Mohon tunggu...
Happy NK
Happy NK Mohon Tunggu... Tidak ada manusia yang sempurna

“Barangsiapa menyampaikan satu ilmu saja dan ada orang yang mengamalkannya, maka walaupun yang menyampaikan sudah tiada (meninggal), ia akan tetap memperoleh pahala” (HR. Al Bukhari)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Kepolisian Negara Amerika Serikat

25 April 2022   11:35 Diperbarui: 25 April 2022   11:42 15512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

DEA (Drug Enforcement Administration) didirikan pada tanggal 1 Juli 1973 sebagai merger dari Federal Bureau of Narcotics yang berada dibawah Departemen Keuangan dan Bureau of Drugs Abuse Control (BSAC) yang dibawah Departemen Pertanian c.q Food and Drug Administration (FDA). Tugas pokok DEA adalah :

  • Menegakkan hukum federal yang berkenaan dengan penanaman, produksi, distribusi dan perdagangan obat-obat terlarang atau terkendali (dilarang diedarkan atau digunakan secara bebas) dalam jaringan internasional dan antar negara bagian.
  • Menunjang upaya pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
  • Merumuskan strategi, rencana dan progam pemerintah federal dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan obat terlarang serta melakukan penilaian atas pelaksanaannya.
  • Menyelenggarakan pembinaan sistem intelijen nasional yang berkenaan dengan upaya penindakan kejahatan obat terlarang, dengan mengadakan koordinasi dengan semua instansi terkait di dalam maupun di luar negeri.

US Marshal Service adalah merupakan badan kepolisian tingkat federal yang tertua yang didirikan pada tahun 1789 bersamaan dengan pembentukan badan-badan peradilan tingkat federal. Tugas pokok US Marshal Service adalah :

  • Menyampaikan surat panggilan, melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan atas perintah pengadilan.
  • Mengahdirkan dan mengawal tahanan baik ke penjara maupun untuk keperluan persidangan.
  • Memanggil dan mengawal saksi dan juri.
  • Menjamin keamanan jalannya sidang pengadilan.
  • Mencari/menangkap narapidana yang melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan (federal), atau terpidana yang lalai membayar denda yang ditetapkan pengadilan.
  • Menjaga dan melindungi barang bukti tak bergerak, baik yang disita pengadilan maupun badan penegak hukum lain seperti FBI, DEA, dll.
  • Mengambil tindakan penanggulangan darurat, seperti kerusuhan massa, teror, penyanderaan, bahkan juga demonstrasi dalam kompleks militer.

FBI, DEA dan US Marshal Service berada dibawah Departemen Kehakiman (Department of Justice).

Di lingkungan Departemen Keuangan (US Treasury Department) juga membawahi beberapa satuan kepolisian federal yaitu, US Secret Service (USSS), Bureau  of Alcohol, Tobacco and Firearms (ATF) dan US Coast Guard.

US Secret Service (USSS) adalah suatu badan kepolisian yang berada di bawah Departemen Keuangan (Department of Treasury). Badan atau lembaga ini didirikan pada tahun 1865, semula tugas pokoknya terbatas pada penyidikan kejahatan pemalsuan uang dan surat-surat berharga baik milik Amerika Serikat maupun negara lain yang beredar di Amerika Serikat. Namun sejak tahun 1901 setelah kasus terbunuhnya Presiden William McKinley, badan ini diberi tanggung jawab untuk melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap presiden. Dewasa ini ruang lingkup tugasnya adalah mencakup :

  • Penyelidikan kejahatan keuangan (investigative mission)
  • Perlindungan atas presiden dan pejabat serta tempat-tempat penting (prrotective mission)

ATF (Bureau of Alcohol, Tobacco dan Fire Arms) adalah juga badan kepoisian di tingkat federal yang berada dibawah Departemen Keuangan. Badan ini adalah hasil dari reorganisasi dari Internal Revenue Service (IRF) yang resmi dipisahkan dari IRS pada 1 Juli 1972. Tugas pokoknya adalah menyangkut penegakkan hukum federal yang berkaitan dengan alkohol, tembakau dan senjata api.

Selain badan kepolisian yang telah diuraikan diatas, masih ada lagi badan-badan kepolisian lain seperti:

  • Imigration and Naturalization Service (INS) atau dinas keimigrasian yang berada dibawah Departemen Kehakiman.
  • US Custom Service (USCS) atau Dinas Bea dan Cukai yang berada dibawah Departemen Keuangan.
  • US Coast Guard atau Kepolisian Pengamanan Pantai yang berada dibawah Departemen Perhubungan.

FBI, DEA dan US Marshal berada dibawah Departemen Kehakiman (Department of Justice) sedangkan USSS, ATFm IRSm INSm USCS berada dibawah Departemen Keuangan (Department of Treasury) dan US Coast Guard berada dibawah Departemen Perhubungan (Department of Transportation). Sedangkan kepolisian lokal berada dibawah kontrol pemerintahan lokal atau negara bagian. Dapat dilihat bahwa sistem kepolisian di Amerika Serikat selain terfragmentasi dan umumnya terdesentralisasi tetapi ada juga bagian yang tersentralisasi.

Selain itu juga ada di lingkungan departemen Pos (Post Office Department) Bureau of the Chief Inspector yang bertugas menyelidiki perkara/benda pos yang hilang, penyalahgunaan pos dan pelanggaran undang-undang pos.

Kepolisian Amerika Serikat memanh memiliki ciri khas yang tidak ada duanya di negara lain, karena lemmbaga kepolisian sangat terfragmentasi diberbagai departemen yang ada di negara bagian (state) yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menjalankan kekuasaan kepolisian, disamping itu masih ada lembaga-lembaga kepolisian negara federal., yang kekuasaannya untuk negara federal. Namun semua itu, baik kepolisian federal maupun kepolisian negara bagian sama-sama bermuara ke Mahkamah Agung Amerika Serikat (The Supreme Court of The United States).

Sistem peradilan pidana di Amerika Serikat dilakukan oleh beberapa komponen penegak hukum, yang meliputi kepolisian (police), penuntut umum (prosecutor), kehakiman (court), dan pelaksana hukuman. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun