Mohon tunggu...
Sriyanti HasnaMarwanti
Sriyanti HasnaMarwanti Mohon Tunggu... Lainnya - A dreamer

Seorang pemimpi yang terkadang suka membaca buku non fiksi. Mari berteman lewat diskusi sebuah tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ada Perusahaan Sawit Nakal, Aktivis Hadi Purwanto Minta Pemerintah Segera Tindak Tegas

16 Juli 2022   14:40 Diperbarui: 16 Juli 2022   14:41 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sektor industri sawit kembali memanas dengan berkembangnya isu pelanggaran aturan oleh perusahaan sawit. Isu tersebut semakin bergulir dan membuat banyak suara bertanya, bagaimana bisa menanam sawit di kawasan hutan tanpa pelepasan Hak Guna Usaha (HGU)?

Salah satu dari sekian komentar publik yang merespons isu hangat tersebut keluar dari pernyataan aktivis Anti Korupsi DPP LIRA, Hadi Purwanto. Secara garis besar, Hadi memperingatkan bahwa masih terdapat beragam praktik yang tidak sesuai dengan hukum serta peraturan perundangan di berbagai daerah di Indonesia.

Hadi menjelaskan seharusnya pemerintah, dalam hal ini termasuk Kejaksaan Agung, Kapolri hingga KPK segera memeriksa dan melakukan penindakan tegas dalam praktik-praktik penyelewengan di sektor sawit dalam negeri. 

Selain itu, kewibawaan pemerintah wajib ditegakkan dengan memberantas perilaku-perilaku yang bertentangan dengan hukum tersebut.

Berdasarkan paparan Hadi dan juga temuan dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) serta Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI), diketahui ada 8 perusahaan Sawit di Dumai seluas 75.378 HA yang beroperasi di wilayah hutan tanpa pelepasan HGU. Ironinya, setengah wilayah tersebut yaitu 47.479 HA tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat agar dapat bertindak tegas dan tepat dalam mengatasi perusahaan-perusahaan sawit yang 'nakal' karena telah banyak melanggar Undang-undang. Setidaknya Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan juga  UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Kehutanan disinyalir telah banyak dilanggar oleh perusahaan-perusahaan sawit.

Masih banyak lagi sederet aturan yang terindikasi telah dilanggar oleh perusahaan sawit nakal, salah satunya seperti di Dumai. Aturan tersebut diantaranya, UU No. 5 Tahun 1960 mengenai Pokok Pokok Agraria, PP No 40 Tahun 1996 berisi Hak Guna Usaha hingga Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional.

Maka dari itu, Menurut Hadi, sekaranga adalah momentum yang tepat bagi pemerintah untuk menujukkan sikap tegas demi keadilan masyarakat. Buktikan bahwa hukum di Indonesia tak hanya tajam ke bawah namun juga tajam ke atas seperti korporasi sawit yang bertindak curang tersebut.

Sedangkan pihak yang menemukan adanya dugaan kecurangan dari perusahaan sawit di Dumai yaitu pihak CERI, melalui  Direktur eksekutif CERI Yusri Usman, telah melayangkan surat konfirmasi tertulis ke CEO Surya Dumai Group, Marthias Fangiono pada 25 Juni 2022 dan diberikan tenggat hingga 28 Juni 2022. 

Surat tersebut bernomor 08/EX//CERI/VI/2022 dan tentunya dilayangkan dengan menimbang kesesuaian aturan Undang-undang yaitu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun