Rokok masih jadi kebiasaan yang kembali setelah Indonesia di akhir pandemi...
Cukai rokok naik? tidak berarti apa-apa. Perokok tetap merokok
Siap-siap perokok bangkrut, pemerintah akan menaikkan harga cukai rokok.
Selama perjalanan saya di Jawa dalam fase penelitian sosial ekonomi, saya menemukan banyak rokok-rokok non cukai yang terjual bebas.
Kenaikan pita cukai rokok dan pita cukai rokok elektik
Indonesia merupakan negara paling sedikit yang memiliki objek kena cukai di Asia Tenggara. Hanya ada tiga benda objek kena cukai
Apakah kenaikan cuka cukup bermanfaat untuk menekan para perokok berhenti merokok?
Harga rokok naik, konsumen akan menyesuaikan sendiri
Peningkatan cukai rokok diyakini tidak akan mampu menghentikan peningkatan para perokok pemula di tanah air.
Cara efektif untuk menurunkan perokok pada anak menurut saya bukan menaikan cukai rokok, tetapi pemerintah harus memberantas rokok ilegal
Jembatan Narkoba adalah Miras dan Rokok.
Realitanya penikmat rokok seolah terus bertambah bukan hanya orang tua, namun anak-anakpun bermunculan menghisap rokok
Pemerintah mengeluarkan aturan cukai hasil tembakau untuk rokok akan naik menjadi 10 persen pada tahun 2023 dan 2024, bertujuan agar menurun perokok.
Menteri keuangan, Sri Mulyani menyatakan bahwa itu adalah salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
Cukai rokok naik, akankah bikin tobat perokok? Atau sebaliknya, malah berhemat habis-habisan demi bisa beli 'Super'?
Who doesn't watch Formula One nowadays? Since the Netflix series "Drive to Survive" blew up, Formula One has become an advertising giant
Bea Cukai Rokok, Dampak kenaikan cukai rokok, Ekonomi dan Bisnis, Univesritas Muhammadiyah malang
kenaikan cukai rokok atau cukai hasil tembakau dinilai sangat krusial akan tetapi merupakan keputusan yang tepat
Kenaikan cukai rokok tahun 2022 bertujuan untuk mengurangi insentitas perokok aktif di Indonesia terutama di kalangan remaja.
Mulai 1 Januari 2022, harga rokok akan kembali naik akibat kebijakan pemerintah menaikan cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 12 persen.