Majikan yang melanggar hak-hak pekerja rumah tangga dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan dalam RUU ini.
2. Pencabutan izin usaha
Majikan yang melanggar hak-hak pekerja rumah tangga dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
3. Tuntutan ganti rugi
Pekerja rumah tangga yang dirugikan akibat pelanggaran hak-haknya dapat menuntut ganti rugi dari majikan.
4. Pidana
Dalam kasus-kasus yang berat, majikan yang melanggar hak-hak pekerja rumah tangga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!