Mohon tunggu...
Hari Prasetya
Hari Prasetya Mohon Tunggu... Penulis - Knowledge Seeker

Mengais ilmu dan berbagi perenungan seputar perbankan, keuangan, dan kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Money

"Trust Accounts dan Brokered Deposits"

19 Juli 2018   05:47 Diperbarui: 19 Juli 2018   08:09 865
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://www.pidm.gov.my/

Brokered Deposit

Merujuk pengalaman beberapa negara, pemberlakuan penjaminan simpanan terbatas dapat mendorong maraknya profesi broker deposito. Profesi ini menawarkan jasa perantara kepada nasabah dalam menempatkan simpanannya pada bank. Broker deposito dapat mengambil bentuk sebagai trustee. Untuk mempermudah pemahaman cara kerja broker deposito, berikut salah satu contoh ilustrasinya dengan menggunakan skema penjaminan LPS.

Seorang broker deposito menawarkan kepada nasabah besar penempatan simpanan pada perbankan sehingga seluruh simpanannya dijamin dan memperoleh tingkat bunga premium (prime rate). Apabila diperoleh 9 orang dengan dana masing-masing Rp10 milyar, broker deposito dapat membuka rekening deposito pada 5 bank masing-masing sebesar Rp18 milyar dan pada setiap rekening dinyatakan secara tertulis untuk kepentingan 9 orang tersebut sebagai beneficiary dengan porsi masing-masing nasabah sebesar Rp2 milyar.

Rekening deposito tersebut memenuhi syarat mendapat penjaminan terpisah karena pada saat dibuka dinyatakan secara tertulis untuk kepentingan 9 orang sebagai beneficiary, masing-masing Rp2 milyar. Para beneficiary tersebut memiliki kepentingan keuangan atas rekening tersebut pada saat pembukaan rekening maupun nanti jika bank dicabut izinnya dengan adanya kontrak trust fund. Broker deposito umumnya memperoleh fee dari bank, meskipun dapat pula mengutip fee dari nasabah.

Penempatan simpanan dengan memanfaatkan jasa broker deposito tersebut dipandang tidak sejalan dengan tujuan kebijakan publik (public policy objective), bahkan dipandang dapat menimbulkan distorsi terhadap sistem penjaminan simpanan. Sebagaimana dimaklumi, melindungi simpanan nasabah kecil merupakan salah satu tujuan dari sistem penjamin simpanan. Dengan menggunakan jasa broker deposito, nasabah besar dapat memperoleh penjaminan atas seluruh simpanannya sehingga akan mengurangi dorongan atau insentif bagi mereka untuk melakukan disiplin pasar.

Ketentuan mengenai brokered deposit dan broker deposito di Indonesia saat ini masih belum banyak diatur. Sebagai referensi, FDIC memiliki pengaturan yang rinci mengenai "brokered deposit" dan "deposit broker". Dalam FDIC Guidance on Identifying, Accepting, and Reporting Brokered Deposits, kedua istilah tersebut didefinisikan:

"Brokered Deposit is any deposit that is obtained, directly or indirectly, from or through the mediation or assistance of a deposit broker."

"A deposit broker is any person engaged in the business of placing deposits, or facilitating the placement of deposits, of third parties with insured depository institutions, or the business of placing deposits with insured depository institutions for the purpose of selling interests in those deposits to third parties."

Definisi broker deposito meliputi semua pihak yang memberi fasilitas atau memberi rekomendasi kepada nasabah dalam penempatan dananya pada suatu bank. Oleh karenanya, FDIC berpandangan agen asuransi, lawyer, dan akuntan yang memberi referensi kepada nasabah untuk menempatkan dana pada bank tertentu termasuk dalam kategori sebagai broker deposito. 

Brokered deposits menjadi alternatif sumber pendanaan yang dapat diandalkan jika bank mampu mengelolanya dengan perencanaan yang baik dan hati-hati (prudent). Namun brokered deposit pada umumnya digunakan bank untuk mendanai pertumbuhan kredit yang agresif. Brokered deposits biasanya juga digunakan bank yang sedang mengalami kesulitan likuiditas untuk menarik simpanan dalam jumlah besar dalam waktu cepat dengan tingkat bunga premium.

Terkait brokered deposits, FDIC mengatur bank yang undercapitalized dilarang menerima dan memperpanjang atau roll over brokered deposits; bank yang adequately capitalized dilarang menerima dan memperpanjang atau roll over brokered deposits tanpa persetujuan FDIC; dan hanya bank yang well-capitalized yang dapat menerima dan memperpanjang atau roll over brokered deposits.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun