Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Lukisan Badan Truk dan Aturan Memasang Iklan

15 Maret 2023   10:49 Diperbarui: 17 Maret 2023   01:12 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh tulisan unik di bak truk.(udin fotography/Shutterstock.com via KOMPAS.com)

Hal lain perlu diperhatikan dalam membuat konten di belakang truk adalah jangan sampai melanggar ketentuan pornografi baik berupa kata-kata cabul atau berupa gambar porno.

Ketentuan pidana pornografi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Berikut adalah beberapa pasal terkait:

Pasal 4: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, mengedarkan, memperjualbelikan, menyewakan, menyiarkan, menawarkan, memperlihatkan, atau melakukan perbuatan lain yang bersifat pornografi.

Pasal 5: Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.

Pasal 6: Setiap orang dilarang memiliki, menyimpan, mengunduh, atau memperoleh pornografi.

Pasal 8: Setiap orang dilarang mempertunjukkan pornografi pada anak.

Pasal 9: Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selamat menikmati seni truk di jalanan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun