Mohon tunggu...
Hanifah Tarisa
Hanifah Tarisa Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi sesamanya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bolehkah dalam Islam Menikah Beda Agama?

26 Mei 2022   20:26 Diperbarui: 26 Mei 2022   22:28 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bolehkah dalam Islam Menikah Beda Agama?

Oleh: Hanifah Tarisa Budiyanti (Mahasiswi)

Kasus pernikahan beda agama di Indonesia kembali mencuat setelah beredar sebuah video di jagat maya yang menampilkan seorang muslimah menikahi laki-laki yang beragama Kristen di Semarang. Dalam video tersebut terlihat seorang muslimah yang memakai gaun pernikahan berwarna putih berfoto dengan pria Kristen didampingi seorang pendeta dengan berlatar tempat gereja. (nasional.tempo.co, 12/3/2022)

Berbagai reaksi pro dan kontra muncul dari berbagai pihak mulai dari masyarakat hingga tokoh agama. Pihak yang pro terhadap pernikahan beda agama ini mengatakan bahwa nikah beda agama dibolehkan dalam Islam merujuk kepada QS Al-Maidah ayat 5 dan termasuk toleransi keberagaman agama. Sedangkan pihak yang kontra berpendapat bahwa nikah beda agama tidak sah dalam hukum negara menurut peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan dalam pandangan agama diharamkan karena ahli kitab yang boleh dinikahi  pada QS Al-Maidah ayat 5 sudah tidak relevan lagi pada masa kini. Ayat ini secara tekstual juga menegaskan hanya membolehkan pria Muslim yang menikahi perempuan ahli kitab dan melarang yang sebaliknya.

Zainut Tauhid Sa'adi selaku Wakil Menteri Agama mengungkapkan telah bekerja sama dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan memastikan pernikahan beda agama yang sedang viral tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). (nasional.tempo.co, 12/3/2022).

Seakan menjadi fenomena yang biasa, kasus yang sama juga ditemui dari kalangan artis dan sebagian masyarakat di Indonesia. Cukup banyak diantara mereka yang melangsungkan pernikahan beda agama dan mempunyai keturunan dari pernikahannya tersebut. Mereka seperti memberi contoh bahwa walaupun nikah berbeda agama, rumah tangga mereka tetap rukun bahkan menghasilkan keturunan. Lantas bagaimana Islam memandang persoalan nikah beda agama? mengapa Undang-Undang di Indonesia yang melarang pernikahan beda agama justru menjadi tenggelam dan tidak bisa menghukum pelaku nikah beda agama? mengapa fenomena ini menjadi hal yang biasa di sekitar kita?

Islam Melarang Nikah Beda Agama

Cendekiawan Muslim sekaligus tokoh agama, Ustadz Adi Hidayat (UAH) menyatakan pernikahan beda agama pada masa sekarang jelas dilarang dan haram hukumnya dalam Islam karena ahli kitab yang boleh dinikahi dalam QS Al Maidah ayat 5 jelas berbeda dengan ahli kitab versi mereka.

UAH membagi golongan kafir dalam Al-Qur'an menjadi dua yaitu kafir ahli kitab dan kafir musyrik (QS Al-Bayyinah ayat 1).  "Ahli kitab memiliki beberapa ciri diantaranya pertama, secara keturunan kaum ahli kitab tersambung kepada Bani Israil yaitu Yahudi dan Nasrani melalui jalur Nabi Ibrahim, Nabi Ishak dan seterusnya sampai Nabi Musa dan Nabi Isa. Kedua, masih mengakui Allah sebagai Tuhan mereka yang Esa. Ketiga, dalam kitab mereka yaitu Taurat dan Injil ditemukan informasi akan muncul seorang Nabi penutup dan penyempurna risalah-risalah Nabi sebelumnya dari golongan mereka." ujarnya.

UAH kemudian melanjutkan "ketika Allah menurunkan Nabi Muhammmad sebagai penutup Nabi berasal dari jalur Nabi Ismail bukan Nabi Ishak dan berasal dari suku Arab, maka mereka (ahli kitab) kecewa dan belum mau menerima risalah Nabi Muhammad meski mereka meyakini risalah Nabi Muhammad adalah benar sehingga mereka belum mau masuk Islam disebabkan oleh faktor kekecewaan, duniawi atau godaan syetan. Inilah yang dimaksud ahli kitab", jelasnya dalam "Hukum Nikah Beda Agama" di kanal Adi Hidayat Official, Rabu (23/3/2022)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun