Mohon tunggu...
Harmoko
Harmoko Mohon Tunggu... Penulis Penuh Tanya

"Menulis untuk menggugah, bukan menggurui. Bertanya agar kita tak berhenti berpikir."

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ketika Suara Kritis Dibungkam: Intimidasi terhadap Penulis Opini dan Tantangan bagi Demokrasi Indonesia

26 Mei 2025   14:42 Diperbarui: 26 Mei 2025   14:42 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat (MAWAR KUSUMA WULAN/KOMPAS)

Dalam sistem demokrasi yang sehat, kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak fundamental yang dijamin konstitusi dan menjadi pilar utama bagi keberlangsungan kehidupan bernegara. Sayangnya, hak ini terus menghadapi tantangan di Indonesia. Kasus terbaru yang menyita perhatian publik adalah dugaan intimidasi terhadap seorang penulis opini di media daring Detik.com, menyusul pemuatan tulisannya berjudul "Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?" yang kemudian dicabut atas permintaan penulisnya sendiri. Dugaan intimidasi ini tidak hanya mengguncang ruang redaksi, tetapi juga mengirim sinyal bahaya bagi kebebasan berpendapat dan kemerdekaan pers di tanah air.

Konteks Kasus: Tulisan, Intimidasi, dan Pencabutan

Tulisan opini tersebut dimuat pada Kamis, 22 Mei 2025. Isinya mempertanyakan kecenderungan pengangkatan perwira militer aktif atau purnawirawan dalam jabatan-jabatan sipil, suatu praktik yang dinilai dapat menciderai prinsip meritokrasi dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Kritik tersebut seharusnya bisa diposisikan sebagai bentuk kontrol warga negara atas kebijakan publik, terutama yang bersinggungan dengan tata kelola pemerintahan.

Namun, tak lama setelah tulisan itu dipublikasikan, penulisnya dilaporkan mengalami intimidasi dari pihak tak dikenal. Karena alasan keselamatan pribadi, penulis meminta agar tulisannya dicabut dari laman Detik.com. Permintaan itu dikabulkan oleh redaksi. Meski awalnya Detik.com menyatakan penghapusan itu dilakukan atas rekomendasi Dewan Pers, pernyataan tersebut kemudian diklarifikasi: pencabutan semata-mata atas permintaan penulis sendiri.

Judul opini pun diubah menjadi "Tulisan Opini Ini Dicabut", sementara isi kolom diperbarui dengan penjelasan korektif. Dalam pernyataan terbaru, redaksi Detik.com juga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan sebelumnya mengenai keterlibatan Dewan Pers dalam pencabutan artikel.

Sikap Tegas Dewan Pers

Menanggapi polemik ini, Dewan Pers menyatakan sikap tegas. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam siaran pers pada Sabtu, 24 Mei 2025, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan intimidasi terhadap penulis opini tersebut. Dewan Pers secara eksplisit mengecam tindakan tersebut dan menyerukan perlindungan terhadap suara-suara kritis, termasuk dari kalangan mahasiswa atau warga sipil lainnya.

"Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini di Detik.com. Kami mendesak semua pihak untuk menghormati dan menjaga ruang demokrasi serta melindungi suara kritis dari warga," kata Komaruddin.

Ia juga menegaskan bahwa pencabutan suatu tulisan adalah wewenang redaksi media yang bersangkutan, namun sebaiknya disertai dengan transparansi kepada publik guna mencegah munculnya spekulasi atau misinformasi. Mengenai kasus ini, Dewan Pers mengaku telah menerima laporan dari penulis dan sedang melakukan verifikasi lebih lanjut.

Komaruddin menekankan bahwa dalam semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan dan kebebasan pers harus dijaga secara serius. "Kami mengimbau semua pihak untuk menghindari kekerasan dan tindakan main hakim sendiri," ujarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun