Pekerja tetap adalah pekerja yang dipekerjakan secara permanen oleh suatu perusahaan, sedangkan pekerja kontrak adalah pekerja yang dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu.Â
Pekerja lepas atau freelancer adalah pekerja yang bekerja secara mandiri atau independen tanpa adanya ikatan kerja dengan satu perusahaan atau pemberi kerja tertentu.
Pekerja memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang atau perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja.Â
Hak-hak pekerja meliputi hak atas upah yang layak, jaminan sosial, cuti, dan keselamatan kerja, sedangkan kewajiban pekerja meliputi kewajiban untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dan disiplin, serta menjaga kerahasiaan informasi perusahaan atau pemberi kerja.
Hak-hak yang diharapkan oleh pekerja dengan disahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah disusun oleh pemerintah Indonesia adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.
Beberapa hak yang diharapkan ada dan diperjuangkan oleh para pekerja rumah tangga dalam RUU ini antara lain:
1. Upah yang adil dan layak
Para pekerja rumah tangga berhak menerima upah yang adil dan layak, sesuai dengan standar yang berlaku di daerah mereka. Misalnya upah mereka mengacu kepada UMR.
2. Jaminan sosial
Para pekerja rumah tangga berhak mendapatkan jaminan sosial seperti asuransi kesehatan dan pensiun. Seperti mereka diikutkan dalam BPJS kesehatan dan BPJS tenaga kerja.