Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Negara Kalah dan Rakyat Menderita dalam Urusan Sampah

1 Mei 2022   23:54 Diperbarui: 2 Mei 2022   20:55 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri LHK Nurbaya (kanan) saat meninjau persiapan mudik minim sampah di Stasiun KA Senen, Jakarta, Selasa (26/4). Sumber: IG PSLB KLHK

Ternasuk Kementerian PUPR mendukung Proyek Aspal Mix Plastik, yang juga gagal karena penulis terus memprotes proyek tersebut karena berpotensi menjadi bancakan korupsi baik oleh oknum pemerintah maupun pemda.

Padahal Presiden Jokowi dengan tegas telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 97 Tahun 2017 Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga (Jaktranas Sampah). Tapi semua K/L abai dengan Jaktranas tersebut. Negara kalah dan menderita, ya jelas dan nyata.

Baca Juga: Mangkrak Investasi Teknologi Olah Sampah di Indonesia, Ada Apa

Dalam Jaktranas Sampah sudah sangat jelas tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing dari 15 kementerian dan lembaga (K/L). Tapi K/L serta stakeholder lainnya seperti asosiasi masih saja bergerak sendiri tanpa sistem yang berkesesuian regulasi sampah yang hanya memperpanjang dan menambah masalah.

Padahal kalau Kementerian LHK mau jalankan UUPS dengan benar dan konsisten dan termasuk asosiasi yang ada, maka tidak perlu urus masalah-masalah kecil (teknis) seperti mengatasi sampah mudik misalnya atau mengurusi tumbler, sedotan dan lainnya. Sampai melarang penggunaan kantong plastik atau plastik sekali pakai (PSP).

Menteri LHK masih saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor SE.3/MENLHK/PSLB3/PLB.0/4/2022 tentang Pengelolaan Sampah dalam Rangka Mudik Lebaran 2022 besok ini, semuanya tentu bertujuan memperkuat komitmen serta peran pemda dalam melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah guna mengurangi timbulan di TPA.

Baca Juga: Menteri LHK Tidak Mampu Urus Sampah

Kampanye KLHK dengan semboyan "Mudik Minim Sampah" bertujuan mendorong masyarakat peduli terhadap upaya perilaku minim sampah, khususnya dalam kegiatan mudik Lebaran tahun ini. Benarlah KLHK ini stres urusi sampah gegara kebijakan keliru atas Penjualan Kantong Plastik atau KPB-KPTG sejak 2016. Hal ini juga diduga keras terjadi abuse of power oleh Ditjen PSLB KLHK.

Melalui SE Menteri LHK No. 3 Tahun 2022, KLHK meminta kesiapan pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melaksanakan upaya pengelolaan sampah dengan maksimal selama masa mudik Lebaran.

Sungguh sangat sempit pola pikir dan pola tindak KLHK dalam urusan sampah, padahal bila pemerintah dan pemda ingin ringan pekerjaannya maka cukup dengan instruksi tegas (kebijakan makro agar pemda melaksanakan UUPS), KLHK tidak perlu urus kampanye-kampanye murahan di masyarakat tersebut yang beresiko pada pembebanan uang rakyat. Termasuk tidak perlu melarang penggunaan plastik.

Sangat jelas dalam urusan sampah dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi gagal total dan negara kalah serta rugi besar. Bahkan masalah sampah ini akan menjadi bom waktu bila pihak KLHK dan Kemenko Marves tidak segera sadar untuk menjalankan UUPS dan menerima usul-usul yang memang patut dipertimbangkan dengan berdasar obyektifitas dan bukan bersikap subyektif like and this like.

Pasuruan, 1 Mei 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun