Pasal 8 ayat (2) huruf e menyebutkan bahwa iklan tidak boleh melanggar aturan lalu lintas. Artinya, iklan berjalan pada mobil atau truk tidak boleh melanggar aturan lalu lintas.
Dengan demikian, iklan yang dipasang di belakang truk harus memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut sebagiamana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 59/M-DAG/PER/9/2009, agar tidak melanggar aturan dan merugikan masyarakat atau pengguna jalan lainnya dan sekaligus terhindar dari resiko sanksi, mulai sanksi administrasi, denda, pencabutan izin usaha dan mungkin sanksi pidana.
Seniman Truk bisa berakhir di penjara
Kalau karya seniman truk yang melanggar aturan periklanan sanksinya sebatas administrasi, denda atau yang paling berat pencabutan izin usaha, namun apabila melanggar aturan-aturan pidana yang berlaku di Indonesia bisa membuat mereka di penjara.
Adapun potensi adanya pelanggaran pidana apabila konten kata-kata dan gambar truk yang telah dilakukan didepan umum adalah mengenai penghinaan dan yang berkaitan dengan SARA (suku, agama, ras dan antargolongan).
Pasal-pasal terkait penghinaan dalam hukum Indonesia adalah sebagai berikut:
Pasal 154a KUHP tentang Penghinaan:
Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan pernyataan yang pada pokoknya bersifat penghinaan terhadap seseorang atau suatu kelompok orang yang menyebabkan kebencian atau permusuhan antar golongan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak kategori ke-4.
Pasal 156a KUHP tentang Tindak Pidana Ujaran Kebencian:
Setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan pernyataan yang pada pokoknya bersifat permusuhan atau penyalahgunaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori ke-4.
Pasal 157 KUHP tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik:
Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan sesuatu hal yang menyebabkan penghinaan di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak kategori ke-3.