Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Lukisan Badan Truk dan Aturan Memasang Iklan

15 Maret 2023   10:49 Diperbarui: 17 Maret 2023   01:12 1047
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh tulisan unik di bak truk.(udin fotography/Shutterstock.com via KOMPAS.com)

Pasal 8 ayat (2) huruf e menyebutkan bahwa iklan tidak boleh melanggar aturan lalu lintas. Artinya, iklan berjalan pada mobil atau truk tidak boleh melanggar aturan lalu lintas.

Dengan demikian, iklan yang dipasang di belakang truk harus memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut sebagiamana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 59/M-DAG/PER/9/2009, agar tidak melanggar aturan dan merugikan masyarakat atau pengguna jalan lainnya dan sekaligus terhindar dari resiko sanksi, mulai sanksi administrasi, denda, pencabutan izin usaha dan mungkin sanksi pidana.

Seniman Truk bisa berakhir di penjara

Kalau karya seniman truk yang melanggar aturan periklanan sanksinya sebatas administrasi, denda atau yang paling berat pencabutan izin usaha, namun apabila melanggar aturan-aturan pidana yang berlaku di Indonesia bisa membuat mereka di penjara.

Adapun potensi adanya pelanggaran pidana apabila konten kata-kata dan gambar truk yang telah dilakukan didepan umum adalah mengenai penghinaan dan yang berkaitan dengan SARA (suku, agama, ras dan antargolongan).

Pasal-pasal terkait penghinaan dalam hukum Indonesia adalah sebagai berikut:

Pasal 154a KUHP tentang Penghinaan:

Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan pernyataan yang pada pokoknya bersifat penghinaan terhadap seseorang atau suatu kelompok orang yang menyebabkan kebencian atau permusuhan antar golongan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak kategori ke-4.

Pasal 156a KUHP tentang Tindak Pidana Ujaran Kebencian:

Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan pernyataan yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penyalahgunaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori ke-4.

Pasal 157 KUHP tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik:

Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan sesuatu hal yang menyebabkan penghinaan di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak kategori ke-3.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun