sampah harus dikelola secara desentralisasi dan bukan sentralisasi.

TPA di seluruh Indonesia, pemerintah dan pemda masih saja dibiarkan menggunakan pola Open Dumping yang sesungguhnya sudah harus di stop sejak 2013 (amanat UUPS), dengan mengganti ke pola Control Landfill dan Sanitary Landfill. Negara benar-benar kalah oleh oknum pemerintah dan pemda, rakyat yang menderita dan menanggung dampak negatif warga sekitar TPA. 

Baca Juga: Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia

Kenyataannya bahwa KLHK terus mendorong pengelolaan sampah secara sentralistik seperti pertahankan sampah ke TPA, terus mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga sampah (PLTSa) atau Pengelolaan Sampah Energi Sampah (PSEL) walaupun ujungnya pada mangkrak, RDF dan Pirolisis termasuk membangun Pusat Daur Ulang dan TPS3R yang kesemuanya abai pada Pasal 12,13 dan 45 UUPS. Artinya masih mengangkut sampah ke TPA dan juga terus mendukung bank sampah yang tidak sesuai UUPS.

TPA pun masih saja dibiarkan menggunakan pola Open Dumping yang sesungguhnya sudah harus di stop sejak 2013 (amanat UUPS), dengan mengganti ke pola Control Landfill dan Sanitary Landfill. 438 TPA di Indonesia masih saja dibiarkan open dumping, tanpa ada ketegasan sikap pemerintah pusat untuk mengikuti amanat Pasal 44 UUPS dan PP. No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Baca Juga: Kantong Plastik Berbayar Digugat ke MA

Dalam hal pengelolaan TPA, juga antara KLHK dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tidak ada sinkronisasi. Masing-masing kementerian tersebut bekerja sendiri sesuai egonya, tanpa peduli berapa besar uang rakyat terserap tanpa hasil. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun