Mohon tunggu...
Hanifah Salma Muhammad
Hanifah Salma Muhammad Mohon Tunggu... Penulis

Pemerhati isu Ekonomi, Hukum Keluarga dan Sosial Humaniora

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hibah-Wasiat dalam Teori dan Praktek Hukum Keluarga

1 Agustus 2025   21:55 Diperbarui: 1 Agustus 2025   21:55 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam kehidupan keluarga, persoalan pembagian harta warisan bisa menjadi pemicu perselisihan antar saudara, apalagi jika pewaris meninggalkan hibah-wasiat yang tidak sesuai dengan prinsip waris dalam hukum Islam. Lantas, bagaimana hukum mengatur soal ini?

Duduk Kasus

Kami empat bersaudara terdiri dari 2 perempuan dan 2 laki-laki. Ayah kami wafat pada tahun 2022. Namun, jauh sebelum wafat, tepatnya tahun 2005, beliau telah membuat akta hibah-wasiat di hadapan notaris.

Isi surat hibah-wasiat tersebut menyatakan bahwa apabila rumah beliau dijual, maka hasil penjualannya dibagi rata kepada keempat anaknya tanpa membedakan jenis kelamin.

Namun kini, kedua saudara laki-laki kami menolak isi hibah-wasiat tersebut. Mereka berkeras bahwa pembagian harus mengikuti hukum waris Islam, yaitu anak laki-laki mendapat dua bagian dibanding anak perempuan (2:1). Lalu, apakah hibah-wasiat tersebut masih sah dan bisa dijalankan? Atau harus dibatalkan demi menjalankan pembagian secara faraidh?

1. Tinjauan dari Hukum Perdata

Pasal 957 KUHPerdata menjelaskan bahwa hibah wasiat adalah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu atau seluruh jenis tertentu, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

Maksud dari pasal ini adalah hibah-wasiat merupakan bentuk pemberian yang bersifat posthumous yakni berlaku setelah pewaris meninggal dan diatur secara sah melalui akta notaris.

Pasal 903 KUHPerdata menyatakan bahwa suami-istri hanya boleh menghibah-wasiatkan barang-barang dari harta kekayaan persatuan mereka sekadar barang itu menjadi bagian mereka masing-masing dalam persatuan itu. Bila yang dihibahkan bukan milik pewaris, penerima hanya berhak atas penggantiannya.

Pasal 913 KUHPerdata menyebutkan bahwa legitieme portie adalah bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap mana si pewaris tidak boleh menetapkan sesuatu baik sebagai pemberian hidup maupun wasiat.

Artinya, meskipun hibah-wasiat sah, namun jika isinya mengurangi bagian waris mutlak para ahli waris, maka dapat dimintakan pembatalan di pengadilan oleh ahli waris yang dirugikan. Namun penting dicatat, pelanggaran terhadap legitieme portie tidak membuat hibah-wasiat otomatis batal demi hukum (neitigheid), tetapi hanya dapat dibatalkan melalui permohonan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun