Mohon tunggu...
Happy NK
Happy NK Mohon Tunggu... Tidak ada manusia yang sempurna

“Barangsiapa menyampaikan satu ilmu saja dan ada orang yang mengamalkannya, maka walaupun yang menyampaikan sudah tiada (meninggal), ia akan tetap memperoleh pahala” (HR. Al Bukhari)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sistem Kepolisian Negara Amerika Serikat

25 April 2022   11:35 Diperbarui: 25 April 2022   11:42 15512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Amerika Serikat adalah negara federal yang berbentuk republik. Negara bagian memegang kunci penting karena kekuasaan federal merupakan penyerahan sebagian kekuasaan negara bagian yang semula sebagai pembentuk negara federal. 

Undang-undang dasar yang pertama adalah undang-undang dasar negara bagian. Dalam hal pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian telah diatur didalam undang-undang dasar.

Badan-badan kepolisian di Amerika Serikat ada sekitar 40.000 badan kepolisian yang berdiri sendiri namun dalam menjalankan tugasnya seolah-olah merupakan komponen dari sistem kepolisian. Hal tersebut dipengaruhi oleh :

  • Semangat profesionalisme.
  • Organisasi profesional seperti: International Association Identification Officers -- IAIO, International Association Communication Officers -- IACO, ACP,
  • Organisasi profesi diluar anggota polisi seperti : International City Manager Association.
  • Peranan dari badan-badan penegak hukum, terutama FBI dan Secret Service.
  • Universitas-universias yang mengajarkan ilmu-ilmu kepolisian seperti : Criminalistic, Police Administration, Police Science, dan lain-lain.
  • Timbulnya kesadaran masyarakat bahwa kejahatan dianggap sebagai masalah seluruh rakyat.

Lembaga kepolisian di Amerika Serikat mewarisi kepolisian Inggris yang mewajibkan masyarakat ikut bertanggungjawab terhadap keamanan, dan fungsi Constable sebagai pejabat kepolisian yang mengabdi secara sukarela dan tanpa menerima bayaran. 

Namun pertumbuhan ekonomi dan semakin bertambahnya kaum imigran asal Inggris, Belanda, Perancis, Jerman dan Irlandia, maka keanekaragaman etnis, budaya dan perkembangan dari masyarakat pedesaan yang serba sederhana bertumbuh menjadi masyarakat perkotaan yang semakin kompleks, semuanya menimbulkan kerawanan-kerawanan sosial dan gangguan keamanan. 

Meskipun demikian, sama seperti di Inggris, pada awalnya tidak ada keinginan untuk membentuk suatu kekuatan kepolisian untuk memerangi kejahatan.

Pengamanan masyarakat berada di tangan constable atau di Amerika Serikat lebih dikenal sebagai sheriff dengan fungsi yang telah dimodifikasi. Sheriff ini sangat berpengaruh menjelang abad ke XIX, baru berkembang dan diikuti oleh lembaga-lembaga yang lain. Wewenang seorang sheriff bergitu besar, antara lain meliputi :

  • Kekuasaan Sipil (Civil Power) untuk mengumpulkan pajak dan mengenakan denda atas suatu pelanggaran.
  • Kekuasaan Kehakiman (Judicial Power) untuk menangkap penjahat dan bahkan memutuskan perkara kejahatan tertentu dan menghukum pelakunya.
  • Kekuasaan Militer (Military Power)  untuk mengawasi pemilikan senjata api dan mendayagunakannya unntuk kepentingan pertahanan wilayah.
  • Kekuasaan memobilisasi penduduk (yang berusia diatas 12 tahun) untuk membantunya dalam melakukan penangkapan penjahat.

Memasuki abad ke 19, terjadi perubahan sosial yang fundamental sebagai akibat adanya industrialisasi yang menjadi daya tarik kuat pemicu urbanisasi dan imigrasi. Angka kejahatan meningkat secara drastis dan kompleksitas masalah yang dimunculkannya tidak mampu lagi diatasi oleh cara-cara pemolisian dengan sistem constable dan sheriff tersebut.

Munculnya kota-kota metropolitan seperti New York, Philadelphia, Boston, dan kota-kota metropolitan lain, mengakibatkan adanya perubahan sikap untuk menangani maraknya kejahatan di kota-kota tersebut. 

Pada tahun 1844 untuk pertama kali dibantuk lembaga kepolisian di kota New York yang mengambil model London Metropolitan Police. Terbentuknya New York Metropolitan Police ternyata diikuti oleh kota-kota lain seperti Boston dan Philadelphia. Dalam rentang waktu yang singkat hampir semua kota di Amerika Serikat ikut membentuk lebaga kepolisian sendiri-sendiri.

Seiring ddengan perkembangan kepolisian di jaman moderenm organisasi kepolisian di tingkat kota (city police) menjadi suatu departemen sendiri sehingga menjadi police departemen (P.D). Maka masyarakat mengenal nama nama NYPD (New York Police Department), LAPD (Los Angeles Police Department), APD (Atlanta Police Departement), dan lain sebagainya.

Desentralisasi lembaga kepolisian di Amerika Serikat memiliki nuansa yang berbeda dengan kepolisian Inggris. Jika Inggris memiliki Raja dan Ratu Inggris sebagai figur yang menjadi simbol pemersatu, tidak demikian dengan kepolisian di Amerika Serikat yang memiliki masyarakat yang majemuk dimana peran para politisi sangat menonjol.

Badan-badan kepolisian di Amerika Serikat disusun berdasarkan prinsip desentralisasi (decentralized) kecuali dalam hal koordinatif, lembaga kepolisian yang terfragmentasi tersebut satu sama lain tidak memiliki hubungan administratif dan organisatoris. Begitu banyak lembaga yang menjalankan fungsi kepolisian di Amerika Serikat, sehingga tidak dapat dipastikan berapa jumlah tepatnya. 

Komisi Presiden untuk Penegakan Hukum pada tahun 1967 memperkirakan badan kepolisian di Amerika Serikat sekitar 40.000, sementara penelitian Walker pada tahun 1992 mengestimasi sekitar 19.691. Pada tahun 1992 badan kepolisian yang melaporkan data kejahatan yang dditanganinya ke FBI tercata 13.246. Data dari Law Enforcement Management and Administration Statistics memperkitakan lebih dari 17.000 badan kepolisian di Amerika Serikat pada tahun 1993.

Beberapa badan atau lembaga kepolisian di Amerika Serikat, antara lain :

  • Badan kepolisian lokal seperti kepolisian Kabupaten (County Police) dan Kepolisian Kota (Municipality Police). County Police adalah lapis terendah dari susunan pemerintahan yang yurisdiksinya adalah merupakan bagian dari wilayah yurisdiksi dari suatu negara bagian (state). Penanggung jawab kepolisian di tingkat county adalah seorang sheriff. Sementara itu Municipality Police adalah lembaga atau badan kepolisian yang didirikan oleh pemerintahan kota yang bersangkutan.

  • Kepolisian Kota Besar (City Police) adalah bagian kepolisian yang ddbentuk oleh Wali Kota (mayor) yang sekaligus memimpin Dewan Kota (City Council). Karena itu badan kepolisian seperti ini dibentuk suatu departemen yang bertanggung jawab langsung kepada wali kota. 

  • Beberapa departemen kepolisian di kota-kota besar seperti yang telah dicontohkan sebelumnya antara lain: NYPD (New York Police Department), LAPD (Los Angeles Police Department), APD (Atlanta Police Departement), dll. Namun demikian tidak semua Kota Besar memiliki Wali Kota, bahkan ada kota besar yang dipimpin oleh manager yang diangkat sebagai Dewan Administratur Pemerintah dan terlepas dari pengaruh partai politik. Manager ini dipilih oleh Dewan Kota (City Council) yang tidak terkait dangan partai politik dan sebagai public administration.

  • Kepolisian lokal lainnya (Town and Village Police), adalah badan kepolisian yang dibentuk di kota-kota kecil dan bahkan di tingkat desa, meski tidak semua desa atau memiliki badan kepolisian sendiri. Polisi atau kepala kepolisian di tingkat ini biasanya dipilih langsung oleh rakyat atau walikotanya.

  • Badan-badan Kepolisian Negara bagian seperti Texas Ranger yang dibentuk pada tahun 1835, atau Pennsylvania State Police yang diorganisasikan pada tahun 1905. Badan-badan kepolisian sepert ini menjalankan fungsi kepolisian di tingkat negara bagian.

  • Badan-badan Kepolisian Federal seberti Federal Bureau of Investigation (FBI), Drug Enforcement Administration (DEA), US Marshal Service, US Secret Service (USSS), Bureau of Alcohol Tobacco and Firearms (ATF).

FBI merupakan lembaga penyelenggara fungsi kepolisian federal yang paling populer oleh karena professionalisme dan dukungan kecanggihan peralatan. 

Reputasi mereka tidak hanya dikenal di dalam negeri, tetapi juga hampir di seluruh dunia. FBI dibentuk pertama kali pada tahun 1908 oleh Charrrles J. Bonaparte selaku Jaksa Agung (Attorney General), yang berada dibawah Departemen Kehakiman (Departement of Justice) sebagai jawaban atas perlunya suatu badan penyidik federal dalam pemerintahan. Pada tahun 1924 Jaksa Agung harlan Fiske Stone mengangkat J. Edgar Hoover sebagai direktur FBI. 

Dibawah J. Edgar Hoover organisasi FBI di restruktur menjadi organisasi yang sentralistis serta memiliki laboratorium yang canggihdan sistem pengumpulan sidik jari serta foto yang terpusat guna mengungkap identitas pelaku kejahatan secara mudah dan akurat. FBI juga mengumpulkan dan mengelola data-data kejahatan dari seluruh badan-badan kepolisian di Amerika Serikat yang disebut Uniform Crime Report (UCR).

Police Academy FBI secara reguler menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan pengembangan bagi personil badan-badan lainnya, termasuk juga dari negara lain. 

Tugas pokok FBI selain melaksanakan fungsi kepolisian dalam rangka penegakkan hukum federal tetapi juga dibebani tugas yang berkenaan dengan melindungi negara dari sasaran kegiatan intelijen asing termasuk menangani kegiatan penumpasan terorisme (anti teror) pengungkapan jaringan organisasi dan obat terlarang, kejahatan bisnis dan keuangan serta tindak kekerasan lainnya. 

Selain itu FBI juga dibebani tugas mengumpulkan informasi tentang data tokoh-tokoh nasional, dalam rangka pencalonan seseorang untuk menduduki suatu posisi penting dalam pemerintahan. 

Di dalam menangani kejahatan yang melibatkan lebih dari satu negara bagian (state), FBI berperan sebagai koordinator, mediator dan mempunyai kewenangan sendiri untuk melihat atau menilai suatu kasus yang memiliki kriteria tertentu perlu atau tidaknya untuk disidangkan di Pengadilan Federal.

DEA (Drug Enforcement Administration) didirikan pada tanggal 1 Juli 1973 sebagai merger dari Federal Bureau of Narcotics yang berada dibawah Departemen Keuangan dan Bureau of Drugs Abuse Control (BSAC) yang dibawah Departemen Pertanian c.q Food and Drug Administration (FDA). Tugas pokok DEA adalah :

  • Menegakkan hukum federal yang berkenaan dengan penanaman, produksi, distribusi dan perdagangan obat-obat terlarang atau terkendali (dilarang diedarkan atau digunakan secara bebas) dalam jaringan internasional dan antar negara bagian.
  • Menunjang upaya pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
  • Merumuskan strategi, rencana dan progam pemerintah federal dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan obat terlarang serta melakukan penilaian atas pelaksanaannya.
  • Menyelenggarakan pembinaan sistem intelijen nasional yang berkenaan dengan upaya penindakan kejahatan obat terlarang, dengan mengadakan koordinasi dengan semua instansi terkait di dalam maupun di luar negeri.

US Marshal Service adalah merupakan badan kepolisian tingkat federal yang tertua yang didirikan pada tahun 1789 bersamaan dengan pembentukan badan-badan peradilan tingkat federal. Tugas pokok US Marshal Service adalah :

  • Menyampaikan surat panggilan, melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan atas perintah pengadilan.
  • Mengahdirkan dan mengawal tahanan baik ke penjara maupun untuk keperluan persidangan.
  • Memanggil dan mengawal saksi dan juri.
  • Menjamin keamanan jalannya sidang pengadilan.
  • Mencari/menangkap narapidana yang melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan (federal), atau terpidana yang lalai membayar denda yang ditetapkan pengadilan.
  • Menjaga dan melindungi barang bukti tak bergerak, baik yang disita pengadilan maupun badan penegak hukum lain seperti FBI, DEA, dll.
  • Mengambil tindakan penanggulangan darurat, seperti kerusuhan massa, teror, penyanderaan, bahkan juga demonstrasi dalam kompleks militer.

FBI, DEA dan US Marshal Service berada dibawah Departemen Kehakiman (Department of Justice).

Di lingkungan Departemen Keuangan (US Treasury Department) juga membawahi beberapa satuan kepolisian federal yaitu, US Secret Service (USSS), Bureau  of Alcohol, Tobacco and Firearms (ATF) dan US Coast Guard.

US Secret Service (USSS) adalah suatu badan kepolisian yang berada di bawah Departemen Keuangan (Department of Treasury). Badan atau lembaga ini didirikan pada tahun 1865, semula tugas pokoknya terbatas pada penyidikan kejahatan pemalsuan uang dan surat-surat berharga baik milik Amerika Serikat maupun negara lain yang beredar di Amerika Serikat. Namun sejak tahun 1901 setelah kasus terbunuhnya Presiden William McKinley, badan ini diberi tanggung jawab untuk melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap presiden. Dewasa ini ruang lingkup tugasnya adalah mencakup :

  • Penyelidikan kejahatan keuangan (investigative mission)
  • Perlindungan atas presiden dan pejabat serta tempat-tempat penting (prrotective mission)

ATF (Bureau of Alcohol, Tobacco dan Fire Arms) adalah juga badan kepoisian di tingkat federal yang berada dibawah Departemen Keuangan. Badan ini adalah hasil dari reorganisasi dari Internal Revenue Service (IRF) yang resmi dipisahkan dari IRS pada 1 Juli 1972. Tugas pokoknya adalah menyangkut penegakkan hukum federal yang berkaitan dengan alkohol, tembakau dan senjata api.

Selain badan kepolisian yang telah diuraikan diatas, masih ada lagi badan-badan kepolisian lain seperti:

  • Imigration and Naturalization Service (INS) atau dinas keimigrasian yang berada dibawah Departemen Kehakiman.
  • US Custom Service (USCS) atau Dinas Bea dan Cukai yang berada dibawah Departemen Keuangan.
  • US Coast Guard atau Kepolisian Pengamanan Pantai yang berada dibawah Departemen Perhubungan.

FBI, DEA dan US Marshal berada dibawah Departemen Kehakiman (Department of Justice) sedangkan USSS, ATFm IRSm INSm USCS berada dibawah Departemen Keuangan (Department of Treasury) dan US Coast Guard berada dibawah Departemen Perhubungan (Department of Transportation). Sedangkan kepolisian lokal berada dibawah kontrol pemerintahan lokal atau negara bagian. Dapat dilihat bahwa sistem kepolisian di Amerika Serikat selain terfragmentasi dan umumnya terdesentralisasi tetapi ada juga bagian yang tersentralisasi.

Selain itu juga ada di lingkungan departemen Pos (Post Office Department) Bureau of the Chief Inspector yang bertugas menyelidiki perkara/benda pos yang hilang, penyalahgunaan pos dan pelanggaran undang-undang pos.

Kepolisian Amerika Serikat memanh memiliki ciri khas yang tidak ada duanya di negara lain, karena lemmbaga kepolisian sangat terfragmentasi diberbagai departemen yang ada di negara bagian (state) yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menjalankan kekuasaan kepolisian, disamping itu masih ada lembaga-lembaga kepolisian negara federal., yang kekuasaannya untuk negara federal. Namun semua itu, baik kepolisian federal maupun kepolisian negara bagian sama-sama bermuara ke Mahkamah Agung Amerika Serikat (The Supreme Court of The United States).

Sistem peradilan pidana di Amerika Serikat dilakukan oleh beberapa komponen penegak hukum, yang meliputi kepolisian (police), penuntut umum (prosecutor), kehakiman (court), dan pelaksana hukuman. 

Akan tetapi secara umum hanya dikenal tiga sub-sistem, yakni kepolisian (police), pengadilan (trial court) dan pemasyarakatan (correction). Disini penuntut umum (prosecutor) tidak masuk pada sub-sistem karena penuntut umum (prosecutor) masuk dan menyatu dalam sub-sistem pengadilan, akan tetapi dikenal adanya jaksa (public attorny) bahkan Jaksa Agung sebagai jabatan fungsional.

Sistem lembaga peradilan Amerika Serikat menerapkan sistem berganda (dual system), yakni sistem yang melekat pada pemerintahan federal dan yang melekat pada pemerintahan negara bagian, di dalam negara federal terdapat tiga lembaga peradilan, yakni Mahkamah Agung (Supreme Court), Mahkamah Banding (U.S. Courts of Appeal) dan Mahkamah Distrik (U.S District Court). 

Mahkamah Federal memeriksa dan memutus perkara-perkara yang menyangkut hukum federal (Federal Laws). Sedangkan di negara bagian susunan badan-badan peradilan sangat bervariasi, namun pada dasarnya terdiri dari Mahkamah Agung Negara Bagian (State Supreme Courts), Mahkamah Banding Negara Bagian (Intermediate Appellate Courts), dan Mahkamah Distrik Kabupaten atau Kotamadya (Trial Courts). Selain itu ada Mahkamah Keluarga (Familyy Courts) dan Mahkamah Anak-anak/Remaja (Juvenille Courts).

Seluruh badan-badan peradilan dalam negara bagian termasuk tingkat kabupaten berfungsi menegakkan hukum negara bagian (State Laws), oleh karena itu semua unsur penegak hukum negara bagian baik polisi maupun peradilan kota ataupun kabupate bertindak untuk negara bagian, dan kejahatan dituntut atas nama negarra bagian. Kewenangan pemerrrintah lokal dalam menerbitkan peraturan pidana sangat terbatas, sehingga materi hukum pidana Amerika Serikat sebagian besar adalah materi hukum pidana pada negara bagian.

Negara bagian (state) merupakan kunci dari negara federal yang memiliki undang-undang dasar/konstitusi sendiri,. Kepala pemerintahannya adalah gubernur yang memegang kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatifnya dipegang oleh House of Representative/DPR sedangkan Mahkamah Agung memegang kekuasaan yudikatif.

 Tiap-tiap negara bagian memiliki UUD yang berbeda-beda. Sekitar tahun 1915-1921 dibentuk kepolisian negara bagian. Kendala pembentukan negara bagian karena rakyat khawatir adanya badan kepolisian terpusat yang dapat digunakan oleh penguasa sebagai alat politik. Tugas pokok kepolisian ini adalah menyidik kejahatan dan patroli jalan raya.

Badan kepolisian tingkat negara bagian Amerika Serikat dibagi menjadi :

1. Polisi Negara Bagian (State Police, State Constabulary, State Highway Patrol, State Trooper, State Ranger)

Tugas dan wewenang negara bagian berbeda-beda. Adapun daerah wewenangnya adalah seluruh wilayah negara bagian dan daerah pelosok serta pedalaman yang tidak dijamah oleh polisi County serta jalan-jalan raya. Kepala polisinya seorang Superintendent/Chief of Police/Director of Police. Kepala Polisi ini ada yang diangkat gubernur/komisi.

Biro Identifikasi dan Penyidikan Kriminal di beberapa negara bagian dipimpin oleh supervise Gubernur/Jaksa Agung Negara bagian.

2. Polisi Khusus di Lingkungan Departemen Negara Bagian

Polisi di departemen kesehatan bertugas memberantas penyakit menular, menegakkan hukum peraturan higiene dan kebersihan. Polisi yang berada di Departemen Kehutanan bertugas melakukan penanganan terhadap hutan dan hasilnya. Polisi di Departemen Keuangan bertugas menegakkan hukum minuman keras, narkotika dan senjata api.

3. National Guard

Merupakan kesatuan militer sukarela yang berkekuatan 1 resimen. Pembinaannya dilakukan oleh Pentagon dengan biaya pemerintah federal dan negara bagian. Pada waktu damai komando berada di tangan gubernur untuk kepentingan penanggulangan gangguan keamanan dalam negeri bila alat-alat kepolisian tidak mampu untuk mengatasi keadaan. Dalam keadaan perang komando pada National Guard dipegang oleh Pentagon.

4. Polisi Kereta Api (Railway Station)

Kepolisian kereta api ini khusus dimiliki oleh perusahaan kereta api yang dibentuk berdasarkan negara bagian.

Pada Badan Kepolisian County dipimpin oleh seorang Sheriff. Sheriff dipilih oleh rakyat county. Tugas dan wewenang county berbeda-beda satu dengan yang lainnya. Daerah wewenangnya meliputi wilayah county, kota-kota yang belum memiliki polisi kota serta kota-kota yang tidak tersentuh state police. Seiring dengan perkembangan zaman, untuk menjadi Sheriff dibutuhkan syarat-syarat tertentu dan pendidikan yang mengarah ke professionalisme. Pemerintah County juga memiliki polisi khusus antara lain : Parkway Police, Boulevard Police, Penyelidik Kejaksaan (Prosecutor Detective), yang diambil dari detective swasta yang berdasarkan kontrak, detektif dari kesatuan Sheriff/kesatuan lain dan pegawai kejaksaan. Selain itu County juga memiliki satuan pengamanan. Satuan ini tidak memiliki wewenang kepolisian. Mereka milik instansi pemerintah/swasta atau disewa dari perusahaan pengamanan swasta.

Pada wilayah county juga terdapat Perusahaan Keamanan Swasta (Private Security Agency) yang menyediakan pendidikan dan latihan satuan pengamanan (satpam), menyewakan satpam, menjadi konsultan security dan menjadi penyedia alat-alat security. Di samping itu, juga terdapat pula badan-badan keamanan sukarela (county vigilantes) yang berada di wilayah county yang turut serta membantu.

Badan ini terutama berada pada daerah pedalaman yang pada awal pembentukannya adalah unuk memberantas pencurian ternak. Badan ini dikepalai oleh seorang Deputy Sheriff.

Di Amerika Serikat terdapat sekitar 1000 kota besar (City, Metropolitan) dan sekitar 20.000 kota kecil (Town, Township). Masing-masing kota ini memiliki Polisi namun kriterianya tidak jelas dan tidak uniformitas. Masing-masing kepolisian kota dikepalai oleh seorang Chief of Police yang merangkap sebagai Kepala Departemen Kepolisian Kota/City Police. Fungsi kepolisian di wilayah pemerintahan kota diemban oleh Police Department seperti : New York Police Department (NYPD), Los Angeles Police Department (LAPD), dll. Suatu wilayah kota yang sebagian atau seluruhnya merupakan wilayah county fungsi kepolisiannya dapat diemban oleh Police Department atau Sheriff. Hal tersebut tergantung pada perjanjian/peraturan pembentukan kota yang bersangkutan. Pejabat yang mengangkat kepala polisi tergantung pada sistem pemerintahan kota yang bersangkutan.

Tugas yang diemban oleh polisi kota hampir sama dengan sheriff (county), bedanya polisi kota tidak berwenang di wilayah county, tetapi sheriff dapat melaksanakan tugas tertentu dalam wilayah kota. Sheriff melaksanakan fungsi yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas peradilan seperti : mengelola rumah tahanan yang tidak diemban polisi kota. Pakaian seragam polisi kota berwarna biru sementara seragam sheriff berwarna hijau. Sheriff dan polisi kota melaksanakan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakkan hukum. Di samping sheriff dan polisi kota terdapat badan-badan kepolisian di wilayah kota seperti : satpam milik pemerintah/swasta, detektif partikelir (perusahaan keamanan swasta) dan polisi cadangan dari polisi kota yang tidak memiliki wewenang kepolisian yang terdiri dari sukarelawan, dimobilisasi hanya pada saat ada keadaan khusus yang memerlukan bantuan tenaganya.

Badan kepolisian tingkat desa pada umumnya adalah One Men Police yang disebut Constable, Marshall. Polisi ini ada yang diangkat dan ada yang dipilih. Karena luasnya daerah Police Highway Ptrol/State Police maka polisi pedalaman ini menjadi hanya semacam penghias (ornamet) belaka tanpa tugas dan wewenang kepolisian apapun.

Di Amerika Serikat dalam satu kota besar seperti New York beroperasi beberapa badan kepolisian seperti : FBI, US Secret Service yang merupakan badan kepolisian federal, biro Narkotika yang merupakan badan kepolisian pemerintah negara bagian dan polisi dari pemerintah kota New York sendiri. Kadang-kadang terjadi persaingan yang tidak sehat, namun semangat profesionalisme nampaknya berhasil untuk mencegah dan mengurangi persaingan tersebut. Pekerjaan polisi di Amerika Serikat sama dan sejajar dengan profesi lainnya seperti kedokteran kaena mereka sangat menjunjung tinggi profesionalisme.

Dari kesekian keanekaragaman kepolisian di Amerika Serikat, satu hal yang harus digaris bawahi adalah adanya standarisasi bagi lembaga-lembaga kepolisian yang sudah dibentuk atau yang baru dibentuk. Dari standarisasi inilah meminimalisasi terjadinya benturan antara lembaga kepolisian yang satu dengan lembaga kepolisian yang lainnya. Dan semua instansi di Amerrika Serikat taat terhadap Undang-Undang Dasar, sehingga apabila instansi atau kepolisian melakukan pelanggaran terhadap hak-hak dasar masyarakakt dapat digugat melalui peradilan umum.

Dari uraian yang telah disampaikan diatas maka dibawah ini disimpulkan oleh penulis beberapa keunggulan dan kekurangan dari Sistem Kepolisian yang diterapkan di Negara Amerika Serikat:

Kelebihan :

  • Relatif dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat. Kondisi ini tercipta karena Kepolisian sebuah negara bagian dibentuk oleh masing-masing negara bagian tersebut,begitu pula badan-badan Kepolisian County dimana seorang Sheriff dipilih oleh rakyat County dan secara keseluruhan fungsi pengawasan ada pada pemerinta daerah dan masyarakat/publik setempat,sehingga Kepolisian setempat memiliki kecendrungan untuk dapat menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi masyarakatnya.Kondisi ini sangat berbeda dengan sistem sentralisasi seperti Indonesia dimana semua kebijakan datang dan terpusat dari Pusat.

  • Polisi otonom didalam mengatur segala kegiatannya baik dalam bidang administrasi maupun operasional sesuai dengan masyarakatnya.Dalam hal ini, antara satu lembaga Kepolisian pada suatu negara bagian tidak memiliki hubungan secara struktural dengan lembaga Kepolisian pada negara bagian yang lain maupun lembaga Kepolisian Pusat sehingga lembaga Kepolisian di suatu 26 negara bagian memiliki kewenangan penuh dalam mengatur organisasinya baik secara administrasi maupun operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada daerah dimana lembaga Kepolisian itu berada.

  • Kecil kemungkinan terjadinya penyalahgunaan organisasi Polisi oleh penguasa secara Nasional.Karena sebuah lembaga Kepolisian daerah tidak bertanggung jawab secara struktural kepada pemerintahan Federal dan pengawasan yang ada adalah dari pemerintahan daerah setempat maka kecendrungan untuk terjadi nya penyalahgunaan organisasi Kepolisian oleh pemerintahan Pusat sangat kecil kemungkinannya. Pengawasan pemerintahan daerah dan masyarakat setempat telah menjadi sebuah kontrol Lokal yang cukup baik.Berbeda dengan sistem Centralized dimana peran Penguasa sangat besar pengaruhnya pada Kepolisian Negara.

  • Lebih pendek birokrasinya dalam pengusulan dana , karena langsung ditujukan kepada pemerintah daerah setempat.Hal ini terjadi dikarenakan lembaga Kepolisian dapat mengatur tugas Kepolisian baik secara adminstrasi maupun operasional secara otonom sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah setempat,sehingga masalah anggaran pun lembaga Kepolisian itu dapat mengajukan kepada pemerintahan daerah dimana lembaga Kepolisian itu berada,jadi tidak perlu sampai mengajukan anggaran kepada pemerintahan Pusat seperti hal nya Kepolisian pada sistem terpusat.

Kekurangan :

  • Penegakkan hukum terpisah atau berdiri sendiri yang dalam arti tidak bisa memasuki wilayah hukum daerah yang lain.Kondisi ini menjadi sebuah kendala manakala terjadi tindak pidana yang melibatkan dua negara bagian.Hal ini dikarenakan tiap-tiap negara bagian memiliki lembaga Kepolisian yang memiliki kewenangan hanya sebatas pada wilayah negara bagian tersebut,ketika terjadi tindak pidana yang melibatkan yuridiksi lembaga Kepolisian yang lain,akan menjadikan kesulitan tersendiri.Terkecuali untuk kasuskasus tertentu dimana kejahatan tersebut dapat diambil alih oleh lembaga Kepolisian Federal seperti FBI dan DEA.

  • Kewenangan terbatas hanya sebatas daerah dimana Polisi itu berada.Sebagai dampak dari kewenangan yang terbatas akibat dari peraturan perundang-undangan masing-masing daerah maka lembaga Kepolisian hanya terfokus pada kemampuan pemecahan masalah Kepolisian sebatas kondisi dan situasi masyarakatnya saja,padahal tiap-tiap daerah tentu memiliki karakteristik sosial yang berbeda sehingga memungkinkan munculnya berbagai modus-modus operandi kejahatan yang beraneka ragam.

  • Tidak ada standard profesionalisme masing-masing daerah.Akan sulit untuk mengetahui parameter standard profesionalisme pada lembaga-lembaga Kepolisian daerah mengingat setiap pemerintahan daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan membuat peraturan perundang-undangan sendiri.Sehingga antar lembaga Kepolisian di negara bagian maupun kota/county memiliki standard masing-masing yang sesuai dengan situasi dan kondisi daerahnya,ditambah lagi tidak adanya kewenangan pemerintahan Pusat untuk mengatur fungsi operasional lembaga-lembaga Kepolisian daerah.

  • Pengawasan yang sifatnya lokal.Artinya pengawasan hanya diberikan oleh pemerintahan daerah setempat ataupun masyarakat lokal. Kondisi ini mengakibatkan tidak ada nya mekanisme pengawasan berlapis, padahal dengan segala kewenangannya lembaga Kepolisian selalu rentan terhadap segala bentuk penyelewengan,sehingga kontrol pengawasan yang berlapis sangat dibutuhkan pada situasi dan kondisi-kondisi tersebut.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun