Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Jeritan dan Penantian Panjang Pekerja Rumah Tangga Belum Berakhir

23 Februari 2023   09:58 Diperbarui: 2 Maret 2023   16:51 1059
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Unjuk rasa pekerja rumah tangga saat memperingati Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Minggu (8/3/2015). (Foto: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Para pekerja rumah tangga berhak memiliki akses ke pelatihan dan pengembangan untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan mereka.

RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. 

Jika disahkan, RUU ini dapat membantu melindungi hak-hak pekerja rumah tangga dan memastikan bahwa mereka diperlakukan dengan adil dan manusiawi.

Akankah penantian panjang Pekerja Rumah Tangga akan berakhir?

Betapa alot dan panjangnya proses penciptaan undang-undang yang akan memberikan perlindungan pekerja rumah tangga tergambar dari dinamika pembahasan dan panjangnya waktu prosesnya.

Ada apa yang sebenarnya dibalik pelik dan lamanya proses RUU PPRT, apakah memang DPR dan Pemerintah belum siap atau memang majikan (masyarakat) belum siap.

Perubahan istilah dari babu, pembantu menjadi pekerja bukan hanya sekedar istilah, tapi juga akan membawa perubahan sikap, kultur dan perubahan norma. 

Apakah masyarakat calon majikan juga telah siap untuk mengubah cara pandang, sikap dan kultur dalam memperlakukan pekerjanya atau masih mamandang mereka tetap sebagai babu atau pembantu.

Siap atau tidak siapnya masyarakat sebagai majikan memperlakukan pekerja rumah tangganya apabila RUU PPRT disahkan, norma hukumnya akan memaksa agar supaya siap. Artinya bahwa setiap norma hukum yang berlaku secara sah akan ada sanksi apabila dilanggar.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang diajukan pemerintah Indonesia ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengatur sanksi yang dapat diberikan kepada majikan apabila melanggar hak-hak pekerja rumah tangga. Beberapa sanksi yang diatur dalam RUU ini antara lain:

1. Denda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun