Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Modus Pembunuhan yang Diberi Kesan seperti Bunuh Diri

5 Juni 2023   21:56 Diperbarui: 5 Juni 2023   23:58 621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar Photo ilustrasi istockphoto.com

Berdasarkan penelusuran pihak keluarga ke tempat kejadian perkara menemukan kejanggalan berupa beberapa CCTV di lantai 8 yang tidak berfungsi.

Untuk membuktikan apakah suatu peristiwa merupakan bunuh diri atau pembunuhan merupakan wewenang sepenuhnya kepada polisi. Pihak keluarga bisa saja mencurigai dengan alasan-alasan dan keganjilan yang mereka temukan dan bisa memberikan masukan kepada penyelidik polisi.

Terlepas dari apapun hasil dari penyelidikan polisi atas kecurigaan peristiwa bunuh diri yang sebetulnya merupakan pembunuhan, senyatanya bisa saja ini adalah salah satu modus pembunuhan yang tidak biasa.

Ada beberapa alasan mengapa seseorang mungkin melakukan kejahatan pembunuhan dan mencoba untuk menyamarkannya dengan membuatnya terlihat seperti bunuh diri. 

Kemungkinan beberapa alasannya termasuk:

1. Menghindari hukuman:

Penyebab utama seseorang mencoba menyamarkan pembunuhan sebagai bunuh diri agar terhindar dari tanggung jawab hukum yang akan mereka hadapi jika dianggap sebagai pembunuh. Harapannya bahwa dengan membuatnya terlihat seperti bunuh diri, mereka dapat terhindar dari hukuman yang berat.

2. Mengalihkan perhatian:

Bisa juga pelaku berusaha mengalihkan perhatian dari tindakan keji mereka sendiri dengan menyamarkannya sebagai bunuh diri.

Dengan menciptakan kesan bahwa kematian itu merupakan hasil dari tindakan korban sendiri, pelaku berharap agar penyelidikan polisi fokus pada motif dan keadaan yang mungkin mendorong korban untuk bunuh diri, bukan pada tindakan kriminal  pembunuhan yang mereka lakukan.

3. Masalah Gangguan Kejiwaan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun