Mohon tunggu...
Hanifah Tarisa
Hanifah Tarisa Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi sesamanya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bolehkah dalam Islam Menikah Beda Agama?

26 Mei 2022   20:26 Diperbarui: 26 Mei 2022   22:28 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Sedangkan kafir musyrik adalah mereka yang mempersekutukan Allah, menolak dan tidak meyakini risalah Nabi Muhammad walaupun ia menisbatkan dirinya kepada Yahudi dan Nasrani ataupun Kristen maka ia tetap tidak termasuk golongan ahli kitab yang pertama. Melainkan ia masuk kepada golongan non ahli kitab atau musyrik." Lanjutnya.

Sementara firman Allah pada QS Al-Maidah ayat 5 yang menjadi landasan bolehnya nikah beda agama yaitu:

Artinya: Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.

UAH kemudian menerangkan "ayat ini hanya membolehkan pria Muslim menikahi perempuan ahli kitab dan bukan sebaliknya dengan tujuan pria Muslim tersebut dapat melindungi dan membimbing istrinya yang ahli kitab agar mau menerima risalah Islam dengan ikhlas. UAH lalu menjelaskan mengapa Muslimah dilarang menikahi pria ahli kitab karena laki-laki memiliki sifat dominan dan dikhawatirkan Muslimah tersebut akan mendapatkan tekanan disebabkan beda agama. Maka ayat ini sesungguhnya memiliki hikmah untuk menjaga aqidah dan keharmonisan rumah tangga."

Oleh karena itu UAH menegaskan jika merujuk pada ciri ahli kitab yang telah disebutkan kemudian dikaitkan pada zaman sekarang maka ahli kitab sudah tidak ditemui lagi karena generasi-generasi saat ini banyak mengalami pertentangan dan penolakan terhadap risalah Islam. Mereka juga tidak mengetahui dan meyakini kenabian Muhammad bahkan menjadikan sesembahan lain selain Allah. Maka golongan ini masuk kepada golongan kafir musyrik dan bukan ahli kitab walaupun mereka menisbatkan dirinya kepada Yahudi, Nasrani ataupun Kristen.

"Pernikahan beda agama juga akan menganggu tujuan pernikahan yaitu ketakwaan dengan meningkatkan ibadah dan amal sholih dalam berumah tangga. Bagaimana mungkin tujuan ini dapat diraih jika pasangannya berbeda keyakinan?", kritiknya. Dengan demikian pernikahan beda agama dilarang dan persoalan ini bukan ijtihad yang tidak boleh berbeda pandangan karena hal ini menyangkut aqidah dan para ulama telah sepakat bahwa aqidah kaum Muslimin tidak boleh berbeda", tegasnya.

Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar juga mengatakan diizinkannya ayat ini seorang laki-laki muslim menikahi perempuan ahli kitab dengan syarat laki-laki tersebut tetap menjadi suami yang memimpin dalam rumah tangganya dan menjadi contoh yang baik dalam keshalihan dan ketaatan kepada Allah. Namun jika laki-laki Muslim ini lemah iman dan malah keluar dari Islam, maka keizinan ini tidak diperbolehkan.

Dengan begitu pernikahan beda agama pada masa sekarang jelas dilarang dan haram hukumnya dalam Islam karena tidak memenuhi syarat dan pernikahan mereka bisa menjadi zina seumur hidup. Naudzubillah.

Undang-Undang yang melarang nikah beda agama juga seakan tidak berfungsi saat berhadapan kepada kasus-kasus pernikahan beda agama. Ini disebabkan karena kehidupan hari ini terkukung oleh virus sekuler (memisahkan agama dari kehidupan), yang mana saat ini kebebasan beragama dan berperilaku dijamin sehingga banyak dari masyarakat khususnya kaum muslimin tidak peduli. Belum lagi virus ini banyak menjangkiti umat Islam yang akhirnya membuat mereka menjadi abai dan memilih diam terhadap kasus-kasus yang dapat membahayakan aqidah seperti pernikahan beda agama ini.

Berbeda halnya dengan sistem Islam. Dalam Islam,  seorang pemimpin negara (Khalifah) akan menjadi seorang pemimpin yang bertakwa dan menjaga rakyatnya dari kasus atau pemikiran yang membahayakan aqidah seperti sekulerisme dan liberalisme. Sistem Islam akan mewujudkan kembali generasi dengan sebaik-baik iman dan takwa yang dibanggakan seperti kegemilangan peradaban Islam dahulu selama ribuan tahun dan menjaga umat Islam agar terhindar dari kerusakan moral dan aqidah. Wallahu 'alam bis shawab.[]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun