Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Strategi Menyikapi Darurat Sampah Indonesia

3 Oktober 2020   00:41 Diperbarui: 6 Oktober 2020   13:50 1573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Strategi pengurangan sampah bagi pemerintah daerah meliputi:

  1. Penguatan komitmen lembaga eksekutif dan legislatif di pusat dan daerah dalam penyediaan anggaran pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
  2. Peningkatan kapasitas kepemimpinan, kelembagaan, dan sumber daya manusia dalam upaya pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
  3. Pembentukan sistem informasi;
  4. Penguatan keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi; dan
  5. Penguatan komitmen dunia usaha melalui penerapan kewajiban produsen dalam pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Ruang lingkup strategi di atas menunjukan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk
mengatur soal kewajiban produsen dalam pengurangan sampah.

Jadi, upaya pemda untuk mencapai target pengurangan sampah tidak terbatas pada kegiatan pemanfaatan kembali dan daur ulang sampah di sumber timbulan sampah.

Pemda Dorong Perdes Sampah
Begitu pula bila Pemerintah dan Pemda tetap bersikukuh untuk tidak menjalankan UUPS dengan benar dan tegas, sesungguhnya pemerintah desa (Kepala Desa bersama Badan Perwakilan Desa) bisa berbuat kreatif untuk mengurus sendiri sampahnya dengan menerbitkan regulasi lokal. 

Kepala Desa terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) untuk dijadikan landasan bekerja bersama masyarakat. Selanjutnya membentuk Tim Kelola Sampah Desa.

Sebagaimana yang telah penulis lakukan pendampingan pada program kelola sampah Kawasan Wisata Dieng yang meliputi 12 Desa dalam 3 kabupaten Wonosobo, Banjarnegara dan Batang dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Mengarahkan semua desa memiliki perdes sebagai follow up dari perda pengelolaan sampah yang telah ada sebelumnya. Maka dengan adanya perdes, masyarakat akan lebih memahami hak dan kewajibannya dalam pengelolaan sampah rumah tangga.

Mari kelola sampah dengan benar dan jujur. Kolaborasi atau langkah bersama antar stakeholder menjadi kunci keberhasilan tata kelola sampah di Indonesia.

Brebes, 2 Oktober 2020

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun