Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Jeritan dan Penantian Panjang Pekerja Rumah Tangga Belum Berakhir

23 Februari 2023   09:58 Diperbarui: 2 Maret 2023   16:51 1033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Unjuk rasa pekerja rumah tangga saat memperingati Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Minggu (8/3/2015). (Foto: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Pembantu atau babu juga dapat menjadi korban pelecehan seksual oleh majikan mereka atau anggota keluarga majikan. Ini sangat tidak etis dan juga melanggar hukum. 

Kejadian tindak pidana pelecehan seksual terhadap pembantu dalam rumah tangga sudah merupakan rahasia umum.

4. Memperkerjakan pembantu tanpa waktu istirahat yang cukup:

Pembantu atau babu juga harus diberikan waktu istirahat yang cukup setiap harinya. Namun, dalam beberapa kasus, majikan memaksakan pembantu untuk bekerja terus menerus tanpa waktu istirahat yang cukup. 

Kadang-kadang bahkan para pembantu tidak punya waktu untuk kebutuhan pribadinya

5. Membatasi kebebasan dan hak-hak pembantu:

Beberapa majikan mungkin membatasi kebebasan pembantu mereka, seperti tidak memperbolehkan mereka keluar rumah atau membatasi akses mereka ke makanan yang cukup. Rumah2 besar yang tertutup pagar tinggi sangat memungkinkan dan ideal

Semua bentuk eksploitasi ini sangat tidak etis dan melanggar hak asasi manusia. Penamaan profesi babu atau pembantu seperti sudah melekat dengan semua tindakan eksploitasi tersebut sehingga perlu penamaan baru profesi menjadi "pekerja".

Pekerja adalah orang yang melakukan pekerjaan atau aktivitas tertentu yang dapat menghasilkan pendapatan atau gaji. 

Dengan mengubah istilah babu atau pembantu menjadi pekerja, maka pekerja rumah tangga bisa disetarakan dengan pekerja yang bekerja dalam berbagai bidang lain, seperti industri, jasa, pertanian, perdagangan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.

Pekerja juga dapat dibedakan berdasarkan status atau hubungan kerja, seperti pekerja tetap, pekerja kontrak, pekerja lepas, dan sebagainya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun