Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Lukisan Badan Truk dan Aturan Memasang Iklan

15 Maret 2023   10:49 Diperbarui: 17 Maret 2023   01:12 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh tulisan unik di bak truk.(udin fotography/Shutterstock.com via KOMPAS.com)

Bagian belakang truk itu seperti sarana penampung kreatifitas dan kanvas seniman berkelas, apalagi kadang-kadang diperkuat dengan gambar-gambar artistik.

Apabila kita berkendara di jalan tol di Pulau Jawa, misalnya di ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang rawan kecelakaan, karena lurus, panjang dan membosankan sehingga memancing mata mengantuk.

Kadang-kadang dalam kondisi begini, kalau sedang beriringan dengan truk bisa membuat rasa kantuk sirna karena membaca kata-kata jenaka yang ada dibelakang truk.

Sarana Memasang Iklan

Fenomena tulisan di belakang truk telah ada selama beberapa dekade dan terus berkembang hingga saat ini.
Kebanyakan tulisan di belakang truk memberikan pesan-pesan positif yang dapat menghibur, memotivasi, dan menginspirasi orang lain di jalan raya.

Namun apabila tulisan dan gambar digunakan untuk sarana memasang iklan berjalan yang mempunyai nilai bisnis, maka harus tunduk kepada aturan-aturan pemasangan iklan.

Khusus untuk konten di belakang truk yang isinya berupa iklan maka harus tunduk kepada ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 59/M-DAG/PER/9/2009 tentang Iklan yang mengatur tentang tata cara pembuatan iklan, termasuk iklan berjalan yang ditempatkan pada mobil atau truk.

Beberapa ketentuan dalam peraturan tersebut yang relevan dengan kata-kata yang ada di belakang truk antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf e menyebutkan bahwa iklan harus jujur dan tidak menyesatkan. Artinya, iklan yang dipasang di belakang truk harus memuat informasi yang benar dan tidak menyesatkan.

Pasal 6 ayat (1) huruf f menyebutkan bahwa iklan tidak boleh menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat atau pengguna jalan. Artinya, iklan berjalan pada mobil atau truk harus memperhatikan kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan.

Pasal 8 ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa iklan tidak boleh merusak tampilan kendaraan. Artinya, iklan yang dipasang di belakang truk harus dipasang dengan cara yang tidak merusak tampilan kendaraan.

Pasal 8 ayat (2) huruf c menyebutkan bahwa iklan tidak boleh mengganggu pengemudi kendaraan atau pengguna jalan lainnya. Artinya, iklan berjalan pada mobil atau truk tidak boleh mengganggu pengemudi kendaraan atau pengguna jalan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun