Mohon tunggu...
Harish DwiNugroho
Harish DwiNugroho Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Belajar dari kemarin, hidup untuk hari ini, berharap untuk hari besok. Dan yang terpenting adalah jangan sampai berhenti bertanya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sempitnya Solusi Tertutupi Korupsi

29 September 2021   18:29 Diperbarui: 29 September 2021   18:43 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis : Harish Dwi Nugroho

(Mahasiswa Prodi Teknik Sipil, Falkutas Teknik, Unissula, Semarang)

DOSEN : Dr. Ira Alia Mearani, S.H., M.H.

(Dosen Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung, Semarang)

Semakin maraknya tindak pidana korupsi di Indonesia sampai sudah tidak terkendali lagi. Lembaga pemantau indeks korupsi global, Transparency International merilis laporan berjudul "Global Corruption Barometer-Asia:" dan Indonesia masuk menjadi negara nomor tiga paling korup di Asia. Posisi pertama ditempati oleh India diikuti Kamboja di peringkat kedua. Akhir-akhir ini masalah korupsi sedang hangat-hangatnya dibicarakan publik, terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional.

Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara yang menggemparkan dunia dengan kasus korupsi di masa pandemi ini dengan menyelipkan dana bansos bernilai sebasar Rp 20,8 miliar dan di duga mendapatkan fee dari proyek tersebut Rp 17 miliar, dengan total 272 kontrak yang di laksanakan dalam 2 periode. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firly Bahuri pada Minggu, 6 Desember 2020 menyatakan penyidik KPK telah menetapkan Menteri Sosial JPB (Juliari Peter Batubara) sebagai tersangka dengan pasal 12A dan 12B atau pasal 11 UU No 31 1999/ diubah UU 20 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Namun pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka (JPB) ini tidak mencakup adanya hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Bunyi Pasal 12 huruf (A) berbunyi :

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;"

Adapun pasal dan pengertian yang menjelaskan tentang unsur unsur yang terdapat di dalam pasal 12 (A):

Pasal 122 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, menyatakan: Pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 yaitu :

  • Presiden dan Wakil Presiden;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  • Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim adhoc;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
  • Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • Menteri dan jabatan setingkat menteri;
  • Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
  • Gubernur dan wakil gubernur;
  • Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
    Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun