Mohon tunggu...
Suhaimi Arza
Suhaimi Arza Mohon Tunggu... Guru - Guru, Dai dan Pemerhati Pendidikan

Guru dan Sekaligus Fasilitator Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Menurunnya Perokok akibat Naiknya Harga Cukai Rokok, Benarkah?

5 November 2022   10:45 Diperbarui: 5 November 2022   10:49 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar kenaikan harga roko akibat kenaikan cukai rokok  (sumber finance.detik.com)

Assalamualaiku sahabat sekalian, semoga kita semua dalam lindungan Allah, hujan yang masih terus turun dan melanda kami di provinsi Aceh sehingga mengakibatkan beberapa daerah/kota terendam banjir, mohon kepada teman teman saling mendoakan agar kita semuanya selamat dan sehat serta kembali bisa berkaktifitas dengan normal.

Baiklah hari ini penulis coba mengexpresikan pemikiran dan menggerakkkan jari  tangan di keyboard leptop agar bergerak menekankan setiap huruf yang diperintahkan oleh pemikiran tentang sebuah tilisan mengenai rokok dan perokok.

Indonesia adalah negeri yang tinggi jumlah penghisap rokok sehingga bercongkol di urutan ke tiga di dunia, dibawah China dan India. Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas),  pravelensi perokok diatas 15 tahun 33,8 persen, da usia 10-18 tahun meningkat ari 7,2 persen pada tahun 2013 menjadi 9,1 persen di tahun 2018 dan meningkat lagi di tahun 2021 menjadi 9,59 persen.  Ironisnya lagi perokok di Indonesia presentasinya 70,4 persen dihisap oleh kelompok yang berpendapatan rendah seperti nelayan, petani dan buruh. (sumber Kompas) 

Seperti yang kita pahami bersama sama bahwa merokok itu membahayakan diri sendiri dan juga orang lain sehingga TCSC IAKMI memberikan rekomendasi sebagai pertimbangan kebijakan untuk menurunkan prevalensi konsumsi rokok di Indonesia yaitu : 

1.Perbesar gambar peringatan di bungkus

2. Dilarang dijual untuk anak 18 tahun kebawah 

3. Perhatikan penempatan pita cukai

4. Larang penjualan rokok eceran 

5. Integrasi penerapan dan pengawasan kebijakan rokok

Rekomendasi TCSC IAKMI diatas bertujuan untuk menurunkan jumlah perokok yang sangat tinggi di Indonesia. 

Sejalan dengan kenijakan pemerintah untuk mengendalikan harga jual dari pemerintah terhadap rokok dan produk tembakau lainnya  dipungutlah pajak tembakau dengan cukai rokok dibedakan.

Beberapa alasan Pemerintah memungut pajak tembakau dan cukai rokok adalah 

  • menurunkan prevalansi penyakit terkait rokok 
  • perlindungan anak dan remaja 
  • mengatur kebijakan harga rokok

Setiap tahunnya pemerintah meninjau penerimaan kas negara dari cukai rokok dan terus meningkat. misalnya 2007 tercatat 43,53 triliun, pada tahun 2014 meningkat menjadi 112,54 Triliun, tahun 2016 naik ke angakan 137,94 triliun dari cukai rokok, ini membuktikan bahwa kenaikan pendapatan berdasarkan produksi yang dikeluarkan. semakin banyak yang dikeluarkan semakin tinggi angka perokok di Indonesia.

Tahun 2022 pemerintah mengeluarkan aturan cukai hasil tembakau untuk rokok akan naik menajdi 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Keptusan terbaru ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Menurut Sri Mulyani alasan dianaikan adalah untuk mengendalikan konsumsi dan produksi, Menurutnya rokok naik konsumsi dipastikan akan turun.

Alasan lainya untuk mencegah konsumsi rokok bagi anak di bawah umur 10-18 tahun, sebagaimana RPJMN merencanakan pada tahun 2024 remaja pengonsumsi rokok harus turun menjadi 8.7 persen. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun