Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Minuman Keras dan Rokok, Pintu Gerbang Narkoba

6 November 2022   20:08 Diperbarui: 6 November 2022   20:44 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Minuman Keras adalah pintu gerbang menuju ke Narkoba" Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si. Kepala BNN Prov. Kalteng.

Di Barito Utara Minuman keras diatur oleh Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kab. Barito Utara. Sosialisasi mengenai Perda Minol sudah dilakukan ke sebelas sekolah menengah atas di kota Muara Teweh dan sekitarnya.

Minumal beralkohol hanya boleh dikonsumsi di tempat yang telah ditetapkan/diizinkan. Hotel berbintang, club malam, karaoke, pub, bar adalah tempat yang bisa mengajukan izin penjualan minuman beralkohol. Batas usia peminum adalah 21 tahun atau lebih tua.

Meski sosialisasi tentang Perda ini sudah dilakukan di sejumlah sekolah di Kab. Barito Utara, tapi law enforcement-nya minim, hasilnya miras cukup marak di Barut, miriskan?


Selain Miras, rokok juga merupakan jembatan ke aras Narkoba. beliau, pak Kepala BNN Prov juga mengingatkan supaya bapak bapak jangan menyuruh anaknya untuk membelikan rokok. Anak akan berpotensi merokok karena melihat bapaknya tampak nikmat merokok

Di Barito Utara Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah ada yaitu Perda No 2 tahun 2021. Memang baru sebagai pengganti Peraturan Bupati No 64 Tahun 2014 tentang hal yang sama. Mengurangi Perokok pemula merupakan sasaran utama Perda Kawasan Tanpa Rokok. Toko warung dan lainnya dilarang menjual rokok kepada Anak sekolah atau anak usia kurang dari 18 tahun.

ilustrasi pribadi
ilustrasi pribadi

Lalu gimana keadaan dunia per-rokokan di Barito Utara, hmm semarak lah . Ada ratusan toko, kios, warung sampai minimarket yang menjual rokok, yang terdata ada 355 toko/kios/warung yang menjual rokok dan sudah kita beri Surat Edaran larangan menjual rokok kepada anak sekolah atau anak usia -18 tahun.

Pengendalian Rokok dan minuman beralkohol diatur dengan Perda di setiap daerah Provinsi, Kota atau Kabupaten. Maka kewenangan penegakan aturannya adalah Satpol PP masing masing daerah.

Lalu bagaimana penegakan hukumnya di Barito Utara? bukankan tanpa law enforcement produk hukum menjadi lumpuh? bukankah sia sia peraturan dibuat tanpa upaya penegakan. Bagi pelanggar suka atau tidak suka, siap atau tidak siap harus menerima konsekwensinya. Demi masa depan anak-anak kita.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun