Mohon tunggu...
Hari Prasetya
Hari Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Knowledge Seeker

Mengais ilmu dan berbagi perenungan seputar perbankan, keuangan, dan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Money

"Trust Accounts dan Brokered Deposits"

19 Juli 2018   05:47 Diperbarui: 19 Juli 2018   08:09 865
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://www.pidm.gov.my/

Untuk bank yang undercapitalized juga dilarang menerima tingkat bunga melebihi 75 basis poin di atas rata-rata nasional tingkat bunga untuk simpanan dengan nominal dan tenor yang setara. Sebagaimana dibahas pada Apa Perlunya Tingkat Bunga Penjaminan LPS?, salah satu tujuan pemberlakuan maksimum tingkat bunga penjaminan dimaksudkan untuk mencegah bank bermasalah menarik simpanan dari bank yang sehat dengan menggunakan instrumen bunga yang tinggi. Di Amerika Serikat, pembatasan tingkat bunga tidak berlaku untuk semua bank, melainkan hanya diberlakukan kepada bank yang masuk dalam kategori undercapitalized.

Brokered deposit dipandang sebagai sumber pendanaan yang tidak stabil (unstable funding) bagi bank dan proporsinya terhadap seluruh simpanan dijadikan FDIC sebagai salah satu indikator risiko bank dalam penerapan sistem premi berbasis risiko. Bank yang memiliki proporsi brokered deposits lebih dari 10% total simpanannya, dikenakan tambahan tarif premi penjaminan sampai sebesar 10 basis poin.

Pengaturan

Topik mengenai trust account dan broker deposito di Indonesia masih belum banyak dibahas secara mendalam begitu pula dengan pengaturannya. Profesi broker deposito mungkin masih sangat jarang, bahkan mungkin dipandang tabu dalam sistem perbankan kita. Meskipun demikian, kalau dicermati lebih dalam praktek serupa sudah banyak dilakukan di Indonesia.

Dalam suatu proses penutupan bank, LPS pernah menyatakan satu rekening simpanan tidak layak bayar karena berdasarkan hasil verifikasi pada pembukuan bank, simpanan tersebut memiliki tingkat bunga melebihi tingkat bunga penjaminan. Nasabah kemudian mengajukan keberatan dengan melampirkan bukti bahwa simpanannya tidak memiliki bunga diatas tingkat bunga penjaminan. 

Setelah ditelusuri ternyata bank tersebut membayar sejumlah uang kepada pihak ketiga yang menjadi referal penempatan simpanan tersebut yang diperhitungkan bank sebagai bunga atas simpanan tersebut, tanpa sepengetahuan nasabah. Kalau merujuk pada definisi FDIC, pihak ketiga tersebut dapat dikategorikan sebagai broker deposito dan simpanan nasabah tersebut masuk kategori brokered deposits.     

Kejadian tersebut mungkin hanya merupakan puncak gunung es. Untuk itu, ke depan perlu dipertimbangkan penempatan simpanan melalui trustee dan broker deposito diatur dengan seksama karena akan berpengaruh terhadap perilaku menyimpan masyarakat, serta pelaksanaan fungsi dan tugas penjaminan LPS.

Kepentingan keuangan beneficiary atau trusto atas suatu rekening dapat berubah, hilang, atau bahkan direkayasa. Pernyataan tertulis pada saat pembukaan rekening saja tidak cukup, untuk itu perlu ditambah ketentuan antara lain:

  1. nasabah wajib melampirkan bukti pendukung yang menunjukkan adanya kepentingan keuangan beneficiary pada saat pembukaan rekening, misalnya menyerahkan fotocopy dan menunjukkan asli kartu keluarga, buku nikah, perjanjian/kontrak, atau bukti lain yang relevan; dan
  2. nasabah wajib secara periodik melaporkan kepada bank jika terdapat perubahan status beneficiary serta perubahan komposisi jumlah nominal atau prosentase kepentingan setiap beneficiary apabila terdapat lebih dari 1 beneficiary;

Nasabah yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, dapat dinyatakan tidak layak mendapat penjaminan terpisah untuk masing-masing beneficiary. Untuk mendukung pelaksanaan ketentuan tersebut, perlu dilakukan pengaturan yang diikuti penyuluhan intensif kepada perbankan dan masyarakat terutama mengenai manfaat dan keterbatasan dari kepemilikan rekening untuk kepentingan pihak lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun