Fungsi Pengawasan DPR.
Lembaga DPR agar eksis sebagai kekuasaan legislatif harus menjalankan fungsi-fungsinya.
Adapun fungsi utama DPR RI ada 3 (tiga), yakni fungsi Legislasi, fungsi Anggaran dan fungsi Pengawasan.
Masing-masing fungsi DPR akan melahirkan hak-hak yang dimilikinya, misalnya fungsi Legislasi membuat DPR bisa membuat Undang-Undang atas inisiatifnya sendiri atau bersama-sama dengan Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.
Sedangkan hak yang berkaitan dengan fungsi Anggaran akan terlihat diantaranya ketika DPR ikut membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, ada tiga hak yang dimiliki DPR.
Ketiga hak tersebut dapat dilihat sebagaimana diterangkan dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Nomor 13 Tahun 2019) yaitu hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Jadi munculnya ide Nasir Djamil (anggota DPR dari PKS) untuk mewacanakan interpelasi terhadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo adalah berdasarkan fungsi DPR sebagai pengawasan.
Fungsi-fungsi yang dimiliki oleh DPR sesuai dengan teori Trias politica yang menerapkan konsep pembagian kekuasaan dalam suatu negara demokratis menjadi tiga cabang yang independen.
Adapun ketiga cabang itu kita kenal sebagai  eksekutif (Presiden), legislatif (DPR) dan yudikatif (Kekuasaan Kehakiman).
Konsep ini diajukan oleh Montesquieu, dalam karyanya "The Spirit of the Laws" pada abad ke-18.