Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rumor Liar Wacana Pemakzulan (Impeachment) Presiden Negara Republik Indonesia Joko Widodo

7 Desember 2023   06:13 Diperbarui: 7 Desember 2023   10:22 925
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar photo dan ilustrasi INDOTREN.COM

Bermula dari Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo terkait dugaan adanya intervensi Presiden terhadap KPK.

Menurut Agus dalam acara Rosi di Kompas TV Kamis malam tanggal 30 November 2023, Presiden telah berusaha mengintervensi KPK dalam mengusut perkara Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) pada masa kepemimpinannya.

Lagi-lagi menurut Agus, dia sempat dipanggil ke istana sendirian dan diminta oleh Presiden untuk menghentikan Penyidikan perkara KTP EL yang melibatkan bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.

Menurut anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pernyataan Agus Rahardjo adalah masalah serius.

DPR ingin mengetahui lebih lanjut dan DPR bisa menggulirkan hak interpelasi atas masalah ini (Kompas, 2 Desember 2023).

Sesuai dengan ketentuan Hak Interpelasi adalah hak yang dipunyai oleh DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

DPR memiliki hak interpelasi sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah.

Dengan menggunakan hak ini, DPR dapat mengawasi dan mengontrol kebijakan pemerintah agar sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Hal ini juga menjadi mekanisme bagi DPR untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan tugasnya melayani rakyat.

Walaupun pihak istana telah membantah adanya pertemuan tersebut, namun ide Nasir Djamil (PKS) untuk menggunakan hak DPR untuk melakukan interpelasi berkembang dengan cepat menjadi untuk memakzulkan (impeachment) Presiden Joko Widodo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun