Hal lain perlu diperhatikan dalam membuat konten di belakang truk adalah jangan sampai melanggar ketentuan pornografi baik berupa kata-kata cabul atau berupa gambar porno.
Ketentuan pidana pornografi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Berikut adalah beberapa pasal terkait:
Pasal 4: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, mengedarkan, memperjualbelikan, menyewakan, menyiarkan, menawarkan, memperlihatkan, atau melakukan perbuatan lain yang bersifat pornografi.
Pasal 5: Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Pasal 6: Setiap orang dilarang memiliki, menyimpan, mengunduh, atau memperoleh pornografi.
Pasal 8: Setiap orang dilarang mempertunjukkan pornografi pada anak.
Pasal 9: Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selamat menikmati seni truk di jalanan.