Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Menyingkap Tabir Regulasi Sampah Indonesia

23 Januari 2018   18:00 Diperbarui: 2 Januari 2019   15:05 4226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi foto: (Dian Maharani/Kompas.com)

Harapan penulis menyingkap tabir regulasi sampah Indonesia ini, agar semua pihak membuka mata dan telinga dalam mengatasi sampah yang penuh intrik-intrik, juga semata untuk mengungkap kebenaran. Jangan sampai Presiden Jokowi ikut larut dalam ketidakpastian menyikapi persampahan ini. 

Terkhusus dengan adanya tulisan ini, masyarakat memahami kondisi persampahan Indonesia yang sebenarnya, serta memahami hak dan kewajibannya dalam menyikapi sampah. Masyarakat mempunyai hak dalam regulasi sampah, bukan cuma kewajiban semata. Karena tanpa menjalankan regulasi sampah tersebut mustahil target pemerintah tercapai pada tahun 2020 untuk Indonesia Bebas Sampah.

Coba bayangkan Ratas Pertama Kabinet Kerja Jokowi-JK pada tahun 2015 (terlampir YouTube Ratas Kabinet) sampai pada Ratas Kabinet Teakhir di Bandung(16/1/2018). Dari ratas pertama dan terakhir, tidak ada perubahan substansi bahasan, semisal evaluasi program yang telah berjalan atas follow up ratas pertama. Ingat antara ratas pertama dan terahir itu pemerintah pusat sabang hari rapat, FGD, seminar dan semacamnya hanya mencari dan mencari solusi, kami fahami semua ini.

 Karena penulis sering pula diundang sebagai narasumber atau peserta. Solusi yang diberikan oleh masyarakat (termasuk solusi dari penulis) itu diabaikan. Kenapa diabaikan, ya karena solusi berbasis Pasal 13 tersebut. Itu masalahnya. Maka sejarah mencatat, solusi cerdas dan amanah yang penulis sumbangkan pada republik ini, tersimpan rapi, dilaci-laci oknum tertentu masing-masing di kantor lintas kementerian. Termasuk kritisi dan solusi sampah kami berikan dan kirimkan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

 [Rekomendasi] Solusi Sampah Indonesia

Berdasar carut-marut pengelolaan sampah di tingkat birokrasi elit tersebut diatas, maka kami mengusulkan solusi berkelanjutan (efektif dan efisien sesuai regulasi) dalam mengatasi sampah Indonesia, sebagai berikut:

  1. Terbitkan Perpres atau Nota Perintah Presiden tentang Penguatan Pelaksanaan Regulasi Persampahan, khususnya penguatan Pasal 13 UU.18 Tahun 2008, untuki ditindaklanjuti oleh pemda, atau
  2. Bentuk Satuan Kerja yang bekerja dibawah dan/atau bertanggungjawab langsung kepada presiden, atau
  3. Bentuk Badan Pengelola Sampah Nasional.
  4. Terlebih penting dan sangat penting, adalah keterbukaan dan kerelaan hati semua stakeholder, lebih khusus pada birokrasi, pemerhati dan lembaga penggiat sampah dan lingkungan serta akademisi untuk "berbesar hati" menjalankan regulasi yang telah ada itu. Jangan sembarang merekomendasi tanpa dasar yang kuat. Karena kitalah yang sesungguhnya diamanahkan oleh Tuhan YMK serta seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi lokomotif perubahan dan menjadi panutan perubahan paradigma dalam urusan persampahan ini. 
  5. Sesusngguhnya tanpa pun regulasi bila kita sadar-sedarnya, masalah sampah ini sangatlah mudah kita atasi. Tidak perlulah Presiden Jokowi turun tangan mengatasinya. Malu rasanya menyaksikan Presiden Jokowi memimpin rapat kabinet membahas solusi sampah yang tidak ada ujung-pangkalnya. Sungguh masalah ini sangatlah sederhana, yang membuat ruwet adalah cara pandang kita menghadapi dunia yang fana.

Sebelum dilaksanakan salah satu solusi tersebut, kami usulkan kepada Presiden Joko Widodo, untuk mengarahkan sekali lagi diadakan pertemuan lintas menteri yang dihadiri oleh pemerhati atau lembaga non pemerintah yang independen, untuk menguji kebenaran dugaan penulis ini. Agar jangan sembarang menerbitkan kebijakan berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Mari berpikir.....!!!

Berita Terkait:

Jakarta, 23 Januari 2018

Green Indonesia Foundation

H.Asrul Hoesein (08119772131, 081287783331)


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun