Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Jeritan dan Penantian Panjang Pekerja Rumah Tangga Belum Berakhir

23 Februari 2023   09:58 Diperbarui: 2 Maret 2023   16:51 1059
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Unjuk rasa pekerja rumah tangga saat memperingati Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Minggu (8/3/2015). (Foto: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Pekerja tetap adalah pekerja yang dipekerjakan secara permanen oleh suatu perusahaan, sedangkan pekerja kontrak adalah pekerja yang dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu. 

Pekerja lepas atau freelancer adalah pekerja yang bekerja secara mandiri atau independen tanpa adanya ikatan kerja dengan satu perusahaan atau pemberi kerja tertentu.

Pekerja memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang atau perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja. 

Hak-hak pekerja meliputi hak atas upah yang layak, jaminan sosial, cuti, dan keselamatan kerja, sedangkan kewajiban pekerja meliputi kewajiban untuk bekerja dengan penuh tanggung jawab dan disiplin, serta menjaga kerahasiaan informasi perusahaan atau pemberi kerja.

Hak-hak yang diharapkan oleh pekerja dengan disahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang telah disusun oleh pemerintah Indonesia adalah untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.

Beberapa hak yang diharapkan ada dan diperjuangkan oleh para pekerja rumah tangga dalam RUU ini antara lain:

1. Upah yang adil dan layak

Para pekerja rumah tangga berhak menerima upah yang adil dan layak, sesuai dengan standar yang berlaku di daerah mereka. Misalnya upah mereka mengacu kepada UMR.

2. Jaminan sosial

Para pekerja rumah tangga berhak mendapatkan jaminan sosial seperti asuransi kesehatan dan pensiun. Seperti mereka diikutkan dalam BPJS kesehatan dan BPJS tenaga kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun