Akan tetapi secara umum hanya dikenal tiga sub-sistem, yakni kepolisian (police), pengadilan (trial court) dan pemasyarakatan (correction). Disini penuntut umum (prosecutor) tidak masuk pada sub-sistem karena penuntut umum (prosecutor) masuk dan menyatu dalam sub-sistem pengadilan, akan tetapi dikenal adanya jaksa (public attorny) bahkan Jaksa Agung sebagai jabatan fungsional.
Sistem lembaga peradilan Amerika Serikat menerapkan sistem berganda (dual system), yakni sistem yang melekat pada pemerintahan federal dan yang melekat pada pemerintahan negara bagian, di dalam negara federal terdapat tiga lembaga peradilan, yakni Mahkamah Agung (Supreme Court), Mahkamah Banding (U.S. Courts of Appeal) dan Mahkamah Distrik (U.S District Court).
Mahkamah Federal memeriksa dan memutus perkara-perkara yang menyangkut hukum federal (Federal Laws). Sedangkan di negara bagian susunan badan-badan peradilan sangat bervariasi, namun pada dasarnya terdiri dari Mahkamah Agung Negara Bagian (State Supreme Courts), Mahkamah Banding Negara Bagian (Intermediate Appellate Courts), dan Mahkamah Distrik Kabupaten atau Kotamadya (Trial Courts). Selain itu ada Mahkamah Keluarga (Familyy Courts) dan Mahkamah Anak-anak/Remaja (Juvenille Courts).
Seluruh badan-badan peradilan dalam negara bagian termasuk tingkat kabupaten berfungsi menegakkan hukum negara bagian (State Laws), oleh karena itu semua unsur penegak hukum negara bagian baik polisi maupun peradilan kota ataupun kabupate bertindak untuk negara bagian, dan kejahatan dituntut atas nama negarra bagian. Kewenangan pemerrrintah lokal dalam menerbitkan peraturan pidana sangat terbatas, sehingga materi hukum pidana Amerika Serikat sebagian besar adalah materi hukum pidana pada negara bagian.
Negara bagian (state) merupakan kunci dari negara federal yang memiliki undang-undang dasar/konstitusi sendiri,. Kepala pemerintahannya adalah gubernur yang memegang kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatifnya dipegang oleh House of Representative/DPR sedangkan Mahkamah Agung memegang kekuasaan yudikatif.
Tiap-tiap negara bagian memiliki UUD yang berbeda-beda. Sekitar tahun 1915-1921 dibentuk kepolisian negara bagian. Kendala pembentukan negara bagian karena rakyat khawatir adanya badan kepolisian terpusat yang dapat digunakan oleh penguasa sebagai alat politik. Tugas pokok kepolisian ini adalah menyidik kejahatan dan patroli jalan raya.
Badan kepolisian tingkat negara bagian Amerika Serikat dibagi menjadi :
1. Polisi Negara Bagian (State Police, State Constabulary, State Highway Patrol, State Trooper, State Ranger)
Tugas dan wewenang negara bagian berbeda-beda. Adapun daerah wewenangnya adalah seluruh wilayah negara bagian dan daerah pelosok serta pedalaman yang tidak dijamah oleh polisi County serta jalan-jalan raya. Kepala polisinya seorang Superintendent/Chief of Police/Director of Police. Kepala Polisi ini ada yang diangkat gubernur/komisi.
Biro Identifikasi dan Penyidikan Kriminal di beberapa negara bagian dipimpin oleh supervise Gubernur/Jaksa Agung Negara bagian.
2. Polisi Khusus di Lingkungan Departemen Negara Bagian