Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Modus Pembunuhan yang Diberi Kesan seperti Bunuh Diri

5 Juni 2023   21:56 Diperbarui: 5 Juni 2023   23:58 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar Photo ilustrasi istockphoto.com

Semua orang pada umumnya berpendapat bahwa pembunuhan adalah tindakan keji yang sangat serius dan melanggar hukum.

Namun hampir setiap hari kita disuguhi berita pembunuhan, hal ini berarti walaupun pembunuhan merupakan peristiwa keji, tapi tetap berlangsung disekitar kita.

Dari pemberitaan dapat disimpulkan ada beberapa metode dan alat yang digunakan dalam pembunuhan.

Ada yang menggunakan pisau, belati, atau objek tajam lainnya untuk menusuk atau mengiris korban.

Walaupun tidak banyak terjadi di Indonesia dibandingkan dengan Amerika Serikat misalnya, ada yang menggunakan senjata api, seperti pistol. Biasanya pelaku adalah aparat yang sehari-hari membawa senjata dalam tugasnya. Contoh yang paling hot adalah peristiwa polisi bunuh polisi dalam kasus terkenal Ferdy Sambo.
Kalau pembunuhan yang pelakunya rakyat biasa, senjata yang digunakan adalah senjata rakitan, karena penggunaan senjata api di Indonesia dilarang.


Ada juga pembunuhan menggunakan bahan kimia beracun, seperti racun atau obat-obatan, untuk membunuh korban. Metode ini sempat ngetop ketika Wayan Mirna Salihin dibunuh temannya Jessica Kumala Wongso pada tanggal 6 Januari 2016. Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, meninggal dunia setelah meminum kopi es vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, sehingga terkenal dengan pembunuhan kopi Vietnam.

Metode yang paling sering kita dengar adalah pembunuhan dengan penggunaan benda tumpul keras, seperti palu, batu, atau benda lain yang berpotensi mematikan, untuk menghantam atau memukul korban.

Selain dengan benda tumpul, ada juga metode yang menggunakan tali, kabel, atau benda lain untuk mencekik korban atau menghentikan aliran darah ke otak. Metode ini dapat menyebabkan kematian karena kekurangan oksigen atau cedera fisik yang parah.

Dalam keadaan tertentu apalagi kalau pelakunya menguasai olah raga bela diri, serangan fisik brutal bisa mengakibatkan kematian yang menyebabkan korban meninggal.

sumber gambar Photo ilustrasi istockphoto.com
sumber gambar Photo ilustrasi istockphoto.com

Pembunuhan Yang Dibuat Kesan Korban Seperti Bunuh Diri.

Akhir-akhir ini ada yang lebih menarik perhatian dibandingkan dari pemberitaan pembunuhan metode biasa seperti yang dinarasikan diatas.

Yaitu adanya beberapa peristiwa kematian yang pada awalnya diduga merupakan peristiwa bunuh diri, kemudian diprotes oleh pihak keluarga karena tidak percaya. 

Pihak keluarga berargumen demikian karena menaruh curiga dari tanda-tanda kematian korban dan yakin bahwa sebetulnya korban bukan bunuh diri, melainkan dibunuh.

1. Kematian Bripka Arfan Saragih.

Dalam kasus kematian Bripka Arfan Saragih, kecurigaan demi kecurigaan dilontarkan pihak keluarga atas meninggalnya almarhum yang ditemukan meninggal dunia di tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir pada 6 Februari 2023.

Menurut keluarga Bripka Arfan Saragih yang bertugas di Satlantas Polres Samosir bukan meninggal lantaran bunuh diri lantaran terjerat kasus tilap uang pajak kendaraan dengan meminum racun sianida seperti yang disampaikan kepolisian.

2. Kematian AKBP Buddy Alfrits Towoliu.

Jasad Buddy ditemukan di rel kereta api di Jatinegara, Jakarta Timur pada April 2023. Dugaan sementara, AKBP Buddy Alfrits yang Kasat Narkoba Poltes Metro Jakarta Timur bunuh diri.

Sebelum tewas tertabrak kereta api, menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Buddy sempat mengeluhkan sakit empedu yang dideritanya.

Namun lagi-lagi pihak keluarga tidak percaya bahwa Buddy meninggal karena frustasi dengan penyakitnya sehingga bunuh diri dengan menabrakkan dirinya ke kereta api di Jatinegara.

3. Kematian Anak Sekolah initial BNY (15).

Siswa kelas 8 SMP Athirah Makassar berinisial BNY (15) dilaporkan tewas dengan dugaan bunuh diri pada Rabu (24/5/2023) pagi.

Jasadnya ditemukan di lapangan voli sekolah dalam keadaan sudah tidak bernyawa usai diduga melompat dari lantai 8 gedung sekolah.

Polisi menduga bahwa korban mengakhiri hidup dengan cara bunuh diri setelah menggali keterangan dari para saksi dan hasil rekaman CCTV (Closed Circuit Television).
 
Namun, pihak keluarga merasa ada kejanggalan di balik tewasnya BNY yang diduga bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 8 gedung sekolah.

Berdasarkan penelusuran pihak keluarga ke tempat kejadian perkara menemukan kejanggalan berupa beberapa CCTV di lantai 8 yang tidak berfungsi.

Untuk membuktikan apakah suatu peristiwa merupakan bunuh diri atau pembunuhan merupakan wewenang sepenuhnya kepada polisi. Pihak keluarga bisa saja mencurigai dengan alasan-alasan dan keganjilan yang mereka temukan dan bisa memberikan masukan kepada penyelidik polisi.

Terlepas dari apapun hasil dari penyelidikan polisi atas kecurigaan peristiwa bunuh diri yang sebetulnya merupakan pembunuhan, senyatanya bisa saja ini adalah salah satu modus pembunuhan yang tidak biasa.

Ada beberapa alasan mengapa seseorang mungkin melakukan kejahatan pembunuhan dan mencoba untuk menyamarkannya dengan membuatnya terlihat seperti bunuh diri. 

Kemungkinan beberapa alasannya termasuk:

1. Menghindari hukuman:

Penyebab utama seseorang mencoba menyamarkan pembunuhan sebagai bunuh diri agar terhindar dari tanggung jawab hukum yang akan mereka hadapi jika dianggap sebagai pembunuh. Harapannya bahwa dengan membuatnya terlihat seperti bunuh diri, mereka dapat terhindar dari hukuman yang berat.

2. Mengalihkan perhatian:

Bisa juga pelaku berusaha mengalihkan perhatian dari tindakan keji mereka sendiri dengan menyamarkannya sebagai bunuh diri.

Dengan menciptakan kesan bahwa kematian itu merupakan hasil dari tindakan korban sendiri, pelaku berharap agar penyelidikan polisi fokus pada motif dan keadaan yang mungkin mendorong korban untuk bunuh diri, bukan pada tindakan kriminal  pembunuhan yang mereka lakukan.

3. Masalah Gangguan Kejiwaan:

Dalam kasus-kasus tertentu, bisa saja orang yang melakukan pembunuhan dan mencoba untuk menyamarkannya sebagai bunuh diri  menderita gangguan kejiwaan atau masalah mental yang serius.


Seperti yang kita saksikan dalam film-film cerita serial killer, dimana ada seorang maniac pembunuh yang cerdas, sehingga bisa mengelabui petugas merekayasa pembunuhan yang dilakukannya seperti bunuh diri.

4. Motif pribadi:

Selain itu dibalik kasus pembunuhan, ada kasus di mana motif pelaku adalah untuk menghilangkan orang yang mereka lihat sebagai hambatan atau ancaman dalam hidup mereka.

Namun karena sangat gampang bagi polisi untuk mengaitkan dengan motif pelaku, maka pelaku mencoba menghindari kecurigaan dengan menyamarkannya sebagai bunuh diri.

Misalnya, seseorang mungkin ingin mendapatkan keuntungan finansial dari kematian orang lain (mendapatkan hak waris) atau ingin menghilangkan saingan dalam hubungan asmara.

Apapun motif pelaku untuk menyamarkan perbuatan pembunuhannya dengan modus bunuh diri akan berhadapan dengan tim CSI (Crime Scene Investigatian) polisi.

Dalam banyak kasus, penyelidikan science crime secara forensik yang cermat dapat membantu mengungkap kebenaran di balik kematian tersebut. Otoritas penegak hukum dan tim penyelidik sering melakukan analisis secara menyeluruh untuk membedakan antara bunuh diri dan kasus pembunuhan yang disamarkan.

Beberapa Bentuk  Pembunuhan Dalam Hukum Pidana Indonesia.

Untuk mengakomodasi berbagai macam modus dan niat tindak pidana pembunuhan, dalam hukum pidana Indonesia, pembunuhan dibagi menjadi beberapa kategori. 

Katagori pembunuhan yang diatur dalam hukum pidana tergantung pada unsur-unsur tindakan, niat, dan keadaan yang ada dalam suatu kasus.

1. Pembunuhan Biasa diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ;

" Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

2. Pembunuhan Berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP   ;

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun."

Letak perbedaan pembunuhan biasa dengan pembunuhan berencana adalah, dalam pembunuhan biasa perbuatannya dilakukan secara seketika pada waktu timbul adanya niat jahat. 

Sedangkan pada pembunuhan berencana, perbuatan tidak dilaksanakan seketika pada saat niat jahat itu timbul, namun ada waktu untuk memikirkan apakah melakukan pembunuhan atau tidak, mempertimbangkan dengan cara dan bagaimana melakukan pembunuhan. Apabila dalam perencanaannya termasuk akan menyamarkan kematian akibat perbuatan pembunuhannya, maka pelaku bisa dituntut menggunakan pasal pembunuhan berencana ini.

3. Pembunuhan Karena Tidak Sengaja, diatur dalam pasal 359 KUHP ;

"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun