Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Rumor Liar Wacana Pemakzulan (Impeachment) Presiden Negara Republik Indonesia Joko Widodo

7 Desember 2023   06:13 Diperbarui: 7 Desember 2023   10:22 930 22
Bermula dari Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo terkait dugaan adanya intervensi Presiden terhadap KPK.

Menurut Agus dalam acara Rosi di Kompas TV Kamis malam tanggal 30 November 2023, Presiden telah berusaha mengintervensi KPK dalam mengusut perkara Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) pada masa kepemimpinannya.

Lagi-lagi menurut Agus, dia sempat dipanggil ke istana sendirian dan diminta oleh Presiden untuk menghentikan Penyidikan perkara KTP EL yang melibatkan bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.

Menurut anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pernyataan Agus Rahardjo adalah masalah serius.

DPR ingin mengetahui lebih lanjut dan DPR bisa menggulirkan hak interpelasi atas masalah ini (Kompas, 2 Desember 2023).

Sesuai dengan ketentuan Hak Interpelasi adalah hak yang dipunyai oleh DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

DPR memiliki hak interpelasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah.

Dengan menggunakan hak ini, DPR dapat mengawasi dan mengontrol kebijakan pemerintah agar sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Hal ini juga menjadi mekanisme bagi DPR untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan tugasnya melayani rakyat.

Walaupun pihak istana telah membantah adanya pertemuan tersebut, namun ide Nasir Djamil (PKS) untuk menggunakan hak DPR untuk melakukan interpelasi berkembang dengan cepat menjadi untuk memakzulkan (impeachment) Presiden Joko Widodo.

Fungsi Pengawasan DPR.

Lembaga DPR agar eksis sebagai kekuasaan legislatif harus menjalankan fungsi-fungsinya.

Adapun fungsi utama DPR RI ada 3 (tiga), yakni fungsi Legislasi, fungsi Anggaran dan fungsi Pengawasan.

Masing-masing fungsi DPR akan melahirkan hak-hak yang dimilikinya, misalnya fungsi Legislasi membuat DPR bisa membuat Undang-Undang atas inisiatifnya sendiri atau bersama-sama dengan Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.

Sedangkan hak yang berkaitan dengan fungsi Anggaran akan terlihat diantaranya ketika DPR ikut membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, ada tiga hak yang dimiliki DPR.

Ketiga hak tersebut dapat dilihat sebagaimana diterangkan dalam Pasal 79 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Nomor 13 Tahun 2019) yaitu hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Jadi munculnya ide Nasir Djamil (anggota DPR dari PKS) untuk mewacanakan interpelasi terhadap Presiden Republik Indonesia Joko Widodo adalah berdasarkan fungsi DPR sebagai pengawasan.

Fungsi-fungsi yang dimiliki oleh DPR sesuai dengan teori Trias politica yang menerapkan konsep pembagian kekuasaan dalam suatu negara demokratis menjadi tiga cabang yang independen.

Adapun ketiga cabang itu kita kenal sebagai  eksekutif (Presiden), legislatif (DPR) dan yudikatif (Kekuasaan Kehakiman).

Konsep ini diajukan oleh Montesquieu, dalam karyanya "The Spirit of the Laws" pada abad ke-18.

Trias politica bertujuan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu pihak dan menjaga keseimbangan serta saling mengawasi (check and balancing) antara ketiga cabang tersebut.

Isue Pemakzulan (impeachment) Presiden Joko Widodo.

Rumor liar untuk memakzulkan Presiden Negara Republik Indonesia Joko Widodo berdasarkan hak interpelasi DPR semakin bergema.

Menurut beberapa pihak yang concern dengan kondisi hukum Indonesia bahwa peristiwa korupsi adalah masalah yang serius untuk bisa diintervensi oleh pihak manapun.

Presiden sebagai Lembaga eksekutif telah bertindak terlalu jauh melewati wewenangnya untuk mencampuri kewenangan Lembaga Yudikatif.

Sudah selayaknya Lembaga Legislatif unjuk gigi melakukan aksi pengawasan dengan melakukan hak interpelasi.

Menurut Ketua Umum Perhimpunan Pengacara Kontitusi Viktor Santoso Tandiasa  bahwa  hak interpelasi DPR merupakan pintu masuk untuk untuk proses pemakzulan (impeachment) Presiden Joko Widodo (Kompas, Rabu 6 Desember 2023).

Untuk mengukur kemungkinan seberapa jauh isue yang dilempar Agus Rahardjo menjadi hak interpelasi DPR dan kemungkinan akan dimakzulkannya Presiden Joko Widodo diperlukan alat hukum yang kredibel dan akurat.

Sebagaimana kita ketahui pemakzulan, pelengseran (impeachment) adalah sebuah proses penjatuhan dakwaan oleh sebuah badan legislatif secara resmi terhadap seorang pejabat tinggi negara (terutama kepala negara dan/atau kepala pemerintahan).

Hanya dengan cara pemakzulan (impeachment) merupakan sarana yang memberikan kemungkinan dilakukannya pemberhentian seorang presiden atau pejabat tinggi negara dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir.


Berdasarkan Pasal 7A, 7B, dan 24C ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa pejabat yang dapat dimakzulkan (di-impeach) adalah Presiden dan atau Wakil Presiden.

Adapun alasan dilakukannya Pemakzulan (impeachment ) Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dalam kasus yang tengah marak saat ini, Presiden Joko Widodo diduga telah melakukan perbuatan tercela, karena telah mengintervensi penanganan perkara korupsi KTP EL di KPK.

Seberapa Mungkin Presiden Joko Widodo Akan Dimakzulkan (impeachment).

Perlu untuk kita ketahui bahwa secara hukum untuk  memakzulkan (impeachment) presiden hanya bisa dilakukan oleh MPR dan dalam prosesnya juga melibatkan peran DPR dan Mahkamah Kontitusi (MK).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun