Mohon tunggu...
Hari Prasetya
Hari Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Knowledge Seeker

Mengais ilmu dan berbagi perenungan seputar perbankan, keuangan, dan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Apa Perlunya Tingkat Bunga Penjaminan LPS?

27 Februari 2018   07:37 Diperbarui: 27 Februari 2018   11:02 1488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: www.economist.com

a. data simpanan nasabah dimaksud tidak tercatat pada bank;

b. nasabah penyimpan merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar; dan/atau

c. nasabah penyimpan merupakan pihak yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.

Penjelasan Pasal 19 huruf b menyatakan bahwa nasabah penyimpan yang merupakan pihak yang diuntungkan secara tidak wajar, misalnya nasabah yang memperoleh hasil bunga jauh di atas tingkat pasar. Peraturan LPS mengatur bahwa nasabah penyimpan dinyatakan sebagai pihak yang diuntungkan secara tidak wajar, antara lain apabila nasabah tersebut memperoleh tingkat bunga melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.

Pemberian berupa uang (cash back) dari bank yang diterima nasabah penyimpan berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana diperhitungkan sebagai bunga yang diperoleh nasabah penyimpan yang bersangkutan. Sedangkan hadiah dalam bentuk apapun yang diterima nasabah penyimpan dari program undian berkaitan dengan penghimpunan dana yang pelaksanaannya sesuai ketentuan, tidak termasuk dalam perhitungan bunga yang diperoleh nasabah yang bersangkutan.

Masih Perlukah Bunga Penjaminan LPS?


Batasan bunga penjaminan diarahkan sebagai acuan pembatas antara tingkat bunga yang wajar dan tingkat bunga yang tidak wajar; antara simpanan yang layak dibayar dan simpanan yang tidak layak dibayar. Tingkat bunga penjaminan LPS ditetapkan secara periodik dan berlaku untuk semua bank, baik bank yang sehat maupun bank bermasalah. Pemberlakuan batasan bunga penjaminan tersebut sudah diterapkan sejak blanket guarantee tahun 1998. Ketika penjaminan masih meliputi seluruh kewajiban bank, pembatasan tingkat bunga dipandang perlu dan penting untuk membatasi moral hazard.

Penjaminan LPS saat ini merupakan penjaminan terbatas (limited guarantee) sebesar Rp 2 milyar per nasabah per bank. Dengan adanya ketentuan bunga penjaminan, pada dasarnya penjaminan LPS menerapkan batasan ganda (double caps), nominal dan bunga simpanan. Untuk batasan nominal jika saldo simpanan nasabah melebihi batasannya, maka yang dijamin paling tinggi sebesar Rp 2 milyar. Sedangkan untuk batasan tingkat bunga, jika tingkat bunga simpanan melebihi batasannya, maka menjadi tidak dijamin seluruh pokok simpanan dan bunganya.

Sesuai core principles terkait lingkup penjaminan (coverage), batasan jumlah yang dijamin harus kredibel, adequate, serta mudah dipahami nasabah. Dalam hal jumlah yg dijamin ditetapkan terlalu besar, perlu ada mekanisme lain untuk membatasi moral hazard. Jumlah simpanan yang dijamin LPS saat ini dibanding jumlah yang dijamin di negara lain termasuk yang tertinggi, secara nominal maupun relatif terhadap GDP per kapita di masing-masing negara. Penerapan batasan bunga penjaminan dapat dipandang sebagai instrumen pelengkap untuk mencegah moral hazard.

Sedangkan dalam core principles terkait pembayaran klaim penjaminan (reimbursement), penjamin simpanan didorong untuk bisa lebih cepat melakukan pembayaran klaim. Kecepatan nasabah memperoleh pembayaran atau akses terhadap simpanannya merupakan kunci sukses (key succes factor) penjaminan simpanan. Diharapkan dalam waktu 7 hari, sebagian terbesar nasabah sudah mendapatkan kembali akses terhadap simpanannya. 

Untuk memenuhi pedoman tsb, penjamin simpanan di banyak negara telah mulai menghilangkan syarat, kondisi, dan proses yang menghambat atau menunda pembayaran klaim. Beberapa diantaranya dengan menghilangkan ketentuan memperhitungkan simpanan nasabah dengan kewajibannya (off-setting) dan koasuransi. Penetapan simpanan layak dibayar yang memperhitungkan tingkat bunga simpanan termasuk salah satu proses yang memakan waktu, terutama jika data bank tidak dapat diandalkan. Pertanyaan apakah masih diperlukan batasan bunga penjaminan harus mempertimbangkan trade-off antara manfaat untuk mencegah moral hazard dengan kelambatan pembayaran klaim dan potensi ketidak-pahaman nasabah terhadap ketentuan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun