Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Lukisan Badan Truk dan Aturan Memasang Iklan

15 Maret 2023   10:49 Diperbarui: 17 Maret 2023   01:12 1047
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh tulisan unik di bak truk.(udin fotography/Shutterstock.com via KOMPAS.com)

Fenomena Seni Truk Di Indonesia
oleh Handra Deddy Hasan

Salah satu karya seni yang paling dekat dengan kita dan sering berinteraksi di jalanan adalah seni yang ditampilkan di belakang truk, baik yang berupa kata-kata, maupun yang berujud gambar.

Sedikit dari kita yang mengapresiasi jenis seni ini, malah sebagian besar dari kita beranggapan ini hanya sekedar pekerjaan orang iseng. Padahal kegiatan seni truk ini selain menyediakan lapangan kerja bagi para pelukisnya dalam menampung anak-anak muda yang kreatif, juga melibatkan nilai uang yang miliaran.

Belum lagi kalau tulisan atau gambar dibelakang truk juga dimanfaatkan untuk sarana iklan. Multiplier effect ekonominya akan berlanjut dan berdampak yang berkaitan dengan percetakan, sticker, bahan baku cat, thinner dll yang biasanya digunakan untuk membuat tulisan dan gambar seni truk.

Para seniman truk sejak tahun 1992 telah berhimpun dalam suatu organisasi yang bernama Asosiasi Seniman Truk Indonesia (ASTI) dengan tujuan agar mereka bisa meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan.

Mereka berharap dengan adanya ASTI bisa mengangkat harkat dan pengakuan yang layak oleh masyarakat atas karya-karya mereka sekaligus memperoleh manfaat ekonomi bagi mereka.

ASTI bukanlah organisasi ecek-ecek tanpa kegiatan. Selain dari karya-karya mereka berseliweran di jalanan, mereka juga menarik perhatian masyarakat dengan pameran dan eksibisi.

ASTI telah mengadakan beberapa pameran seni untuk memperlihatkan karya-karya seniman truk kepada masyarakat luas.

Beberapa pameran tersebut antara lain:

Pameran "Truck Art Exhibition" pada tahun 2015 di Plaza Indonesia, Jakarta.
Pameran "Seni Truk Indonesia" pada tahun 2016 di Balai Kartini, Jakarta.
Pameran "Truck Art Exhibition" pada tahun 2018 di Grand Indonesia, Jakarta.
Pameran "Seni Truk Indonesia" pada tahun 2019 di Balai Kartini, Jakarta.

Tokopedia/ellangstore20
Tokopedia/ellangstore20

Karya-karya Seniman Truk Berpameran di Jalanan

Tulisan di belakang truk merupakan fenomena yang umum terjadi di Indonesia bahkan mungkin di banyak negara di seluruh dunia.

Ada berbagai jenis tulisan yang bisa ditemukan di belakang truk, seperti pesan-pesan bijak, kata-kata cinta bahkan ada jargon-jargon jenaka yang membuat pembacanya tersenyum geli.

Beberapa truk bahkan menambahkan sentuhan kreatif pada tulisan di belakang truk mereka, dengan menambahkan gambar atau desain yang menarik perhatian, misalnya perempuan berwajah cantik yang kadang-kadang artis lokal atau artis kelas dunia.

Tulisan di belakang truk dapat memiliki berbagai tujuan, seperti menyampaikan pesan-pesan bijak berupa kata-kata mutiara, seperti:

"Melupakan ibadah itu neraka, Melupakan
Melupakan orang tua durhaka, melupakanmu, mana bisa?"

"Kecepatan membunuh, jangan terburu-buru dalam hidup."

"Ketika berkendara, fokuslah pada jalan, bukan pada telepon Anda."

Ada juga kata-kata konyol yang membuat kita sedikit tersenyum bila membacanya, seperti:

"Saya berhenti di pinggir jalan, bukan di hati Anda."

"Ngebut adalah ibadah, semakin ngebut semakin dekat dengan Tuhan."

"Seberat-berat rindumu, masih lebih berat muatanku."

"Truk ini memang jelek, supirnya juga jelek, yang baca malah tambah jelek."

Ada juga tulisan-tulisan bernada curhat pribadi ;

"Jarak bukan penghalang untuk cinta yang sejati."

"Cinta kita sekuat mesin truk ini, takkan pernah mati meski melalui jalan yang berat."

"Meski jarak memisahkan, truk ini selalu membawa rindu dan cinta dalam hatiku."

Ada juga yang bernada peringatan bercanda:

"Truk saya lebar, jangan coba-coba potong dari samping."

"Hati-hati, truk saya lebih cepat daripada kemampuan rem Anda."

"Jangan pernah mencoba menyalip truk, kecuali Anda ingin menjadi berita di koran besok."

"Jangan coba-coba berhenti di depan truk, kecuali Anda ingin kehabisan nyawa."

Masih banyak lagi kata-kata dengan berbagai variasi makna yang menakjubkan dan sangat kreatif.

Bagian belakang truk itu seperti sarana penampung kreatifitas dan kanvas seniman berkelas, apalagi kadang-kadang diperkuat dengan gambar-gambar artistik.

Apabila kita berkendara di jalan tol di Pulau Jawa, misalnya di ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang rawan kecelakaan, karena lurus, panjang dan membosankan sehingga memancing mata mengantuk.

Kadang-kadang dalam kondisi begini, kalau sedang beriringan dengan truk bisa membuat rasa kantuk sirna karena membaca kata-kata jenaka yang ada dibelakang truk.

Sarana Memasang Iklan

Fenomena tulisan di belakang truk telah ada selama beberapa dekade dan terus berkembang hingga saat ini.
Kebanyakan tulisan di belakang truk memberikan pesan-pesan positif yang dapat menghibur, memotivasi, dan menginspirasi orang lain di jalan raya.

Namun apabila tulisan dan gambar digunakan untuk sarana memasang iklan berjalan yang mempunyai nilai bisnis, maka harus tunduk kepada aturan-aturan pemasangan iklan.

Khusus untuk konten di belakang truk yang isinya berupa iklan maka harus tunduk kepada ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 59/M-DAG/PER/9/2009 tentang Iklan yang mengatur tentang tata cara pembuatan iklan, termasuk iklan berjalan yang ditempatkan pada mobil atau truk.

Beberapa ketentuan dalam peraturan tersebut yang relevan dengan kata-kata yang ada di belakang truk antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf e menyebutkan bahwa iklan harus jujur dan tidak menyesatkan. Artinya, iklan yang dipasang di belakang truk harus memuat informasi yang benar dan tidak menyesatkan.

Pasal 6 ayat (1) huruf f menyebutkan bahwa iklan tidak boleh menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat atau pengguna jalan. Artinya, iklan berjalan pada mobil atau truk harus memperhatikan kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan.

Pasal 8 ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa iklan tidak boleh merusak tampilan kendaraan. Artinya, iklan yang dipasang di belakang truk harus dipasang dengan cara yang tidak merusak tampilan kendaraan.

Pasal 8 ayat (2) huruf c menyebutkan bahwa iklan tidak boleh mengganggu pengemudi kendaraan atau pengguna jalan lainnya. Artinya, iklan berjalan pada mobil atau truk tidak boleh mengganggu pengemudi kendaraan atau pengguna jalan lainnya.

Pasal 8 ayat (2) huruf e menyebutkan bahwa iklan tidak boleh melanggar aturan lalu lintas. Artinya, iklan berjalan pada mobil atau truk tidak boleh melanggar aturan lalu lintas.

Dengan demikian, iklan yang dipasang di belakang truk harus memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut sebagiamana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 59/M-DAG/PER/9/2009, agar tidak melanggar aturan dan merugikan masyarakat atau pengguna jalan lainnya dan sekaligus terhindar dari resiko sanksi, mulai sanksi administrasi, denda, pencabutan izin usaha dan mungkin sanksi pidana.

Seniman Truk bisa berakhir di penjara

Kalau karya seniman truk yang melanggar aturan periklanan sanksinya sebatas administrasi, denda atau yang paling berat pencabutan izin usaha, namun apabila melanggar aturan-aturan pidana yang berlaku di Indonesia bisa membuat mereka di penjara.

Adapun potensi adanya pelanggaran pidana apabila konten kata-kata dan gambar truk yang telah dilakukan didepan umum adalah mengenai penghinaan dan yang berkaitan dengan SARA (suku, agama, ras dan antargolongan).

Pasal-pasal terkait penghinaan dalam hukum Indonesia adalah sebagai berikut:

Pasal 154a KUHP tentang Penghinaan:

Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan pernyataan yang pada pokoknya bersifat penghinaan terhadap seseorang atau suatu kelompok orang yang menyebabkan kebencian atau permusuhan antar golongan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak kategori ke-4.

Pasal 156a KUHP tentang Tindak Pidana Ujaran Kebencian:

Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan pernyataan yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penyalahgunaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori ke-4.

Pasal 157 KUHP tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik:

Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan sesuatu hal yang menyebabkan penghinaan di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak kategori ke-3.

Hal lain perlu diperhatikan dalam membuat konten di belakang truk adalah jangan sampai melanggar ketentuan pornografi baik berupa kata-kata cabul atau berupa gambar porno.

Ketentuan pidana pornografi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Berikut adalah beberapa pasal terkait:

Pasal 4: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, mengedarkan, memperjualbelikan, menyewakan, menyiarkan, menawarkan, memperlihatkan, atau melakukan perbuatan lain yang bersifat pornografi.

Pasal 5: Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Pasal 6: Setiap orang dilarang memiliki, menyimpan, mengunduh, atau memperoleh pornografi.

Pasal 8: Setiap orang dilarang mempertunjukkan pornografi pada anak.

Pasal 9: Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selamat menikmati seni truk di jalanan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun