Mohon tunggu...
Hari Prasetya
Hari Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Knowledge Seeker

Mengais ilmu dan berbagi perenungan seputar perbankan, keuangan, dan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Apa Perlunya Tingkat Bunga Penjaminan LPS?

27 Februari 2018   07:37 Diperbarui: 27 Februari 2018   11:02 1488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: www.economist.com

Bagi siapapun yang memiliki simpanan di bank dan menginginkan simpanannya tersebut dinyatakan layak dibayar penjaminannya oleh LPS pada saat bank dicabut izinnya, harus memperhatikan tingkat bunga simpanan tersebut. Apa yang menjadi latar belakang dan tujuan adanya ketentuan tingkat bunga penjaminan tersebut akan dibahas dalam tulisan berikut.

Berdasarkan "Guidance for Developing Effective Deposit Insurance Systems", The Financial Stability Forum, 2001, disebutkan bahwa "In some countries, the public policy objectives lead to the exclusion of deposits that carry excessively high interest rates. These deposits may be excluded in order to discourage weak banks from being able to bid away deposits from stronger, more prudently managed banks".

Pedoman tersebut menyatakan bahwa tujuan kebijakan publik dari penjaminan simpanan di banyak negara mengarahkan agar simpanan yang memiliki tingkat bunga terlalu tinggi tidak dijamin. Pengaturan tersebut untuk mencegah bank bermasalah menggunakan tingkat bunga tinggi sebagai sarana untuk menarik simpanan dari bank lain yang sehat dan dikelola secara hati-hati. Penerapan pedoman tersebut di berbagai negara memiliki banyak variasi.

Di Amerika Serikat, Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) memberlakukan pembatasan tingkat bunga hanya kepada bank yang mengalami permasalahan permodalan (undercapitalized). Bank tersebut dilarang memberikan tingkat bunga lebih dari 75 basis poin (rate cap) di atas rata-rata sederhana tingkat bunga nasional (national rate) untuk jumlah nominal dan tenor simpanan yang setara.  

Di Filipina, Philipines Deposit Insurance Corporation (PDIC) mengecualikan penjaminan atas simpanan yang terkait dengan praktek perbankan yang tidak aman dan tidak sehat. Pemberian tingkat bunga yang tidak wajar dipandang sebagai salah satu praktek perbankan yang tidak aman dan tidak sehat. Batas tingkat bunga wajar tidak ditetapkan di awal melainkan dihitung dengan mempertimbangkan rata-rata tingkat bunga yang berlaku pada bank-bank dengan kategori serupa pada saat suatu bank telah dicabut izinnya.

Di Argentina, Seguro de Depositos Sociedad Annima (SEDESA) tidak menjamin simpanan yang memiliki tingkat bunga melebihi reference rate yang ditetapkan Central Bank of Argentina. Penetapan reference rate oleh bank sentral tersebut untuk menyelaraskan dengan kebijakan moneter sehingga mengurangi kesalahpahaman adanya dua tingkat bunga acuan.

Sedangkan di Italia, Fondo Interbancario Di Tutela Dei Depositi (FITD) tidak menjamin simpanan yang secara personal memperoleh bunga atau term yang berkontribusi memperburuk kondisi keuangan bank. Penetapan simpanan yang memenuhi kriteria tersebut dilakukan oleh tim likuidasi ketika bank sudah dicabut izinnya.

Penerapan batasan bunga penjaminan memiliki banyak variasi, namun terdapat kesamaan tujuan yang ingin dicapai, yakni: mencegah moral hazard bagi bank dan nasabah, serta menghindarkan perpindahan simpanan dari bank sehat kepada bank bermasalah.

Tanpa batasan bunga penjaminan, pengelola bank akan terdorong untuk mengerahkan dana masyarakat dengan menawarkan bunga tinggi sementara risiko dan biaya kegagalan banknya dialihkan kepada penjamin simpanan. Iming-iming tingkat bunga tersebut akan efektif menarik nasabah untuk mengalihkan dananya karena selain mendapat bunga tinggi, simpanannya tetap dijamin. Dampak terburuk yang dapat terjadi adalah pemindahan dana dalam jumlah besar dari bank sehat kepada bank bermasalah. Kondisi tersebut akan dapat mengganggu stabilitas sistem perbankan secara keseluruhan.

www.emirates-business.ae
www.emirates-business.ae
Ketentuan Bunga Penjaminan LPS

Penetapan bunga penjaminan LPS merupakan pelaksanaan Pasal 19 UU LPS yang mengatur bahwa klaim penjaminan dinyatakan tidak layak bayar apabila:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun