Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rumor Liar Wacana Pemakzulan (Impeachment) Presiden Negara Republik Indonesia Joko Widodo

7 Desember 2023   06:13 Diperbarui: 7 Desember 2023   10:22 928
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar photo dan ilustrasi INDOTREN.COM

Trias politica bertujuan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu pihak dan menjaga keseimbangan serta saling mengawasi (check and balancing) antara ketiga cabang tersebut.

Isue Pemakzulan (impeachment) Presiden Joko Widodo.

Rumor liar untuk memakzulkan Presiden Negara Republik Indonesia Joko Widodo berdasarkan hak interpelasi DPR semakin bergema.

Menurut beberapa pihak yang concern dengan kondisi hukum Indonesia bahwa peristiwa korupsi adalah masalah yang serius untuk bisa diintervensi oleh pihak manapun.

Presiden sebagai Lembaga eksekutif telah bertindak terlalu jauh melewati wewenangnya untuk mencampuri kewenangan Lembaga Yudikatif.

Sudah selayaknya Lembaga Legislatif unjuk gigi melakukan aksi pengawasan dengan melakukan hak interpelasi.

Menurut Ketua Umum Perhimpunan Pengacara Kontitusi Viktor Santoso Tandiasa  bahwa  hak interpelasi DPR merupakan pintu masuk untuk untuk proses pemakzulan (impeachment) Presiden Joko Widodo (Kompas, Rabu 6 Desember 2023).

Untuk mengukur kemungkinan seberapa jauh isue yang dilempar Agus Rahardjo menjadi hak interpelasi DPR dan kemungkinan akan dimakzulkannya Presiden Joko Widodo diperlukan alat hukum yang kredibel dan akurat.

Sebagaimana kita ketahui pemakzulan, pelengseran (impeachment) adalah sebuah proses penjatuhan dakwaan oleh sebuah badan legislatif secara resmi terhadap seorang pejabat tinggi negara (terutama kepala negara dan/atau kepala pemerintahan).

Hanya dengan cara pemakzulan (impeachment) merupakan sarana yang memberikan kemungkinan dilakukannya pemberhentian seorang presiden atau pejabat tinggi negara dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir.

Berdasarkan Pasal 7A, 7B, dan 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa pejabat yang dapat dimakzulkan (di-impeach) adalah Presiden dan atau Wakil Presiden.

Adapun alasan dilakukannya Pemakzulan (impeachment ) Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun