Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Jeritan dan Penantian Panjang Pekerja Rumah Tangga Belum Berakhir

23 Februari 2023   09:58 Diperbarui: 2 Maret 2023   16:51 1056
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Majikan yang melanggar hak-hak pekerja rumah tangga dapat dikenakan denda sesuai dengan ketentuan dalam RUU ini.

2. Pencabutan izin usaha

Majikan yang melanggar hak-hak pekerja rumah tangga dapat dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

3. Tuntutan ganti rugi

Pekerja rumah tangga yang dirugikan akibat pelanggaran hak-haknya dapat menuntut ganti rugi dari majikan.

4. Pidana

Dalam kasus-kasus yang berat, majikan yang melanggar hak-hak pekerja rumah tangga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun