Mohon tunggu...
Hanifah Tarisa
Hanifah Tarisa Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi sesamanya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bolehkah dalam Islam Menikah Beda Agama?

26 Mei 2022   20:26 Diperbarui: 26 Mei 2022   22:28 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bolehkah dalam Islam Menikah Beda Agama?

Oleh: Hanifah Tarisa Budiyanti (Mahasiswi)

Kasus pernikahan beda agama di Indonesia kembali mencuat setelah beredar sebuah video di jagat maya yang menampilkan seorang muslimah menikahi laki-laki yang beragama Kristen di Semarang. Dalam video tersebut terlihat seorang muslimah yang memakai gaun pernikahan berwarna putih berfoto dengan pria Kristen didampingi seorang pendeta dengan berlatar tempat gereja. (nasional.tempo.co, 12/3/2022)

Berbagai reaksi pro dan kontra muncul dari berbagai pihak mulai dari masyarakat hingga tokoh agama. Pihak yang pro terhadap pernikahan beda agama ini mengatakan bahwa nikah beda agama dibolehkan dalam Islam merujuk kepada QS Al-Maidah ayat 5 dan termasuk toleransi keberagaman agama. Sedangkan pihak yang kontra berpendapat bahwa nikah beda agama tidak sah dalam hukum negara menurut peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan dalam pandangan agama diharamkan karena ahli kitab yang boleh dinikahi  pada QS Al-Maidah ayat 5 sudah tidak relevan lagi pada masa kini. Ayat ini secara tekstual juga menegaskan hanya membolehkan pria Muslim yang menikahi perempuan ahli kitab dan melarang yang sebaliknya.

Zainut Tauhid Sa'adi selaku Wakil Menteri Agama mengungkapkan telah bekerja sama dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan memastikan pernikahan beda agama yang sedang viral tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). (nasional.tempo.co, 12/3/2022).

Seakan menjadi fenomena yang biasa, kasus yang sama juga ditemui dari kalangan artis dan sebagian masyarakat di Indonesia. Cukup banyak diantara mereka yang melangsungkan pernikahan beda agama dan mempunyai keturunan dari pernikahannya tersebut. Mereka seperti memberi contoh bahwa walaupun nikah berbeda agama, rumah tangga mereka tetap rukun bahkan menghasilkan keturunan. Lantas bagaimana Islam memandang persoalan nikah beda agama? mengapa Undang-Undang di Indonesia yang melarang pernikahan beda agama justru menjadi tenggelam dan tidak bisa menghukum pelaku nikah beda agama? mengapa fenomena ini menjadi hal yang biasa di sekitar kita?

Islam Melarang Nikah Beda Agama

Cendekiawan Muslim sekaligus tokoh agama, Ustadz Adi Hidayat (UAH) menyatakan pernikahan beda agama pada masa sekarang jelas dilarang dan haram hukumnya dalam Islam karena ahli kitab yang boleh dinikahi dalam QS Al Maidah ayat 5 jelas berbeda dengan ahli kitab versi mereka.

UAH membagi golongan kafir dalam Al-Qur'an menjadi dua yaitu kafir ahli kitab dan kafir musyrik (QS Al-Bayyinah ayat 1).  "Ahli kitab memiliki beberapa ciri diantaranya pertama, secara keturunan kaum ahli kitab tersambung kepada Bani Israil yaitu Yahudi dan Nasrani melalui jalur Nabi Ibrahim, Nabi Ishak dan seterusnya sampai Nabi Musa dan Nabi Isa. Kedua, masih mengakui Allah sebagai Tuhan mereka yang Esa. Ketiga, dalam kitab mereka yaitu Taurat dan Injil ditemukan informasi akan muncul seorang Nabi penutup dan penyempurna risalah-risalah Nabi sebelumnya dari golongan mereka." ujarnya.

UAH kemudian melanjutkan "ketika Allah menurunkan Nabi Muhammmad sebagai penutup Nabi berasal dari jalur Nabi Ismail bukan Nabi Ishak dan berasal dari suku Arab, maka mereka (ahli kitab) kecewa dan belum mau menerima risalah Nabi Muhammad meski mereka meyakini risalah Nabi Muhammad adalah benar sehingga mereka belum mau masuk Islam disebabkan oleh faktor kekecewaan, duniawi atau godaan syetan. Inilah yang dimaksud ahli kitab", jelasnya dalam "Hukum Nikah Beda Agama" di kanal Adi Hidayat Official, Rabu (23/3/2022)

"Sedangkan kafir musyrik adalah mereka yang mempersekutukan Allah, menolak dan tidak meyakini risalah Nabi Muhammad walaupun ia menisbatkan dirinya kepada Yahudi dan Nasrani ataupun Kristen maka ia tetap tidak termasuk golongan ahli kitab yang pertama. Melainkan ia masuk kepada golongan non ahli kitab atau musyrik." Lanjutnya.

Sementara firman Allah pada QS Al-Maidah ayat 5 yang menjadi landasan bolehnya nikah beda agama yaitu:

Artinya: Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.

UAH kemudian menerangkan "ayat ini hanya membolehkan pria Muslim menikahi perempuan ahli kitab dan bukan sebaliknya dengan tujuan pria Muslim tersebut dapat melindungi dan membimbing istrinya yang ahli kitab agar mau menerima risalah Islam dengan ikhlas. UAH lalu menjelaskan mengapa Muslimah dilarang menikahi pria ahli kitab karena laki-laki memiliki sifat dominan dan dikhawatirkan Muslimah tersebut akan mendapatkan tekanan disebabkan beda agama. Maka ayat ini sesungguhnya memiliki hikmah untuk menjaga aqidah dan keharmonisan rumah tangga."

Oleh karena itu UAH menegaskan jika merujuk pada ciri ahli kitab yang telah disebutkan kemudian dikaitkan pada zaman sekarang maka ahli kitab sudah tidak ditemui lagi karena generasi-generasi saat ini banyak mengalami pertentangan dan penolakan terhadap risalah Islam. Mereka juga tidak mengetahui dan meyakini kenabian Muhammad bahkan menjadikan sesembahan lain selain Allah. Maka golongan ini masuk kepada golongan kafir musyrik dan bukan ahli kitab walaupun mereka menisbatkan dirinya kepada Yahudi, Nasrani ataupun Kristen.

"Pernikahan beda agama juga akan menganggu tujuan pernikahan yaitu ketakwaan dengan meningkatkan ibadah dan amal sholih dalam berumah tangga. Bagaimana mungkin tujuan ini dapat diraih jika pasangannya berbeda keyakinan?", kritiknya. Dengan demikian pernikahan beda agama dilarang dan persoalan ini bukan ijtihad yang tidak boleh berbeda pandangan karena hal ini menyangkut aqidah dan para ulama telah sepakat bahwa aqidah kaum Muslimin tidak boleh berbeda", tegasnya.

Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar juga mengatakan diizinkannya ayat ini seorang laki-laki muslim menikahi perempuan ahli kitab dengan syarat laki-laki tersebut tetap menjadi suami yang memimpin dalam rumah tangganya dan menjadi contoh yang baik dalam keshalihan dan ketaatan kepada Allah. Namun jika laki-laki Muslim ini lemah iman dan malah keluar dari Islam, maka keizinan ini tidak diperbolehkan.

Dengan begitu pernikahan beda agama pada masa sekarang jelas dilarang dan haram hukumnya dalam Islam karena tidak memenuhi syarat dan pernikahan mereka bisa menjadi zina seumur hidup. Naudzubillah.

Undang-Undang yang melarang nikah beda agama juga seakan tidak berfungsi saat berhadapan kepada kasus-kasus pernikahan beda agama. Ini disebabkan karena kehidupan hari ini terkukung oleh virus sekuler (memisahkan agama dari kehidupan), yang mana saat ini kebebasan beragama dan berperilaku dijamin sehingga banyak dari masyarakat khususnya kaum muslimin tidak peduli. Belum lagi virus ini banyak menjangkiti umat Islam yang akhirnya membuat mereka menjadi abai dan memilih diam terhadap kasus-kasus yang dapat membahayakan aqidah seperti pernikahan beda agama ini.

Berbeda halnya dengan sistem Islam. Dalam Islam,  seorang pemimpin negara (Khalifah) akan menjadi seorang pemimpin yang bertakwa dan menjaga rakyatnya dari kasus atau pemikiran yang membahayakan aqidah seperti sekulerisme dan liberalisme. Sistem Islam akan mewujudkan kembali generasi dengan sebaik-baik iman dan takwa yang dibanggakan seperti kegemilangan peradaban Islam dahulu selama ribuan tahun dan menjaga umat Islam agar terhindar dari kerusakan moral dan aqidah. Wallahu 'alam bis shawab.[]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun