Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Menyingkap Tabir Regulasi Sampah Indonesia

23 Januari 2018   18:00 Diperbarui: 2 Januari 2019   15:05 4226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi foto: (Dian Maharani/Kompas.com)

Menanggapi berita "Problemnya Di Regulasi, Presiden Jokowi: Belum Ada Kota Yang Berhasil Tangani Sampah", serta menyimak pernyataan serta arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas (ratas) kabinet kerja dalam membahas masalah sampah di Kantor Presiden, Jakarta (23/6/2015), sungguh miris mendengarnya. Karena diduga mendapat informasi yang keliru dari pembantu-pembantu presiden. 

Khususnya informasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ibu Dr. Siti Nurbaya Bakar, dimana kementerian ini sebagai leading sector yang mengurus persampahan dan lingkungan di Indonesia, disamping beberapa kementerian lainnya yang saat ini ikut pula beramai-ramai. Sehingga nampah seksi urusan sampah zaman now, termasuk banyak ahli-ahli sampah dadakan yang muncul, bagaikan pahlawan di siang bolong. (Baca: Ketika Isu "Sampah" Mendadak Seksi di Kabinet Jokowi)

Dalam ratas kabinet Jokowi, Presiden Joko Widodo menyebutkan, di Indonesia, problem-problem yang ada lebih banyak di sisi regulasi. "Saya pernah mencoba menjadi walikota, kesulitan karena regulasi kita yang ruwet. Di DKI juga sama, karena regulasi yang ada," ujarnya. (Ikuti dan simak Jokowi Bicara Sampah Klik  YouTube di Sini dan Berita Humas Setkab. Klik di Sini).

Pernyataan tentang regulasi sampah Pak Jokowi pada ratas kabinet kerja pertama tersebut, sungguh menarik, karena ternyata Pak Jokowi sendiri merasakan keruwetan regulasi sampah itu sendiri. Baik pada saat Walikota di Solo maupun saat Gubernur DKI Jakarta.

Kenapa bisa ruwet (pakai istilah Pak Jokowi), karena memang senyatanya pemerintah pusat melalui KLHK, diduga menutup informasi dan arahan pada ruang regulasi agar pemerintah daerah (pemda) kabupaten dan kota untuk berkreasi, tidak serius menjalankan regulasi, terkesan membuka ruang "kesempatan" permainan yang sengaja tidak diaplikasi dengan terbuka. Ahirnya pemahaman dan tradisi ini menjangkit ke seluruh seluruh Indonesia, itu terjadi sampai sekarang. Akibat ini pula sehingga setiap ide atau gagasan dari masyarakat terhambat, ruang ide tertutup oleh oknum-oknum di KLHK itu sendiri. Presiden Joko Widodo sendiri mengatakan bahwa "Tidak ada daerah yang berhasil mengurus sampahnya, tidak ada". 

Itulah penyebabnya sehingga tidak ada satupun daerah di Indonesia yang full menjalankan regulasi dengan benar. Dugaan bahwa ide-ide masyarakat sengaja dipersulit oleh oknum birokrasi agar pengelolaan sampah tetap dimonopoli dengan pola paradigma lama. Agar tetap seenaknya melakukan pengelolaan secara terpusat atau sentralisasi. Dengan paradigma lama yang sentralistik ini, banyak dana-dana sampah mudah dipermainkan. Termasuk permainan dana tipping fee.

Kondisi keruwetan ini bisa saja menjangkiti seluruh pemda di Indonesia, kecuali ada pemda yang kritis dan berani berbeda dalam menyikapi regulasi persampahan dan tidak menunggu arahan dari pemerintah pusat. Tapi kalau pemda sendiri acuh tak acuh, apalagi ada dengan mudah menemukan sebuah atau beberapa ruang "permainan" di persampahan ini, maka terjadilah stagnasi dalam mengemban amanat regulasi sampah itu sendiri. Seperti yang terjadi sampai sekarang. 

Fakta mungkin 90% kabupaten dan kota di Indonesia belum pernah menyentuh atau merevisi bahkan belum menerbitkan perda pengelolaan sampahnya sejak UU.18 Tahun 2008 efektif berlaku pada tahun 2013. Sehingga pengelolaan sampah di semua daerah di Indonesia semacam pekerjaan monoton saja.

Sebenarnya Pak Jokowi sudah melakukan perubahan mendasar untuk mengikuti arah regulasi dan berani berinovasi mengelola sampah Jakarta, sampai mengganti tiga kali  kepala dinas kebersihan Jakarta dalam waktu singkat sebelum menjadi presiden, ditengarai kepala dinas saat itu tidak mampu mengikuti arah dan kemauan Pak Jokowi yang akan melakukan perubahan drastis dalam menyelesaikan sampah Jakarta yang semakin menggunung, sekitar 6.500 ton/hari.

Pak Jokowi sebenarnya sangatlah faham mengenai sampah. Fakta, telah membuat terobosan besar mengatasi sampah Jakarta. Dimana tahun pertama menjadi Gubernur DKI Jakarta, peraturan daerah (perda) pertama yang di teken Pak Jokowi (10/6/13) setelah dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta, adalah Perda No.3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah Jakarta (Pengganti atau Revisi Perda No.5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah DKI Jakarta). 

Lalu pada saat itu, atas usulan penulis yang berparner dengan dua orang sahabat, yaitu Dr. Ing Benjamin Abdurrahman dan Wilda Yanti, melalui sebuah presentase pengelolaan sampah Jakarta di Balaikota Jakarta dan Gedung BKSP Sunter Jakarta Utara,  maka terbentuklah sebuah program "Jabodetabekjur Zero Waste" dengan bekerja dibawah koordinasi Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur, dibawah komando tiga gubernur (Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta), untuk menangani 15 kabupaten dan kota, dalam menyiapkan program pengelolaan sampah berbasis kawasan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun