Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Jeritan dan Penantian Panjang Pekerja Rumah Tangga Belum Berakhir

23 Februari 2023   09:58 Diperbarui: 2 Maret 2023   16:51 1033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Unjuk rasa pekerja rumah tangga saat memperingati Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Minggu (8/3/2015). (Foto: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Pada tanggal 15 Februari 2023 lalu merupakan peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional. Peringatan ditandai dengan aksi puasa keprihatinan dan solidaritas Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Untuk mengawal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Rancangan UU PPRT) hingga ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. 

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini menegaskan, aksi puasa keprihatinan dan mogok makan.

PRT tersebut sesungguhnya untuk menggambarkan rasa lapar PRT yang tidak diberi makan, yang tidak diupah, yang bekerja terus menerus hingga kelaparan, serta PRT yang masih berada dalam situasi kekerasan dan perbudakan (Kompas, Kamis, 16 Februari 2023). 

Aksi ini tidak bergema di masyarakat, nyaris hening dan luput dari media massa, apalagi media sosial. Media lebih fokus dengan hiruk pikuk kasus Ferdy Sambo sehingga menutup aksi jeritan perjuangan para pekerja rumah tangga.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah disusun oleh pemerintah Indonesia dan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2018. Namun, RUU ini masih belum disahkan hingga saat ini.

Sejak diajukan ke DPR, RUU ini telah melalui beberapa tahap pembahasan, seperti pembahasan oleh Panitia Kerja DPR dan pembahasan dengan pemerintah dan masyarakat. 

Namun, proses pembahasan RUU ini telah mengalami beberapa kendala, seperti perbedaan pendapat di antara anggota DPR dan masalah teknis dalam penyusunan RUU.

Beberapa pihak, termasuk kelompok pekerja rumah tangga dan beberapa organisasi hak asasi manusia, telah mengecam lambatnya proses pengesahan RUU ini. 

Mereka berpendapat bahwa perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia masih sangat minim dan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sangat penting untuk melindungi hak-hak mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun