Amerika Serikat adalah negara federal yang berbentuk republik. Negara bagian memegang kunci penting karena kekuasaan federal merupakan penyerahan sebagian kekuasaan negara bagian yang semula sebagai pembentuk negara federal.
Undang-undang dasar yang pertama adalah undang-undang dasar negara bagian. Dalam hal pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian telah diatur didalam undang-undang dasar.
Badan-badan kepolisian di Amerika Serikat ada sekitar 40.000 badan kepolisian yang berdiri sendiri namun dalam menjalankan tugasnya seolah-olah merupakan komponen dari sistem kepolisian. Hal tersebut dipengaruhi oleh :
- Semangat profesionalisme.
- Organisasi profesional seperti: International Association Identification Officers -- IAIO, International Association Communication Officers -- IACO, ACP,
- Organisasi profesi diluar anggota polisi seperti : International City Manager Association.
- Peranan dari badan-badan penegak hukum, terutama FBI dan Secret Service.
- Universitas-universias yang mengajarkan ilmu-ilmu kepolisian seperti : Criminalistic, Police Administration, Police Science, dan lain-lain.
- Timbulnya kesadaran masyarakat bahwa kejahatan dianggap sebagai masalah seluruh rakyat.
Lembaga kepolisian di Amerika Serikat mewarisi kepolisian Inggris yang mewajibkan masyarakat ikut bertanggungjawab terhadap keamanan, dan fungsi Constable sebagai pejabat kepolisian yang mengabdi secara sukarela dan tanpa menerima bayaran.
Namun pertumbuhan ekonomi dan semakin bertambahnya kaum imigran asal Inggris, Belanda, Perancis, Jerman dan Irlandia, maka keanekaragaman etnis, budaya dan perkembangan dari masyarakat pedesaan yang serba sederhana bertumbuh menjadi masyarakat perkotaan yang semakin kompleks, semuanya menimbulkan kerawanan-kerawanan sosial dan gangguan keamanan.
Meskipun demikian, sama seperti di Inggris, pada awalnya tidak ada keinginan untuk membentuk suatu kekuatan kepolisian untuk memerangi kejahatan.
Pengamanan masyarakat berada di tangan constable atau di Amerika Serikat lebih dikenal sebagai sheriff dengan fungsi yang telah dimodifikasi. Sheriff ini sangat berpengaruh menjelang abad ke XIX, baru berkembang dan diikuti oleh lembaga-lembaga yang lain. Wewenang seorang sheriff bergitu besar, antara lain meliputi :
- Kekuasaan Sipil (Civil Power) untuk mengumpulkan pajak dan mengenakan denda atas suatu pelanggaran.
- Kekuasaan Kehakiman (Judicial Power) untuk menangkap penjahat dan bahkan memutuskan perkara kejahatan tertentu dan menghukum pelakunya.
- Kekuasaan Militer (Military Power) untuk mengawasi pemilikan senjata api dan mendayagunakannya unntuk kepentingan pertahanan wilayah.
- Kekuasaan memobilisasi penduduk (yang berusia diatas 12 tahun) untuk membantunya dalam melakukan penangkapan penjahat.
Memasuki abad ke 19, terjadi perubahan sosial yang fundamental sebagai akibat adanya industrialisasi yang menjadi daya tarik kuat pemicu urbanisasi dan imigrasi. Angka kejahatan meningkat secara drastis dan kompleksitas masalah yang dimunculkannya tidak mampu lagi diatasi oleh cara-cara pemolisian dengan sistem constable dan sheriff tersebut.
Munculnya kota-kota metropolitan seperti New York, Philadelphia, Boston, dan kota-kota metropolitan lain, mengakibatkan adanya perubahan sikap untuk menangani maraknya kejahatan di kota-kota tersebut.
Pada tahun 1844 untuk pertama kali dibantuk lembaga kepolisian di kota New York yang mengambil model London Metropolitan Police. Terbentuknya New York Metropolitan Police ternyata diikuti oleh kota-kota lain seperti Boston dan Philadelphia. Dalam rentang waktu yang singkat hampir semua kota di Amerika Serikat ikut membentuk lebaga kepolisian sendiri-sendiri.
Seiring ddengan perkembangan kepolisian di jaman moderenm organisasi kepolisian di tingkat kota (city police) menjadi suatu departemen sendiri sehingga menjadi police departemen (P.D). Maka masyarakat mengenal nama nama NYPD (New York Police Department), LAPD (Los Angeles Police Department), APD (Atlanta Police Departement), dan lain sebagainya.